TATA CARA MANDI JANABAH

TATA CARA MANDI JANABAH

128. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mandi janabah, beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, lalu mencuci kemaluannya. Setelah itu, beliau berwudhu seperti wudhunya untuk shalat, kemudian mengambil air dan menyela-nyelai jari-jarinya pada pangkal rambutnya, lalu menuangkan tiga genggaman air ke atas kepalanya, kemudian mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya, dan terakhir mencuci kedua kakinya. (Muttafaq ‘alaih, dan lafadz ini milik Muslim)

129. Dan bagi keduanya (al-Bukhari dan Muslim) dalam hadis Maimunah radhiyallahu ‘anha: Kemudian beliau menuangkan air pada kemaluannya, lalu mencucinya dengan tangan kirinya, kemudian memukulkan tangan itu ke tanah.

130. Dalam riwayat lain: Beliau mengusap tangan kirinya dengan tanah. Dan dalam riwayat lain: Aku membawakannya handuk, tetapi beliau menolaknya. Dan disebutkan pula: Beliau mengibaskan air dengan tangannya.

PENJELASAN

Dua hadis ini, yaitu hadis Aisyah dan hadis Maimunah radhiyallahu ‘anhuma, menjelaskan tentang tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari janabah.

Mandi memiliki dua cara:

Cara pertama: Cara mandi yang wajib dan tidak boleh ditinggalkan, yaitu seseorang berniat untuk menghilangkan janabah atau berniat untuk melakukan shalat dan semisalnya yang membutuhkan mandi. Kemudian, ia mengguyur seluruh tubuhnya dengan air satu kali, termasuk berkumur dan menghirup air ke hidung.

Ini sudah cukup, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Dan jika kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah.” (Al-Ma’idah: 6)

Meskipun dalam ayat ini tidak secara eksplisit disebutkan tentang berkumur dan menghirup air ke hidung, namun firman-Nya “maka bersucilah” mencakup keduanya, karena mulut dan hidung disucikan dalam wudhu. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya termasuk dalam firman-Nya “maka bersucilah.”

Dengan demikian, wajib baginya berkumur dan menghirup air ke hidung dalam mandi, sebagaimana wajib berkumur dan menghirup air ke hidung dalam wudhu. Jika seseorang dalam keadaan junub dan memiliki kolam, lalu ia berniat untuk mandi, kemudian terjatuh ke dalam air, menyelam di dalamnya, lalu keluar, berkumur, dan menghirup air ke hidung, maka mandinya sah, meskipun ia tidak berwudhu, dan janabahnya telah hilang darinya. Inilah mandi yang wajib dan fardhu.

Adapun cara kedua adalah cara yang paling sempurna dan paling utama, yaitu cara mandi sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Caranya adalah:

1️⃣ Mencuci kedua tangan terlebih dahulu tiga kali,

2️⃣ Mencuci kemaluannya dan membersihkannya dari segala sisa janabah,

3️⃣ Jika air sedikit atau semisalnya, hendaklah ia memukulkan tangannya ke tanah, lalu mengusapnya dengan debu agar lebih bersih dan lebih cepat dalam membersihkan,

4️⃣ Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti wudhu untuk shalat, termasuk:

🟢 Mencuci wajah setelah berkumur dan menghirup air ke hidung,

🟢 Mengusap kepala dan kedua telinga setelah mencuci kedua tangan,

🟢Mencuci kedua kaki,

5️⃣ Mengambil air dengan tangannya dan membasahi pangkal rambutnya dengan merata,

6️⃣ Menuangkan air ke kepalanya tiga kali,

7️⃣ Mencuci seluruh tubuhnya, dimulai dengan bagian kanan sebelum bagian kiri.

Dengan cara ini, sempurnalah mandinya dari janabah dan ia menjadi suci.

Ini adalah cara yang paling sempurna dan paling utama, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَاليَوْمَ الآخِرَ

Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah teladan yang baik bagi orang yang mengharapkan (pertemuan dengan) Allah dan (kedatangan) hari akhir.” (QS al-Ahzab: 21)

Jika seseorang mencukupkan diri dengan cara pertama, maka itu sudah cukup baginya. Namun, sebaiknya seseorang menyempurnakan ibadahnya sebisa mungkin.

Dalam hadis Maimunah binti al-Harith, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai mandi, dibawakan kepadanya handuk, namun beliau menolaknya dan mulai mengibaskan air dengan tangannya.

Maimunah radhiyallahu ‘anha membawakan handuk tersebut agar beliau bisa mengeringkan diri dengan itu, sehingga tidak ada sesuatu yang basah pada kain selendangnya atau kain sarungnya yang bisa mengganggunya. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya dan mulai mengibaskan air dengan tangannya. Artinya, beliau menyingkirkan air dari tubuhnya dengan cara mengibaskannya.

Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini bahwa seseorang tidak seharusnya mengeringkan dirinya setelah mandi. Sebagian lainnya berdalil sebaliknya, dengan mengatakan bahwa tindakan Maimunah radhiyallahu ‘anha yang membawakan handuk menunjukkan bahwa hal itu adalah kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun penolakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap handuk bukan karena beliau tidak ingin menghilangkan air janabah di tubuhnya, melainkan sebagai dalil bahwa beliau menghilangkannya dengan tangannya, yaitu dengan cara mengibaskannya.

Yang benar adalah bahwa mengeringkan diri dengan handuk tidak mengapa. Maka diperbolehkan bagi seseorang mengeringkan diri dengan handuk setelah mandi dari janabah atau mandi Jumat, terutama pada hari-hari musim dingin, karena jika air dibiarkan tetap di tubuhnya, kemudian membasahi pakaiannya, hal itu bisa mengganggunya.

Adapun alasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak handuk yang dibawakan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha, kita tidak tahu pasti apa alasannya. Mungkin saja handuk tersebut tidak cukup bersih, atau mungkin ada alasan lain yang tidak kita ketahui. Dan Allah lebih mengetahui.

Kesimpulannya, bahwa tidak mengapa seseorang mengeringkan dirinya dengan handuk selesai mandi.

Dalam hadis ini serta selainnya dari nash-nash terdapat dalil bahwa jika seseorang mandi dari janabah, maka hal itu sudah cukup baginya sebagai pengganti wudhu. Maka wudhu sebelum mandi adalah sunah dan bukan kewajiban. Jika seseorang hanya mencukupkan diri dengan mandi saja, maka hadas besar dan kecilnya terangkat darinya.

Baca juga: MANDI-MANDI YANG DISUNAHKAN

Baca juga: ADAB MANDI

Baca juga: WAJIBKAH MANDI JUMAT DAN MANDI SAAT MASUK ISLAM? INI PENJELASAN LENGKAPNYA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih