PEMBATAL-PEMBATAL TAYAMUM

PEMBATAL-PEMBATAL TAYAMUM

Tayamum batal oleh semua hal yang membatalkan wudhu, serta oleh adanya air bagi orang yang sebelumnya tidak menemukannya, atau kemampuan menggunakan air bagi orang yang sebelumnya tidak dapat menggunakannya.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ

Tanah (debu) yang bersih adalah alat bersuci bagi seorang muslim, sekalipun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika ia menemukan air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Ahmad)

Baca juga: SYARAT-SYARAT DIPERBOLEHKANNYA TAYAMUM

Baca juga: SIFAT/TATA CARA TAYAMUM

Baca juga: NERAKA DIBATASI DENGAN KESENANGAN, SURGA DENGAN YANG DIBENCI

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih