TATA CARA SHALAT ORANG YANG SAKIT

TATA CARA SHALAT ORANG YANG SAKIT

Orang yang sakit wajib melaksanakan shalat fardu sesuai dengan kemampuannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang tata cara shalat orang yang sakit.

صَلِّ قائماً، فإِن لم تستطع فقاعداً، فإِن لم تستطع فعلى جَنب

Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak sanggup, salatlah sambil duduk. Jika masih tidak sanggup, shalatlah sambil tidur miring.” (HR al-Bukhari)

Berikut adalah tata cara shalat orang yang sakit:

1️⃣ Orang yang sakit wajib mengerjakan shalat fardu dalam keadaan berdiri, walaupun miring atau bertumpu pada dinding atau tongkat.

2️⃣ Jika ia tidak sanggup berdiri, ia shalat dalam keadaan duduk. Yang paling afdal adalah ia duduk bersila di tempat berdiri dan rukuk.

3️⃣ Jika ia tidak mampu shalat dalam keadaan duduk, ia shalat berbaring di atas lambungnya menghadap ke kiblat, dan lambung yang kanan lebih afdal. Jika ia tidak bisa menghadap kiblat, ia boleh menghadap ke arah manapun. Shalatnya sah dan ia tidak wajib mengulang.

4️⃣ Jika ia tidak sanggup shalat dalam keadaan berbaring di atas lambungnya, ia shalat telentang dengan kedua kakinya ke sebelah kiblat. Yang lebih afdal adalah ia mengangkat kepalanya sedikit untuk menghadap ke arah kiblat. Jika ia tidak sanggup meletakkan kedua kakinya ke sebelah kiblat, ia boleh shalat bagaimanapun keadaannya. Shalatnya sah dan ia tidak wajib mengulang.

5️⃣ Orang yang sakit juga wajib rukuk dan sujud dalam shalatnya. Jika ia tidak sanggup mengisyaratkan keduanya (rukuk dan sujud) dengan kepalanya dan membuat posisi sujud lebih rendah daripada rukuk, maka jika ia mampu mengerjakan rukuk, tidak sujud, ia rukuk pada waktu rukuk dan mengisyaratkan sujud. Jika ia mampu sujud, tidak rukuk, ia sujud pada waktu sujud dan mengisyaratkan rukuk.

6️⃣ Jika ia tidak sanggup memberi isyarat dengan kepalanya dalam rukuk dan sujud, maka ia memberi isyarat dengan kedua matanya dengan memejamkannya sedikit untuk rukuk dan memejamkannya lebih banyak untuk sujud. Adapun isyarat dengan jari-jari tangan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang sakit, maka itu tidak sahih. Saya tidak mengetahui dasarnya dari al-Qur’an dan as-Sunnah, maupun dari pendapat para ulama.

7️⃣ Jika ia tidak sanggup memberi isyarat dengan kepala maupun dengan mata, ia boleh shalat dengan hatinya di mana ia takbir dan meniatkan rukuk, sujud, berdiri serta duduk dengan hatinya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan.

8️⃣ Orang yang sakit wajib mengerjakan setiap shalat pada waktunya dan melakukan setiap yang sanggup ia lakukan dari apa-apa yang wajib padanya (shalat). Jika ia kesulitan mengerjakan setiap shalat pada waktunya, maka ia boleh menjamak antara Dzuhur dan Ashar, serta antara Maghrib dan Isya. Ia boleh melakukan jamak takdim dimana ia mengerjakan shalat Asar pada waktu Dzuhur dan shalat Isya pada waktu Maghrib, atau bisa jamak takhir di mana ia menunda shalat Dzuhur ke Ashar dan Maghrib ke Isya, terserah mana yang paling mudah baginya. Adapun shalat Subuh, maka ia tidak boleh menjamaknya ke salat sebelumnya (Isya) maupun ke salat sesudahnya (Dzuhur).

9️⃣ Jika orang yang sakit berada dalam perjalanan untuk berobat ke daerah lain, maka ia boleh mengqasar shalat yang empat rakaat. Ia salat Dzuhur, Ashar dan Isya dengan dua rakaat sampai ia kembali ke kampung halamannya, baik masa perjalanannya lama ataupun singkat.

Wallahu al-muwaffiq.

Baca juga: BEBERAPA PERINGATAN PENTING TENTANG SALAT

Baca juga: TATA CARA BERWUDU YANG SEMPURNA

Baca juga: TINGKATAN MUSLIM DITINJAU DARI SALATNYA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih