PERBEDAAN FAJAR SHADIQ DAN FAJAR KADZIB

PERBEDAAN FAJAR SHADIQ DAN FAJAR KADZIB

180. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

الشَّفَقُ الحَمْرَةُ

Syafaq adalah warna merah.” (Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah serta selainnya, dan sebagian ulama meriwayatkannya secara mauquf)

181. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الفَجْرُ فَجْرَانِ: فَجْرٌ يُحَرَّمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيهِ الصَّلَاةُ، وَفَجْرٌ تَحْرُمُ فِيهِ الصَّلَاةُ ءأَي: صَلَاةُ الصُّبْحِء وَيحِلُّ فِيهِ الطَّعَامُ

Fajar ada dua: fajar yang mengharamkan makanan dan dibolehkan shalat padanya, dan fajar yang tidak sah shalat padanya—maksudnya shalat Subuh— namun makanan masih halal (boleh dikonsumsi) padanya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim, dan keduanya mensahihkannya)

182. Dalam riwayat al-Hakim dari hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu terdapat riwayat yang semakna, dan ia menambahkan pada (keterangan tentang fajar) yang mengharamkan makanan: “Sesungguhnya ia memanjang di ufuk,” dan pada (fajar) yang lainnya: “Sesungguhnya ia seperti ekor serigala.”

PENJELASAN

Telah disebutkan sebelumnya bahwa waktu shalat Subuh dimulai ketika terbit fajar hingga terbit matahari, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadis ini bahwa fajar ada dua: fajar yang dibolehkan padanya shalat dan diharamkan padanya makanan, yakni bagi orang yang berpuasa; dan fajar lainnya yang tidak sah padanya shalat dan makanan masih halal dikonsumsi, yakni bagi orang yang berpuasa.

Dalam hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu disebutkan perbedaan antara kedua jenis fajar, yaitu bahwa fajar yang mengharamkan makanan dan membolehkan shalat memanjang di ufuk dari utara ke selatan, sedangkan fajar yang belum membolehkan shalat dan masih membolehkan makanan menyebar di ufuk, maksudnya membelah secara memanjang dari timur ke barat.

Maka jelas dalam hadis ini bahwa shalat Subuh tidak dibolehkan kecuali setelah terbit fajar, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “dibolehkan shalat padanya,” dan bahwa makanan bagi orang yang berpuasa tidak diharamkan kecuali jika fajar telah terbit —bahkan setelah jelas (tampak)— berdasarkan firman Allah Ta’ala:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الفَجْرِ

Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa untuk bercampur dengan istri-istri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kalian mengkhianati diri kalian sendiri, maka Dia menerima tobat kalian dan memaafkan kalian. Maka sekarang campurilah mereka, dan carilah apa yang Allah tetapkan untuk kalian. Dan makanlah serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS al-Baqarah: 187)

Allah berfirman “hingga jelas” dan tidak berfirman “hingga terbit,” maksudnya, seandainya fajar telah terbit namun belum tampak jelas bagi seseorang, maka tidak berdosa baginya jika ia makan atau minum.

Ketahuilah bahwa fajar, sebagaimana disebutkan dalam hadis, ada dua macam. Para ulama menjelaskan bahwa keduanya adalah dua jenis fajar: yang satu adalah fajar shadiq (fajar yang benar), dan yang satu lagi adalah fajar kadzib (fajar yang palsu). Mereka juga menyebutkan tiga perbedaan antara keduanya.

Perbedaan pertama terletak pada bentuknya; fajar yang benar (fajar shadiq) membentang dari utara ke selatan, sedangkan fajar yang palsu (fajar kadzib) membentang dari timur ke barat, memanjang seperti ekor serigala, yakni seperti ekor srigala (dzib).

Perbedaan kedua adalah bahwa fajar shadiq tidak ada kegelapan antara dirinya dan ufuk, bahkan cahayanya tersambung dengan ufuk. Sedangkan fajar kadzib, terdapat kegelapan antara dirinya dan ufuk, maksudnya, cahaya tersebut tidak membentang sampai ke ujung ufuk.

Perbedaan ketiga adalah bahwa fajar kadzib yang memanjang akan kembali gelap setelah itu. Cahayanya tidak berlanjut, bahkan menjadi gelap dan lenyap. Sedangkan fajar shadiq yang menyebar, maka cahayanya tidak lenyap, bahkan bertambah kuat hingga matahari terbit.

Inilah tiga perbedaan antara fajar shadiq dan fajar kadzib.

Dalam hadis Ibnu ‘Abbas dan Jabir radhiyallahu ‘anhuma terdapat penjelasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada umatnya dengan penjelasan yang sempurna dan menyampaikan penyampaian yang sangat jelas —‘alaihishshalatu wassalam— serta bahwa beliau meninggalkan manusia di atas jalan yang putih bersih, maksudnya jalan lurus yang putih dan bersih, yang tidak ada yang menyimpang darinya kecuali orang yang binasa.

Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia memberi kami petunjuk kepada jalan tersebut dan memberi taufik kepada kami untuk mengamalkannya secara sembunyi maupun terang-terangan.

Baca juga: WAKTU MINIMAL UNTUK MENDAPATKAN SHALAT

Baca juga: WAKTU-WAKTU LARANGAN SHALAT

Baca juga: SHALAT DI MASJIDIL HARAM KAPAN SAJA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih