SODOMI ADALAH KEKEJIAN YANG PALING BESAR

SODOMI ADALAH KEKEJIAN YANG PALING BESAR

Kekejian paling besar dan siksa Allah yang paling dahsyat yang pernah diberikan kepada umat manusia adalah kekejian kaum Luth dan siksa yang ditimpakan kepada mereka. Kekejian yang dilakukan oleh kaum Luth adalah sodomi (homoseksual) yang bertentangan dengan fitrah manusia. Mereka meninggalkan perempuan yang diciptakan Allah untuk mereka agar mereka bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan seks mereka. Sebaliknya, mereka mendatangi sesama laki-laki untuk melakukan perbuatan sebagaimana seorang laki-laki melakukannya kepada perempuan. Mereka adalah kaum yang paling buruk kelakuannya dan paling busuk jiwanya, karena mereka merupakan kaum yang pertama-tama mengadakan kemungkaran yang besar ini.

Allah Taala berfirman:

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ؛ اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ   

Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, Mengapa kalian melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kalian (di dunia ini)? Sungguh kalian telah melampiaskan syahwat kalian kepada sesama laki-laki, bukan kepada perempuan. Kalian benar-benar kaum yang melampaui batas.’” (QS al-A’raf: 80-81)

Ketika mereka tidak mau bertobat dan tidak mau kembali ke jalan yang lurus, Allah mengazab mereka dengan azab yang belum pernah Allah timpakan kepada umat sebelum mereka dan tidak akan pernah ditimpakan kepada umat setelah mereka.

Allah Ta’ala berfirman:

فَاَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِيْنَ؛ فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِّنْ سِجِّيْلٍ

Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur ketika matahari akan terbit. Maka, Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah, dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.” (QS al-Hijr: 73-74)

Disebutkan dalam kitab al-Bidayah wa an-Nihayah, bahwa Jibril ‘alaihissalam mencabut kota Sadum -kota kaum Luth- lalu mengangkatnya ke langit sampai-sampai para malaikat di langit mendengar suara kokokan ayam jantan dan lolongan anjing mereka. Kemudian Jibril membalikkan kota itu sehingga bagian atas menjadi berada di bawah, lalu melemparkan mereka dari ketinggian yang tidak terbayangkan. Saat mereka berjatuhan, Allah menghujani mereka dengan batu-batu sehingga tidak seorang pun dari mereka selamat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kaum Luth disiksa dengan berbagai macam siksaan yang belum pernah ditimpakan kepada umat selain mereka. Pada mereka terkumpul kebinasaan dan rajam dengan batu dari langit, penghapusan penglihatan, serta pembalikan kota mereka sehingga bagian atas berada di bawah, lalu penenggelaman mereka sedalam-dalamnya.”

Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang hukuman bagi pelaku sodomi (homoseksual). Kebanyakan mereka berpendapat bahwa pelaku harus dibunuh berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ وَجَدْ تُمُوهُمْ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ

Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Shahih Abu Dawud)

Syaikh Islam lbnu Taimiyah berkata, “Para sahabat tidak berbeda pendapat dalam hukuman mati. Mereka hanya berbeda dalam jenis hukuman.”

Diriwayatkan dari Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia memerintahkan untuk membakar pelaku sodomi. Jumhur ulama berpendapat pelaku sodomi dibunuh. Sebagian lagi mengatakan bahwa pelaku sodomi harus ditimpakan tembok kepadanya hingga mati. Ada pula yang mengatakan bahwa pelaku dan objeknya harus dipenjara di tempat yang paling busuk hingga keduanya mati. Sebagian lagi mengatakan bahwa pelaku harus dinaikkan ke atas tembok yang tinggi, lalu dijatuhkan dari sana dengan dilempari batu-batu sebagaimana yang dilakukan Allah terhadap kaum Luth. Yang demikian diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Riwayat lain menyebutkan, ‘dirajam.’ Demikian pendapat mayoritas salaf. Mereka berkata, “Kerena Allah merajam kaum Luth dan mensyariatkan rajam atas pezina sebagai kesamaan dengan rajam bagi kaum Luth, sehingga pelaku dan objeknya dirajam, entah keduanya merdeka, atau budak, atau salah satu budak dan yang lain merdeka, jika keduanya balig. Jika salah satunya belum balig, maka ia dihukum dengan bukan hukuman mati dan bukan pula dirajam.”

Baca juga: ZINA DAN AKIBATNYA

Baca juga: ZINA ADALAH DOSA BESAR YANG PALING BESAR

Baca juga: UJUB YANG MEMBINASAKAN

(Fuad bin Abdil Aziz asy-Syalhub)

Serba-Serbi