HUKUM WUDHU BAGI ORANG YANG INGIN KEMBALI BERHUBUNGAN

HUKUM WUDHU BAGI ORANG YANG INGIN KEMBALI BERHUBUNGAN

125. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ، ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا

Jika salah seorang dari kalian mendatangi istrinya, kemudian ingin kembali (berhubungan), maka berwudhulah di antara keduanya seperti wudhu.” (Diriwayatkan oleh Muslim).

126. al-Hakim menambahkan: “Sesungguhnya itu lebih menyegarkan untuk kembali (berhubungan).”

127. Diriwayatkan oleh al-Arba’ah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air.” (Ini adalah hadis yang lemah).

PENJELASAN

Kedua hadis ini disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Bulughul Maram mengenai hukum orang yang junub. Di antaranya adalah jika seseorang mendatangi istrinya —maksudnya berhubungan intim dengan istrinya— kemudian ingin kembali (berhubungan) untuk kedua kalinya, maka hendaklah keduanya berwudhu seperti wudhu. Hal ini disyariatkan karena dua alasan.

Alasan pertama: bahwa wudhu meringankan keadaan junub.

Alasan kedua: bahwa wudhu memberikan tubuh semangat. Sebab, manusia setelah berhubungan intim dan ejakulasi menjadi lemah, lesu, dan malas. Jika ia berwudhu, sebagian semangat (kekuatan) akan kembali kepadanya.

Manfaat Hadis

Diambil manfaat dari hadis ini:

1️⃣ Bahwa agama Islam mencakup kemaslahatan tubuh, kemaslahatan hati, serta perkara-perkara agama dan dunia.

2️⃣ Bahwa jika seseorang ingin mendatangi istrinya untuk kedua kalinya, maka hendaklah dia berwudhu. Artinya, mencuci wajahnya, kedua tangannya, mengusap kepalanya, dan mencuci kedua kakinya. Ini bukan suatu kewajiban, tetapi hanya suatu anjuran (mustahab). Oleh karena itu, kadang-kadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengelilingi (berhubungan) dengan semua istrinya hanya dengan satu kali mandi. (Diriwayatkan oleh Muslim)

3️⃣ Bahwa jika seseorang ingin tidur setelah berhubungan intim, maka yang lebih utama adalah mandi besar. Jika tidak mungkin, maka hendaklah berwudhu, dan jika tidak mungkin juga, maka tidurlah, dan tidak ada dosa atasnya. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang mendatangi istrinya, kemudian tidur tanpa menyentuh air, tetapi dimakruhkan bagi seseorang untuk tidur dalam keadaan junub tanpa berwudhu. Ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, “Bolehkah salah seorang dari kami tidur dalam keadaan junub?”

Beliau menjawab,

نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَلْيَرْقُدْ

Iya, jika dia berwudhu maka tidurlah.”

Dan karena manusia tidak tahu, mungkin saja itu adalah tidur terakhirnya, maka tidak seharusnya tidur dalam keadaan junub. Akan tetapi, sebaiknya mandi besar —dan ini lebih utama— atau berwudhu.

Baca juga: PERINTAH MELAKSANAKAN AMANAH

Baca juga: HAL-HAL YANG DIHARAMKAN BAGI YANG JUNUB

Baca juga: WASPADA TERHADAP KEZALIMAN DAN KESERAKAHAN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih