WASIAT TAKWA DAN KETAATAN KEPADA PEMIMPIN

WASIAT TAKWA DAN KETAATAN KEPADA PEMIMPIN

Dari Abu Najih al-’Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepada kami sebuah nasihat yang sangat mendalam, yang membuat hati bergetar dan mata meneteskan air mata. Kami berkata, “Wahai Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasihat seorang yang hendak berpamitan, maka berilah kami wasiat.”

Beliau bersabda,

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، وَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثيرًا. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِيِّنَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ. وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُوْرِ. فإنَّ كُلَّ بِدْعَة ٍضَلَالَةٌ

Aku mewasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah, dan untuk mendengar dan taat, sekalipun yang memimpin kalian adalah seorang budak Habasyi. Sesungguhnya siapa di antara kalian yang hidup lebih lama, ia akan melihat banyak perselisihan. Maka wajib atas kalian berpegang pada sunahku dan sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk. Gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap bid’ah adalah kesesatan.” (Hadis hasan sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Lihat as-Silsilah ash-Shahihah, Shahih al-Jami’, dan Irwa’ al-Ghalil)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah menyebutkan dalam apa yang ia nukilkan pada bab Menjaga Sunah dan Adab-adabnya, hadis dari al-’Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kami suatu nasihat yang sangat menyentuh, hingga hati kami bergetar dan air mata kami berlinang.

Ini termasuk kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau sesekali memberikan nasihat kepada manusia secara berkala, seperti khotbah Jumat dan khotbah pada dua hari raya.

Terkadang beliau memberikan nasihat secara insidental. Apabila muncul suatu sebab yang menuntut adanya nasihat, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan menasihati manusia.

Di antara contohnya adalah nasihat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah shalat kusuf (gerhana). Beliau berkhotbah dan memberikan nasihat yang sangat agung dan mendalam. Siapa yang ingin merujuk kepada penjelasan itu, hendaklah melihat kitab Zad al-Ma’ad karya Ibnul Qayyim rahimahullah.

Adapun di sini ia berkata, “Beliau memberi kami nasihat yang sangat menyentuh. Hati kami bergetar takut, dan air mata kami pun berlinang kerenanya.”

Kata (وجلت) berarti takut.

Mata-mata mereka berlinang karena menangis. Nasihat itu memberi pengaruh yang sangat mendalam pada diri mereka, sampai-sampai mereka berkata, “Wahai Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasihat perpisahan dari seseorang yang hendak pergi, maka berilah kami wasiat.”

Ini karena seseorang yang hendak berpisah —bila ia ingin pergi— biasanya memberi nasihat kepada orang-orang yang ia tinggalkan dengan nasihat-nasihat yang sangat mendalam, sebagai pengingat yang akan terus mereka ingat dan tidak dilupakan.

Kamu dapati seseorang —apabila ia menasihati (orang lain) ketika hendak bepergian atau berpisah— nasihat itu akan tertanam dan tetap tinggal dalam hati orang yang dinasihatinya. Karena itu mereka berkata, “Seakan-akan ini adalah nasihat perpisahan, maka berilah kami wasiat.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah.”

Inilah wasiat yang Allah ‘Azza wa Jalla berikan kepada hamba-hamba-Nya, sebagaimana firman-Nya:

وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَاِيَّاكُمْ اَنِ اتَّقُوا اللّٰهَ

Sungguh Kami telah mewasiatkan kepada orang-orang yang diberi Kitab sebelum kalian dan juga kepada kalian, ‘Bertakwalah kepada Allah.’” (QS. an-Nisa’: 131)

Takwa adalah sebuah kata yang sangat mencakup dan termasuk kata yang paling komprehensif dalam istilah syariat. Maknanya adalah bahwa seseorang menjadikan dirinya memiliki perlindungan dari azab Allah. Hal ini tidak terjadi kecuali dengan melaksanakan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan. Melaksanakan perintah serta menjauhi larangan tidak mungkin dilakukan kecuali dengan mengetahui perintah dan larangan tersebut. Maka diperlukan adanya ilmu dan juga amal. Apabila seseorang menggabungkan ilmu dan amal, ia akan meraih rasa takut (khasyah) kepada Allah, dan dengan itu terwujudlah ketakwaan.

Maka takwa kepada Allah ialah seseorang menjadikan dirinya memiliki perlindungan dari azab-Nya dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Dan hal itu tidak dapat dicapai kecuali dengan ilmu.

Yang dimaksud dengan ilmu bukanlah bahwa seseorang harus memiliki ilmu yang sangat luas seperti lautan, tetapi yang dimaksud adalah mengetahui ilmu yang dibutuhkan untuk membantunya melaksanakan perintah-perintah Allah.

Manusia berbeda-beda dalam hal ini. Misalnya, seseorang yang memiliki harta wajib mengetahui hukum-hukum zakat. Begitu pula seseorang yang mampu menunaikan haji, ia wajib mengetahui hukum-hukum haji. Sedangkan orang yang tidak berada dalam kondisi tersebut tidak wajib mempelajarinya.

Secara umum, ilmu-ilmu syariat adalah fardhu kifayah. Namun ilmu yang berkaitan dengan amalan yang wajib dilakukan oleh seorang hamba secara pribadi, maka mempelajarinya menjadi fardhu ‘ain baginya.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Wajib bagi kalian) untuk mendengar dan taat, sekalipun yang memimpin kalian adalah seorang budak Habasyi.”

Mendengar dan taat” maksudnya adalah kepada pemimpin (ulil amri), meskipun yang memimpin kalian adalah seorang budak Habasyi, baik kepemimpinannya bersifat umum seperti kepala negara tertinggi, maupun bersifat khusus seperti pemimpin suatu kota, pemimpin suatu kabilah, dan yang semisalnya.

Telah keliru orang yang menyangka bahwa yang dimaksud dengan sabda beliau “meskipun yang memimpin kalian adalah seorang budak Habasyi” adalah para pemimpin bawah di bawah pemimpin tertinggi yang oleh para ulama fikih disebut imam a’zham (pemimpin tertinggi negara). Sebab kata “kepemimpinan” (imarah) dalam syariat mencakup kepemimpinan tertinggi, yaitu kepemimpinan umum (imam besar/kepala negara), dan juga kepemimpinan di bawahnya, seperti para pemimpin kota, wilayah, kabilah, dan semisalnya.

Bukti atas hal itu adalah bahwa kaum muslimin, sejak Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menjabat, menyebut khalifah sebagai Amirul Mu’minin (pemimpin orang-orang beriman), sehingga mereka memosisikannya sebagai seorang pemimpin (amir). Hal ini tidak diragukan lagi. Ia (khalifah) juga disebut sebagai imam, karena ia merupakan penguasa tertinggi, dan ia juga disebut sultan. Namun yang dipraktikkan oleh para sahabat adalah bahwa mereka menyebutnya sebagai Amirul Mu’minin.

Sabda beliau, “Meskipun yang memimpin kalian adalah seorang budak Habasyi”, artinya meskipun pemimpin tersebut bukan bangsa Arab, tetapi dari Habasyah, dan ia memimpin serta Allah menjadikan kekuasaan berada di tangannya, maka wajib untuk mendengar dan taat kepadanya karena ia telah menjadi seorang pemimpin.

Jika kita mengatakan tidak wajib taat kepadanya, tentu manusia akan hidup dalam kekacauan. Masing-masing akan menyerang yang lain dan menelantarkan hak orang lain.

Adapun sabda beliau “mendengar dan taat” adalah pernyataan umum yang dibatasi oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri ketika beliau berkata tiga kali,

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang makruf.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Artinya, ketaatan hanya pada perkara yang dibenarkan syariat. Adapun perkara-perkara yang ditolak oleh syariat, maka tidak ada ketaatan kepada siapa pun dalam perkara tersebut —meskipun ia adalah ayah, ibu, pemimpin umum atau pemimpin dalam urusan khusus. Tidak ada ketaatan kepadanya dalam kemaksiatan.

Misalnya, jika seorang pemimpin (ulil amri) memerintahkan agar para tentara tidak melaksanakan shalat, maka kita katakan, “Tidak ada mendengar dan tidak ada ketaatan. Sebab shalat adalah kewajiban yang Allah wajibkan atas para hamba, termasuk atas dirimu. Engkau adalah orang pertama yang diwajibkan shalat.” Maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat (dalam perintah seperti ini).

Sekalipun ia memerintahkan mereka melakukan sesuatu yang haram —seperti mencukur jenggot, maka kita katakan, “Tidak ada mendengar dan tidak ada ketaatan. Kami tidak akan taat kepadamu. Kami hanya taat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah bersabda,

اِعْفُوا اللِّحَى، وَحُفُّوا الشَّوَارِبَ

Biarkanlah jenggot, dan pendekkanlah kumis.” (HR Muslim)

Demikian pula, setiap perintah yang dikeluarkan oleh pemimpin, jika itu merupakan kemaksiatan kepada Allah, maka tidak boleh ada mendengar dan tidak boleh ada ketaatan kepadanya. Perintah seperti itu harus ditolak secara terang-terangan dan tidak perlu dipedulikan. Sebab siapa pun yang bermaksiat kepada Allah dan memerintahkan manusia untuk bermaksiat kepada-Nya, tidak memiliki hak untuk didengar dan ditaati. Akan tetapi, ia tetap wajib ditaati dalam perkara selain maksiat. Maksudnya, bukan berarti bahwa apabila ia memerintahkan suatu kemaksiatan, maka ketaatan kepadanya gugur secara total. Tidak demikian. Hanya saja, ketaatan kepadanya gugur pada perkara tertentu tersebut yang merupakan kemaksiatan kepada Allah. Adapun selain perkara maksiat, ia tetap wajib ditaati.

Sebagian orang menyangka bahwa ketaatan kepada pemimpin hanya wajib dalam hal-hal yang Allah perintahkan. Ini adalah kekeliruan, karena apa yang Allah perintahkan memang sudah wajib kita laksanakan, baik pemimpin memerintahkan kita atau tidak.

Maka keadaannya ada tiga macam.

Pertama, apa yang diperintahkan oleh pemimpin adalah perkara yang memang diperintahkan oleh syariat, seperti memerintahkan untuk shalat berjamaah. Perintah seperti ini wajib ditaati —karena ia sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, sekaligus merupakan perintah dari pemimpin.

Kedua, adapun jika pemimpin memerintahkan suatu kemaksiatan kepada Allah —baik berupa meninggalkan kewajiban maupun melakukan sesuatu yang haram— maka tidak ada ketaatan dan tidak ada mendengar perintahnya dalam hal tersebut.

Ketiga, adapun apabila pemimpin memerintahkan manusia dengan suatu perkara yang tidak mengandung perintah syar’i dan tidak pula mengandung kemaksiatan syar’i, maka dalam hal ini ia wajib ditaati. Sebab Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan para pemimpin di antara kalian.” (QS an-Nisa’: 59)

Maka ketaatan kepada pemimpin dalam perkara selain maksiat adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Allah-lah yang memberikan taufik.

Baca juga: SETIAP MUKMIN HARUS MEMBERI NASIHAT KEPADA SAUDARANYA

Baca juga: BENTUK-BENTUK NASIHAT UNTUK PEMIMPIN

Baca juga: AGAMA ADALAH NASIHAT

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Kelembutan Hati Riyadhush Shalihin