BANYAKNYA PEMINUM KHAMAR DAN MENGANGGAPNYA HALAL

BANYAKNYA PEMINUM KHAMAR DAN MENGANGGAPNYA HALAL

Telah merebak di umat ini peminum khamar. Mereka menamakan khamar dengan nama yang lain. Lebih buruk lagi, sebagian orang menghalalkannya. Ini adalah salah satu di antara tanda-tanda Kiamat.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِنْ أَشْرَاطِ السَاعَةِ… (وَذَكَرَ مِنْهَا) وَيُشْرَبُ الْخَمْرُ

Di antara tanda-tanda Kiamat adalah… (lalu beliau menyebutkan di antaranya:) dan diminumnya khamar.” (HR Muslim)

Dari Abu Malik al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ. وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ. يَأْتِيهِمْ -يَعْنِي الْفَقِيرَ- لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا. فَيُبَيِّتُهُمُ اللهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِيْـنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Akan datang pada umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamar (minuman keras) dan alat musik. Dan sungguh akan menetap beberapa kaum di sisi gunung dimana (para penggembala) akan datang kepada mereka dengan membawa hewan ternaknya. Datang kepada mereka -yakni si fakir- untuk sebuah keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah menghancurkan mereka pada malam hari, menghancurkan gunung dan mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat.” (HR al-Bukhari)

Dalam hadis ini dijelaskan bahwa akan ada di antara umat ini orang yang menghalalkan meminum khamar.

Hadis yang lain adalah dari ‘Ubadah bin ash-Shamir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرُ بِاسْمِ يُسَمُّو نَهَا إِيَّاهُ

Sungguh, akan ada sekelompok dari umatku yang menghalalkan khamar. (Mereka menamakannya) dengan nama yang mereka tetapkan untuknya.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir)

Khamar telah diberinama dengan nama yang bermacam-macam, bahkan ada yang menamakannya dengan minuman penyegar jiwa dan yang serupa dengannya.

Juga masih ada hadis-hadis lain yang menjelaskan bahwa meminum khamar akan menyebar luas pada umat ini. Dan sungguh di antara mereka ada yang menghalalkannya dan mengubah namanya dengan nama yang bermacam-macam.

Ibnul ‘Arabi menafsirkan ungkapan “menganggapnya halal” dengan dua penafsiran:

Pertama, meyakini bahwa meminum khamar halal hukumnya.

Kedua, terbiasa meminumnya sebagaimana mereka biasa meminum yang halal.

Ibnu Shalah menuturkan bahwa beliau mendengar dan melihat orang yang melakukan hal itu. Dan hal itu lebih banyak lagi terjadi di zaman kita sekarang ini. Dan sungguh sebagian orang telah terfitnah dengan meminumnya.

Dan yang lebih dahsyat lagi adalah menjual dan meminum khamar secara terang-terangan di sejumlah negeri Islam, juga penyebaran narkoba dengan sangat pesat yang belum pernah terjadi pada zaman sebelumnya. Semua ini harus diwaspadai (diperingatkan) karena menimbulkan bahaya dan kerusakan yang besar. Hanya milik Allah segala urusan sebelum dan sesudahnya.

Baca juga: HILANGNYA AMANAH

Baca juga: BANYAKNYA OKNUM PEMBELA PENGUASA ZALIM

(Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf al-Wabil)

Akidah