ADAB SALAM (1)

ADAB SALAM (1)

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا۟ وَتُسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَهْلِهَا

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah selain rumah kalian sampai kalian meminta izin dan mengucapkan salam kepada penghuninya.” (QS an-Nur: 27)

Allah Ta’ala berfirman:

فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِندِ ٱللَّهِ مُبَٰرَكَةً طَيِّبَةً

Apabila kalian memasuki rumah-rumah, ucapkanlah salam kepada diri kalian sendiri, sebagai salam dari sisi Allah yang diberkahi dan baik.” (QS an-Nur: 61)

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا۟ بِأَحْسَنَ مِنْهَآ أَوْ رُدُّوهَآ

Apabila kalian diberi salam dengan suatu salam, maka balaslah salam itu dengan yang lebih baik darinya atau balaslah dengan yang serupa.” (QS an-Nisa’: 86)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَلَقَ اللَّهُ آدَمَ وَطُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا، ثُمَّ قَالَ: اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَىٰ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلْمَلَٰٓئِكَةِ، فَٱسْتَمِعْ مَا يُحَيُّونَكَ، تَحِيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ

Allah menciptakan Adam, dan tingginya enam puluh hasta. Lalu Dia berkata: ‘Pergilah dan ucapkanlah salam kepada malaikat-malaikat itu, dan dengarkan bagaimana mereka membalas salammu. Itu adalah salam untukmu dan salam keturunanmu.’”

Maka Adam berkata, “Assalamu’alaikum.”

Para malaikat menjawab, “Assalamu’alaika wa rahmatullah.”

Mereka menambahkan wa rahmatullah (dan rahmat Allah). (Muttafaq ‘alaih)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

Kalian tidak akan masuk Surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang jika kalian melakukannya, kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ

Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam.”

Mereka (para sahabat) bertanya, “Apa saja itu, wahai Rasulullah?”

Beliau bersabda,

إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ

Jika engkau bertemu dengannya, ucapkanlah salam kepadanya…” (lanjutan hadis) (Diriwayatkan oleh Muslim)

1. Termasuk Sunah adalah Mengucapkan Salam, adapun Membalasnya, maka Itu Wajib

Dalil disunahkannya (mengucapkan salam) sangat banyak. Telah lalu sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ

Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya ada enam:… Jika engkau bertemu dengannya, ucapkanlah salam kepadanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Demikian juga perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Ketetapan ini sudah sangat masyhur sehingga tidak perlu lagi disebutkan dalilnya secara rinci.

Adapun membalas salam adalah wajib, dan orang yang diberi salam wajib menjawabnya. Jika tidak, maka ia berdosa. Dalil tentang kewajiban menjawab salam juga banyak, di antaranya firman Allah Ta’ala:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

Apabila kalian diberi salam dengan suatu salam, maka balaslah salam itu dengan yang lebih baik darinya atau balaslah dengan yang serupa.” (QS an-Nisa: 86)

Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr, dan Syaikh Taqiyyuddin telah menyebutkan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) atas kewajiban membalas salam.

Masalah: Jika seorang laki-laki memberi salam kepada suatu sekelompok, apakah wajib atas mereka semua untuk menjawab salam atau cukup satu orang saja?

Jawaban: Jika seorang laki-laki memberi salam kepada sekelompok orang, maka jika mereka semua membalas salam, itu lebih utama. Namun, jika salah seorang dari mereka membalas, maka gugurlah kewajiban dari yang lain dan tidak ada dosa.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Cukup mewakili bagi suatu kelompok yang lewat jika salah seorang dari mereka mengucapkan salam, dan cukup mewakili orang-orang yang duduk jika salah seorang dari mereka membalas salam.”

2. Tata Cara Memberi Salam

Yang paling utama:

ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah atas kalian.”

Di bawahnya:

ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّهِ

Semoga keselamatan dan rahmat Allah tercurah atas kalian.”

Di bawahnya:

ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ

Semoga keselamatan tercurah atas kalian.”

Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang duduk di suatu majelis, lalu orang itu mengucapkan, “as-Salamu ‘alaikum,” maka beliau bersabda,

عَشْرُ حَسَنَاتٍ

Sepuluh kebaikan.”

Lalu seorang laki-laki lain lewat dan berkata, “as-Salamu ‘alaikum wa rahmatullah.”

Beliau bersabda,

عِشْرُونَ حَسَنَةً

Dua puluh kebaikan.”

