NILAI AKAL DALAM ISLAM

NILAI AKAL DALAM ISLAM

Sesungguhnya nikmat Allah Ta’ala kepada anak Adam sangat banyak. Allah Ta’ala berfirman:

وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا

Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak dapat menghitungnya.” (QS Ibrahim: 34)

Di antara nikmat-nikmat Allah Ta’ala yang paling agung adalah nikmat akal. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا

Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” (QS al-Isra’: 70)

al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Pengutamaan yang dimaksud (pada ayat itu) adalah akal yang merupakan landasan taklif (pembebanan syariat). Dengan akal, manusia dapat mengenal Allah Ta’ala dan memahami firman-Nya. Akal pula yang mengantarkan manusia kepada kenikmatan Allah Ta’ala dan memercayai para rasul-Nya.”

Allah Ta’ala memberikan akal kepada manusia agar dia dapat membedakan mana yang bermanfaat dan mana yang mendatangkan mudarat, agar dapat memahami syariat Allah Ta’ala, agar dapat mengetahui kenapa yang baik itu baik dan yang buruk itu buruk, dan agar mengetahui hak-hak Allah Ta’ala yang wajib dia kerjakan, hak-hak Rasul-Nya yang wajib dia kerjakan, dan hak-hak hamba Allah Ta’ala yang wajib dia kerjakan.

Akal adalah permata yang jauh lebih mahal daripada benda-benda berharga lainnya. Akal tidak dapat dinilai dengan benda berharga apa pun. Bahkan, dunia dengan segala isinya tidak lebih berharga jika dibandingkan dengan akal sehat.

Dengan akal, Allah Ta’ala mengangkat derajat manusia, menjadikan manusia layak menjadi pelayan yang melaksanakan seluruh kewajibannya, menjadikan manusia layak menjadi tamu di Surga-Nya, menjadikan manusia berada di tempat yang tinggi hingga mampu melihat Rabbnya di Surga. Bahkan, Surga tidak akan menjadi Surga apabila akal di dalamnya dirampas dari manusia.

Dinamakan akal karena ia berfungsi mengendalikan pemiliknya dari perkara-perkara yang tidak pantas. Oleh karena itu, apabila seseorang menjadi gila, dia akan terlihat seperti hewan liar yang berbahaya.

Meski demikian, kita lihat ada orang-orang yang menjatuhkan kehormatan dirinya dari tingkat kesempurnaan yang telah Allah Ta’ala siapkan baginya ke tingkat binatang yang tidak memiliki akal. Mereka mengonsumsi benda-benda yang memabukkan dan narkoba yang dapat menghilangkan akal mereka sehingga mereka menebar kerusakan di muka bumi. Tidak ada yang selamat dari keburukan mereka, baik karib kerabat maupun orang jauh. Bahkan terkadang orang yang sedang mabuk tidak dapat selamat dari kejahatan diri sendiri. Terkadang dia melukai diri sendiri atau bahkan bunuh diri. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan khamar dengan induk segala keburukan.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

Khamar adalah induk segala keburukan. Barangsiapa meminumnya, maka salatnya tidak diterima selama empat puluh hari. Jika dia meninggal dunia sedang khamar berada di dalam perutnya, maka dia meninggal dunia sebagaimana meninggalnya orang jahiliah.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh ath-Thabrani. Lihat Shahih al-Jami’ ash-Shaghir)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ. مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ

Khamar adalah induk perbuatan keji dan dosa yang paling besar. Barangsiapa meminumnya, maka dia bisa menyetubuhi ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh ath-Thabrani. Lihat Shahih al-Jami’ ash-Shaghir)

Dari Utsman radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Jauhilah khamar karena khamar adalah biang keburukan. Ada seorang ahli ibadah dari generasi sebelum kalian yang dicintai oleh seorang perempuan binal. Perempuan itu mengutus budak perempuannya kepada ahli ibadah untuk menyampaikan pesan, “Sesungguhnya aku mengundangmu untuk persaksian.” Ahli ibadah pun pergi bersama budak perempuan. Setiap kali dia melewati satu pintu, budak perempuan itu segera menutupnya, sampai ia tiba di hadapan seorang perempuan yang cantik jelita yang di sisinya terdapat seorang anak dan sebotol khamar. Perempuan itu berkata, “Demi Allah, aku tidak mengundangmu untuk persaksian, akan tetapi aku mengundangmu agar kamu berzina denganku, atau minum beberapa cawan khamar, atau membunuh anak ini.” Ahli ibadah berkata, “Tuangkanlah secawan khamar untukku.” Perempuan itu menuangkan secawan khamar untuknya. Ahli ibadah kembali berkata, “Tambahkan lagi.” Hingga akhirnya ahli ibadah tidak sadar lalu menyetubuhi perempuan itu dan membunuh budak perempuan. Oleh karena itu, jauhilah khamar! Demi Allah, sesungguhnya iman dan candu khamar tidak mungkin bersatu.” (Sahih mauquf. Diriwayatkan oleh an-Nasa-i)

Kisah yang semisal juga diriwayatkan secara marfu’ yang sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Salim bin Abdillah, dari ayahnya (Abdullah bin Umar), bahwasanya Abu Bakr, Umar dan beberapa sahabat duduk bermajlis setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berbicara tentang dosa-dosa yang paling besar, akan tetapi mereka tidak mendapatkan kesimpulan tentangnya. Maka mereka mengutusku kepada Abdullah bin Amr untuk menanyakan kepadanya tentang hal tersebut. Abdullah bin Amr mengabarkan kepadaku bahwa di antara dosa-dosa yang paling besar adalah minum khamar. Aku pun kembali dan mengabarkan hal itu kepada mereka, namun mereka mengingkarinya. Maka mereka semua mendatangi Abdullah bin Amr. Sesampai mereka di rumah Abdullah bin Amr, Abdullah bin Amr berkata kepada mereka bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ada seorang raja dari raja-raja Bani Israil yang memanggil seorang pemuda dan memberi pilihan kepadanya antara minum khamar, membunuh, berzina, makan daging babi, atau ia akan dibunuh jika menolak memilih salah satunya. Pemuda itu memilih minum khamar. Setelah meminum khamar, pemuda itu tidak dapat menolak satu pun yang diinginkan sang raja.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh al-Hakim. Lihat Shahih at-Targhib wa at-Tarhib)

Baca juga: HARAMNYA KHAMAR

Baca juga: HARAM MENGAMBIL KHAMAR SEBAGAI OBAT

Baca juga: BANYAKNYA PEMINUM KHAMAR DAN MENGANGGAPNYA HALAL

(Dr ‘Abdullah Azhim bin Badawi al-Khalafi)

Serba-Serbi