MENGUSAP SERBAN DAN JABIRAH

MENGUSAP SERBAN DAN JABIRAH

68. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus sebuah pasukan, lalu beliau memerintahkan mereka untuk mengusap di atas asha’ib —yakni serban— dan tasaakhin —yakni khuf.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, serta dinyatakan sahih oleh al-Hakim)

69. Dari Umar radhiyallahu ‘anhu secara mauquf dan dari Anas secara marfu’:

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا، وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا، وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ

Apabila salah seorang dari kalian berwudhu, lalu ia memakai khufnya, maka hendaklah ia mengusap di atasnya dan shalat dengannya, serta janganlah ia melepaskannya jika ia mau, kecuali karena junub.” (Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dan al-Hakim, serta dinyatakan sahih)

70. Dari Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya beliau memberikan keringanan bagi musafir untuk mengusap selama tiga hari dan malam-malamnya, dan bagi mukim satu hari satu malam, apabila ia telah bersuci, lalu memakai khufnya, maka ia boleh mengusap di atas keduanya.” (Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, dan dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah)

PENJELASAN

Hadis-hadis ini membahas tentang kelanjutan hukum mengusap sesuatu yang dikenakan, seperti khuf dan selainnya. Dari hadis-hadis tersebut, jelas bagi kita bahwa mengusap khuf dan kaus kaki diperbolehkan dengan syarat-syarat berikut:

1. Memakainya dalam keadaan suci.

2. Berlaku untuk hadas kecil.

3. Dalam batas waktu yang telah ditentukan, yaitu satu hari satu malam bagi orang yang bermukim, dan tiga hari beserta malam-malamnya bagi musafir. Setelah itu, tidak tidak ada lagi pengusapan.

Adapun hadis Tsauban yang disebutkan oleh penulis rahimahullah, di dalamnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus pasukan kecil, lalu beliau memerintahkan mereka untuk mengusap di atas tasaakhin —yakni kaus kaki. Disebut tasaakhin karena dapat menghangatkan kaki saat dikenakan. Beliau juga memerintahkan mereka untuk mengusap di atas asha’ib —yakni serban.

Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa seseorang boleh mengusap di atas sesuatu yang memberikan kehangatan pada kakinya, baik yang berlubang maupun tidak berlubang, baik yang tipis maupun tebal. Setiap sesuatu yang dikenakan di kaki yang dapat memberikan manfaat kehangatan, maka boleh diusap di atasnya.

Adapun persyaratan sebagian ulama bahwa khuf tidak boleh ada sobekan dan harus tebal, maka ini tidak memiliki dalil. Sebaliknya, tetaplah mengusapnya selama masih disebut khuf (penutup kaki), karena (hukum mengusap) datang secara mutlak tanpa batasan. Jika Allah dan Rasul-Nya menetapkan sesuatu secara mutlak, maka kita tidak boleh membatasinya, karena pembatasan hanya akan menyulitkan manusia. Oleh karena itu, tetaplah berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya secara mutlak, dan tidak boleh dibatasi dengan sesuatu apa pun.

Adapun serban, maka ia boleh diusap di atasnya juga jika seseorang melilitkannya di atas kepalanya.

Cara mengusapnya adalah dengan menggerakkan tangan di atas serban, dan disunahkan untuk mengusap bagian depan kepala yang tampak.

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat mengenai apakah serban disamakan dengan khuf, sehingga disyaratkan pemakaiannya dalam keadaan suci dan berlaku dalam waktu sehari semalam bagi orang yang bermukim serta tiga hari bagi musafir, ataukah tidak disamakan dengannya?

Hukum asalnya adalah tidak adanya penyamaan (antara serban dan khuf), karena perbedaan antara kaki dan kepala itu jelas. Kepala sejak awal tidak wajib dicuci, karena kesuciannya adalah dengan mengusapnya. Maka, menyucikan kepala adalah lebih ringan dibandingkan menyucikan kaki. Sedangkan kaki wajib dicuci kecuali jika mengenakan kaus kaki atau khuf. Dengan demikian, tidak sah melakukan qiyas antara keduanya.

Berdasarkan hal ini, seseorang boleh mengusap serbannya, baik ia memakainya dalam keadaan suci maupun tidak, baik dengan batasan waktu atau tanpa batasan waktu, selama serban masih berada di atas kepalanya. Namun, jika ia melepaskannya, maka ia tidak boleh mengusapnya lagi.

Serban yang boleh diusap adalah yang jika dilepas menimbulkan sedikit kesulitan. Adapun ghurrah (ikat kepala), kopiah, dan sejenisnya, maka tidak boleh diusap, karena tidak seperti serban.

Serban membutuhkan lilitan, ikatan, atau penyelipan sebagian bagiannya ke bagian lainnya. Selain itu, serban juga menghangatkan kepala, sehingga jika dilepas, dapat menyebabkan perubahan suhu yang mungkin berbahaya bagi kepala. Oleh karena itu, hukum mengusap serban lebih ringan dibandingkan mengusap dua khuf.

Sebagian ulama mensyaratkan bahwa serban harus memiliki dzu’abah (ujung yang terjuntai di belakang) atau harus muhannakah (dilingkarkan di bawah dagu). Namun, pendapat ini tidak benar. Yang benar adalah bahwa selama masih berupa serban, maka boleh diusap di atasnya, kecuali dalam keadaan hadas besar. Dalam hadas besar, tidak ada sesuatu yang cukup dengan diusap, melainkan semuanya harus dicuci, termasuk kepala. Oleh karena itu, tidak boleh mengusap serban dalam keadaan hadas besar.

Adapun hadis Anas yang marfu’ (disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan hadis Umar yang mauquf (hanya sampai pada sahabat), serta hadis-hadis setelahnya, di dalamnya terdapat dalil bahwa seseorang harus mengenakan dua khuf dalam keadaan suci yang sempurna. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, (إِذَا تَطَهَّرَ) “Jika ia telah bersuci…” dan (إِذَا تَوَضَّأَ) “Jika ia telah berwudhu…” Berdasarkan hal ini, jika seseorang mencuci kakinya yang kanan lalu memakai khuf, kemudian mencuci kaki kirinya lalu memakai khuf, maka ia tidak boleh mengusap khuf tersebut. Hal ini karena kaki kanannya telah dikenakan khuf sebelum kesuciannya sempurna. Oleh karena itu, ia harus menyempurnakan wudhunya terlebih dahulu, kemudian mengenakan khuf.

Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak mengapa jika seseorang mencuci kaki kanan lalu memasukkannya ke dalam khuf, kemudian mencuci kaki kiri lalu memasukkannya ke dalam khuf. Namun, yang lebih hati-hati adalah tidak memasukkan kaki kanan ke dalam khuf sebelum kesuciannya sempurna.

Masih ada satu lagi yang termasuk dalam hal yang boleh diusap, yaitu jabirah (perban atau pembalut luka), yakni kain pembalut yang dililitkan pada tulang yang patah atau luka. Jabirah boleh diusap baik dalam hadas kecil maupun hadas besar, tidak memiliki batas waktu, dan tidak disyaratkan harus dipakai dalam keadaan suci.

Misalnya, jika seseorang mengalami patah tulang di lengannya, lalu dibalut dengan perban atau dipasang gips, atau jika ia memiliki luka dan dibalut dengan kain pembalut yang di bawahnya terdapat obat, maka ia boleh mengusap di atas perban tersebut dalam hadas kecil maupun hadas besar tanpa batas waktu.

Ketika mengusap, ia hanya wajib mengusap bagian yang sesuai dengan anggota wudhu yang terkena. Jika misalnya perban itu membentang dari lengan bawah hingga pertengahan lengan atas, maka bagian di atas siku tidak wajib diusap. Namun, seluruh perban, baik bagian atas maupun bawahnya, wajib diusap.

Selain itu, tidak disyaratkan perban dikenakan dalam keadaan suci. Begitu juga jika seseorang ada plester di punggungnya karena rasa sakit, maka ia boleh mengusapnya dalam hadas besar dengan menggerakkan tangannya di atasnya. Hal ini sudah cukup menggantikan mandi hingga ia sembuh dan melepaskannya.

Baca juga: HUKUM MENGUSAP PADA KHUF DAN JABIRAH

Baca juga: TERTIB DALAM MEMBASUH ANGGOTA WUDHU

Baca juga: BERSAMA ORANG YANG DICINTAI PADA HARI KIAMAT

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih