UCAPAN KETIKA MENDENGAR IKAMAH

UCAPAN KETIKA MENDENGAR IKAMAH

Syekh al-Albani mengatakan bahwa orang yang mendengar ikamah disyariatkan melakukan apa yang telah dianjurkan bagi orang yang mendengar azan, yakni menjawab seruan muazin, berselawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan memohonkan wasilah kepada Allah Ta’ala untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berdasarkan makna umum yang terkandung dalam hadis berikut,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ، فَقُولُوا مِثْلَمَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ

Apabila kalian mendengar panggilan (azan), maka ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh muazin.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan an-Nasa-i)

Alasan lain adalah karena azan dan ikamah secara bahasa dan syariat adalah sama.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ

Di antara dua azan adalah waktu untuk berdoa.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Maksud ‘dua azan’ adalah azan dan ikamah.

Syekh al-Albani berkata bahwa hal yang disunahkan adalah mengucapkan apa yang diucapkan muazin dalam ikamah, “Qad qamatish shalah (Sungguh telah tiba waktu untuk mendirikan salat).” Hal ini sesuai dengan makna umum dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila kalian mendengar panggilan (azan), maka ucapkanlan seperti yang diucapkan oleh muazin.”

Ada yang mengatakan bahwa hadis ini dikhususkan keumumannya oleh hadis riwayat Bilal yang ketika Bilal mengucapkan lafaz ikamah “Qad qamatish shalah (Sungguh telah tiba waktu untuk mendirikan salat),” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aqamahallahu wa adamaha (semoga Allah menegakkannya dan mengekalkannya.)” Perkataan ini tidak boleh digunakan karena hadis ini lemah seperti yang diyatakan oleh Imam Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani dan lainnya.

Baca juga: JARAK ANTARA AZAN DAN IKAMAH

Baca juga: ZIKIR KETIKA AZAN DAN SETELAH AZAN

Baca juga: AZAN DIKUMANDANGKAN JIKA SUDAH MASUK WAKTUNYA

(Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani)

Fikih