Kemudian seorang laki-laki lain lewat dan berkata, “as-Salamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.”

Beliau bersabda,

ثَلَاثُونَ حَسَنَةً

Tiga puluh kebaikan.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, al-Bukhari, Ahmad, dan ad-Darimi)

Adapun tata cara membalas (salam), maka haruslah dengan ucapan yang serupa dengan salam tersebut atau yang lebih baik darinya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

Apabila kalian diberi salam dengan suatu salam, maka balaslah salam itu dengan yang lebih baik darinya, atau balaslah (dengan yang serupa).” (QS an-Nisa: 86).

Balasan salam itu hendaklah menggunakan kata ganti jamak, meskipun orang yang memberi salam hanya satu. Maka katakanlah,

وَعَلَيْكُمُ ٱلسَّلَامُ وَرَحْمَةُ ٱللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Masalah: Jika orang yang memulai salam mengakhirinya pada ucapan “wa barakatuh”, maka apakah disyariatkan untuk menambahkan (jawaban) atasnya demi mengambil makna lahir dari ayat (بِأَحْسَنَ مِنْهَا) “dengan yang lebih baik darinya”, seperti dengan mengatakan, “wa maghfiratuh wa ihsanah” (dan ampunan serta kebaikan-Nya)?”

Jawaban: Tidak boleh menambahkan apa pun setelah kata ” barakatuh” saat menjawab salam, meskipun orang yang memulai salam sampai pada kata “barakatuh”. Meskipun sebagian ulama menganggap baik penambahan itu dengan berdasar pada makna lahir ayat (بِأَحْسَنَ مِنْهَا) “dengan yang lebih baik darinya”, tetapi mengikuti sunah adalah lebih utama.

Ibnu ‘Abdil Barr berkata: Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar berkata, “Ucapan salam berakhir pada kata ‘barakatuh’, sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan tentang hamba-hamba-Nya yang saleh:

رَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ

Rahmat Allah dan keberkatan-Nya atas kalian, wahai ahlul bait.” (QS Hud: 73)

Keduanya (Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar) tidak menyukai jika seseorang menambahkan dalam ucapan salam melebihi lafaz, “wa barakatuh.”

3. Tidak Disukai Memulai Salam dengan “Alaika as-salam”

Terdapat hadis-hadis sahih dalam hal ini, di antaranya adalah yang diriwayatkan oleh Jabir bin Sulaim al-Hujaimi radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata: Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku mengucapkan, “Alaika as-salam (atasmu keselamatan).”

Beliau bersabda,

لَا تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلَامُ، وَلَكِنْ قُلْ: السَّلَامُ عَلَيْكَ

Janganlah engkau berkata, ‘Alaika as-salam,’ tetapi katakanlah, ‘as-Salamu ‘alaika (semoga keselamatan atasmu).’” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya)

Dalam riwayat Abu Dawud lainnya disebutkan: Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengucapkan, “Alaika as-salam, ya Rasulullah (atasmu keselamatan, wahai Rasulullah).”

Beliau bersabda,

لَا تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلَامُ، فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلَامَ تَحِيَّةُ الْمَوْتَى

Janganlah engkau berkata ‘Alaika as-salam,’ karena sesungguhnya ‘Alaika as-salam’ adalah ucapan salam (yang biasa diucapkan) kepada orang-orang yang telah meninggal.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)

Hadis-hadis ini menunjukkan makruhnya (tidak disukainya) memulai salam dengan ucapan “Alaika as-salam.”

Sebagian ulama memang mengemukakan rincian tambahan dalam masalah ini, namun kejelasan dan ketegasan nash telah mencukupi kami sehingga tidak perlu lagi menyebutkan rincian tersebut.

4. Diajurkan Mengulang Salam Tiga Kali jika Orang yang Diberi Salam Jumlahnya Banyak atau jika Ada Keraguan Apakah Mereka Mendengar Salam Tersebut

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengucapkan suatu perkataan, beliau mengulanginya tiga kali. Apabila beliau mendatangi suatu kaum dan memberi salam, beliau memberi salam kepada mereka sebanyak tiga kali. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

Imam Nawawi —setelah menyebut hadis ini— berkata, “Hal ini dipahami dalam konteks apabila orang-orang yang diberi salam jumlahnya banyak.”

Ibnu Hajar menambahkan, “Demikian pula jika seseorang memberi salam dan menduga bahwa salamnya tidak terdengar, maka dianjurkan untuk mengulanginya dua kali dan tiga kali, tetapi tidak lebih dari tiga kali.”

5. Termasuk Sunah adalah Mengeraskan Suara dalam Mengucapkan Salam, Demikian pula dalam Menjawabnya

Sungguh, petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memberi salam adalah mengeraskan suara ketika mengucapkan salam, demikian pula dalam menjawabnya. Maka, tidak diperoleh pahala dengan ucapan yang direndahkan (dibisikkan), kecuali pada keadaan yang dikecualikan —dan itu akan disebutkan nanti.

al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab al-Adab al-Mufrad sebuah atsar dari Ibnu ‘Umar: Dari Tsabit bin ‘Ubaid, ia berkata, “Aku mendatangi suatu majelis yang di dalamnya ada ‘Abdullah bin ‘Umar. Ia berkata, “Jika engkau mengucapkan salam, maka perdengarkanlah (suaramu), karena sesungguhnya itu adalah sebuah salam yang penuh berkah dan baik.”

Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa termasuk dari petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau memperdengarkan jawaban salamnya kepada orang yang memberi salam.

Ibnu Hajar berkata, “Perintah untuk menyebarkan salam dijadikan dalil bahwa tidak cukup mengucapkan salam secara pelan, bahkan disyaratkan untuk mengeraskan suara. Minimalnya adalah terdengar dalam memulai maupun menjawab salam. Tidak cukup hanya dengan isyarat tangan atau semacamnya.”

an-Nawawi menjelaskan, “Batas minimal salam yang dengannya seseorang dianggap telah memberi salam dan telah melaksanakan sunah salam adalah dengan mengeraskan suara hingga terdengar oleh orang yang diberi salam. Jika orang itu tidak mendengarnya, maka ia tidak dianggap telah mengucapkan salam, sehingga tidak wajib menjawabnya.

Batas minimal yang menyebabkan gugurnya kewajiban menjawab salam adalah mengeraskan suara hingga orang yang memberi salam dapat mendengarnya. Jika orang yang memberi salam tidak mendengarnya, maka kewajiban menjawab belum gugur darinya”

6. Termasuk Sunah adalah Menyebarkan Salam secara Umum, yaitu kepada Orang yang Kamu kenal dan yang tidak Kamu Kenal

Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan dalam Shahihain (al-Bukhari dan Muslim) dan selain keduanya: Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Islam manakah yang paling baik?”

Beliau menjawab,

تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ

(Yaitu) engkau memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan orang yang tidak engkau kenal.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mengandung anjuran untuk menyebarkan salam dan menyebarluaskannya di tengah masyarakat, karena di dalamnya terdapat berbagai manfaat besar. Mungkin yang paling agung di antaranya adalah: mempererat hubungan di antara kaum muslimin dan menjaga kebersihan hati mereka terhadap satu sama lain.

Kebalikannya adalah memberi salam hanya kepada kalangan tertentu, yaitu jika seseorang tidak memberi salam kecuali kepada orang yang dikenalnya. Ini adalah perbuatan yang tidak terpuji. Bahkan memberi salam hanya kepada orang yang dikenal termasuk tanda-tanda Hari Kiamat, sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ إِذَا كَانَتِ التَّحِيَّةُ عَلَى الْمَعْرِفَةِ

Sesungguhnya di antara tanda-tanda Kiamat adalah ketika salam hanya diberikan kepada orang yang dikenal.”

Dalam riwayat lain:

أَنْ يُسَلِّمَ الرَّجُلُ عَلَى الرَّجُلِ، لَا يُسَلِّمُ عَلَيْهِ إِلَّا لِلْمَعْرِفَةِ

Seseorang memberi salam kepada orang lain, namun tidak memberinya salam kecuali karena mengenalnya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, dan disebutkan oleh al-Albani dalam Silsilah Shahihah)

Dalam riwayat lain:

إِنَّ بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ تَسْلِيمَ الْخَاصَّةِ

Sesungguhnya menjelang datangnya Hari Kiamat, salam hanya diberikan kepada kalangan tertentu.” (Dirirwayatkan oleh Ahmad. al-Albani berkata, “Sanadnya sahih sesuai syarat Muslim.” Lihat as-Shahihah)

Baca setelahnya: ADAB SALAM (2)

(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

Adab Kitabul Aadab