Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermusyawarah dengan para sahabat mengenai tawanan perang. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu mengusulkan agar mereka ditebus dengan fidyah, sebagai bentuk penegasan bahwa kaum muslimin lebih kuat dari orang-orang kafir, sekaligus dengan harapan Allah memberi mereka hidayah kepada Islam. Sementara itu, Umar radhiyallahu ‘anhu mengusulkan agar mereka dibunuh, karena mereka adalah para pemuka kekafiran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih condong kepada pendapat Abu Bakar. Maka Allah menurunkan ayat al-Qur’an yang berkenaan dengan pendapat Umar:
“Tidaklah pantas bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi, sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. Sekiranya tidak ada ketetapan terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena (tebusan) yang kamu ambil.” (QS al-Anfal: 67–68)
hingga firman-Nya:
“Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu peroleh itu sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahapengampun, Mahapenyayang.” (QS. al-Anfal: 69)
Pada masa awal Islam, pengambilan uang tebusan dari tawanan perang masih diperbolehkan. Setelah itu, ketentuan hukumnya diserahkan kepada imam (pemimpin) untuk memilih salah satu dari tiga opsi: membunuh tawanan, menerima tebusan, atau membebaskannya tanpa tebusan. Adapun anak-anak dan perempuan tidak boleh dibunuh selama mereka tidak turut berperang.
Allah Ta’ala berfirman: “Apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka. Selanjutnya apabila kalian telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka. Kemudian setelah itu, kalian boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan, sampai perang selesai.” (QS Muhammad: 4)
Besaran uang tebusan para tawanan perang berbeda-beda sesuai kemampuan mereka. Tawanan yang kaya diwajibkan membayar tebusan sebesar empat ribu dirham. Di antara mereka adalah Abu Wada’.
al-‘Abbas sendiri menebus dirinya dengan seratus uqiyah. Ia juga menebus Uqail bin Abu Thalib dengan delapan puluh uqiyah. Adapun tawanan lain ada yang hanya membayar sebanyak empat puluh uqiyah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membebaskan ‘Amru bin Abu Sufyan dengan syarat agar orang-orang Quraisy melepaskan Sa‘ad bin an-Nu‘man bin ‘Akkal, yang ketika itu ditawan oleh Abu Sufyan saat ia melaksanakan umrah.
Adapun tawanan yang tidak mampu membayar tebusan, namun memiliki kemampuan baca tulis, diwajibkan menebus dirinya dengan cara mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kaum Anshar.
Suatu hari, seorang anak kecil datang kepada ayahnya sambil menangis. Ayahnya bertanya, “Ada apa denganmu?”
Anak itu menjawab, “Aku dipukul oleh guruku.”
Sang ayah berkata, “Celaka! Ia ingin melampiaskan dendam atas Perang Badar. Demi Allah, emgkau tidak akan belajar lagi darinya.”
Kaum muslimin menerima apa saja yang dimiliki para tawanan jika mereka tidak mampu membayar tebusan sesuai ketentuan. Zainab binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimkan sebuah kalung miliknya untuk menebus suaminya, Abul ‘Ash bin ar-Rabi‘. Saat itu, keduanya terpisah karena Islam. Maka para sahabat mengembalikan kalung itu kepada Zainab, dan melepaskan tawanan yang dimintanya, mengingat kedudukannya sebagai putri Rasulullah. Dengan demikian, Ibnu ar-Rabi‘ menjadi salah satu tawanan yang dibebaskan tanpa harus membayar tebusan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga membebaskan sebagian tawanan yang tidak mampu membayar tebusan dalam bentuk apapun. Di antara mereka adalah al-Muththalib bin Hanthab al-Makhzumi, Shaifi bin Abu Rafa‘ah, dan Abu ‘Izzah sang penyair.
Salah satu dalil yang menunjukkan pembebasan tawanan tanpa tebusan adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seandainya al-Muth‘im bin ‘Adi masih hidup, lalu ia berbicara kepadaku untuk meminta para tawanan ini, niscaya aku akan membebaskan mereka semua untuknya.”
Ucapan itu beliau sampaikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa al-Muth‘im bin ‘Adi, yang pernah memberikan perlindungan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepulang beliau dari Thaif, serta perannya dalam merobek nota perjanjian boikot Quraisy terhadap kaum muslimin.
Ketika beberapa sahabat Anshar meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak mengambil uang tebusan dari al-‘Abbas, beliau bersabda, “Demi Allah, kalian tidak akan membiarkan satu dirham pun darinya.” Saat itu, al-‘Abbas disebut-sebut telah memeluk Islam, namun ia dipaksa ikut berperang bersama kaum musyrikin.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memberitahu pamannya itu tentang harta yang disimpannya bersama istrinya di bawah pintu rumah mereka. al-‘Abbas pun membenarkan hal tersebut.
Dalam perjalanan pulang dari Madinah, an-Nadhr bin al-Harits dibunuh oleh Ali radhiyallahu ‘anhu di daerah ash-Shafra’. Sedangkan ‘Uqbah bin Abu Mu‘aith dibunuh oleh Ashim bin Tsabit di daerah Irquzh Zhabiyyah; ada pula yang mengatakan bahwa ia dibunuh oleh Ali radhiyallahu ‘anhu.
Pembunuhan itu dilakukan karena permusuhan mereka yang sangat keras terhadap dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikianlah akhir dari keangkuhan dan keberanian mereka yang semu. Terbukti ketika ‘Uqbah —sekutu dekat Quraisy dari kalangan Yahudi— berbalik kepada hakikat kelemahannya. Ia memohon belas kasihan kepada Rasulullah sambil berkata, “Anak kecil ini milik siapa, wahai Rasulullah?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Milik Neraka.”
Beliau juga memerintahkan agar Thu‘aimah bin ‘Adi dibunuh. Adapun para tawanan lainnya diperintahkan oleh Nabi agar diperlakukan dengan baik.
Ketika tiba waktu makan siang atau makan malam, kaum muslimin memberikan roti kepada Abu ‘Aziz, saudara Mush‘ab bin ‘Umair, sementara tawanan lainnya diberi kurma. Hal itu dilakukan karena wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memperlakukan para tawanan dengan baik. Hingga tidak seorang pun di antara mereka memegang sepotong roti, melainkan akan diberikan kepada Abu ‘Aziz. Ia pun merasa malu, lalu mencoba mengembalikan roti itu kepada salah seorang dari mereka, namun roti tersebut tetap dikembalikan lagi kepadanya.
Banyak di antara para tawanan Perang Badar yang akhirnya masuk Islam, sebagian sebelum penaklukan kota Makkah dan sebagian lainnya sesudahnya. Di antara mereka adalah: al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, ‘Uqail bin Abu Thalib, Naufal bin al-Harits bin ‘Abdul Muththalib, Khalid bin Hisyam, ‘Abdullah bin as-Sa’ib, al-Muththalib bin Hanthab bin al-Harits, Abu Wada‘ah al-Harits bin Shabirah, al-Hajjaj bin al-Harits bin Qais, ‘Abdullah bin Ubay bin Khalaf, Wahab bin Umair, Suhail bin ‘Amru, ‘Abdu bin Zam‘ah, Qais bin as-Sa’ib, dan Nasthas, pelayan Umayyah bin Khalaf
Di antara tawanan itu adalah Suhail bin ‘Amru, yang memiliki sumbing pada bibir bagian bawahnya. Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, cabutlah kedua gigi serinya yang di bawah agar lidahnya menjulur keluar sehingga ia tidak bisa lagi berpidato menentangmu di mana pun selamanya.”
Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku tidak akan merusak fisik seseorang agar Allah tidak membalasnya kepadaku, walaupun aku seorang Nabi. Mudah-mudahan suatu saat nanti ia melakukan sesuatu yang tidak engkau cela.”
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, sebagian penduduk Makkah mulai goyah dan berpaling. Pada saat itu, Suhail bin ‘Amru bangkit dan berdiri di hadapan Ka‘bah. Ia berkata, “Barangsiapa menjadikan Muhammad sebagai tuhannya, maka sesungguhnya Muhammad telah wafat. Adapun Allah Mahahidup dan tidak akan mati.”
Khutbahnya ini sejalan dengan khutbah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu di Madinah, seolah-olah ia mendengarnya langsung.
Ketika berita tentang khutbah Suhail sampai kepada Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, dan bahwa apa yang dibawanya adalah benar. Inilah yang dimaksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berkata kepadaku, ‘Mudah-mudahan suatu saat nanti ia melakukan sesuatu yang tidak engkau cela.’”
Baca sebelumnya: PEMBAGIAN HARTA RAMPASAN PERANG
Baca setelahnya: KISAH UMAIR BIN ADI MEMBALAS PENGHINAAN ASMA’ BINTI MARWAN
(Prof Dr Mahdi Rizqullah Ahmad)

