BERDIRI SAAT IKAMAH

BERDIRI SAAT IKAMAH

Apabila salat telah diikamahi, makmum disunahkan berdiri saat, “Qad qamati sh-shalah…” dikumandangkan. Yakni disunahkan bagi makmum untuk berdiri bila muazin mengumandangkan, “Qad qamati sh-shalah…” Karena kata qad (sungguh) memiliki makna pasti. Dan qamat (telah tegak) memiliki makna realitas. Oleh karena itu, kalimat tersebut menjadi konteks yang tepat untuk berdiri, yakni saat diucapkan, “Qad qamati shshalah…” Ini adalah salah satu pendapat mazhab Ahmad, yaitu disunahkan berdiri tegak saat kalimat tersebut diucapkan, baik makmum melihat imam ataupun tidak.

Pendapat yang populer adalah bahwa makmum tidak dianjurkan untuk berdiri tegak ketika mendengar kalimat tersebut, kecuali apabila mereka melihat imam. Apabila mereka tidak melihat imam, mereka harus menunggunya, karena sebagai makmum mereka harus mengikuti imam. Apabila mereka berdiri dalam saf sebelum imam datang, berarti mereka yang diikuti, bukan imam, karena imam baru datang setelah mereka menyusun saf dan berdiri. Menurut kami, umumnya di negeri kita ini ikamah hanya dikumandangkan bila imam sudah terlihat, sehingga hal itu terjadi hanya apabila imam sudah masuk masjid dan seluruh makmum melihatnya. Setelah itu barulah muazin mengumandangkan ikamah.

Pendapat di atas adalah salah satu dari sekian pendapat tentang berdirinya makmum untuk salat. Pendapat yang lain adalah bahwa makmum berdiri saat mereka melihat imam, apapun kondisinya. Pendapat lain adalah makmum berdiri saat ikamah mulai dikumandangkan. Pendapat lain adalah saat diucapkan “Hayya ‘ala shshalah.” Ada juga yang berpendapat bahwa makmum berdiri saat imam melakukan takbiratul ihram. Ada juga yang berpendapat bahwa persoalan ini bersifat leluasa, karena ajaran sunah tidak pernah memberi batasan untuk waktu berdiri bagi makmum. Hanya saja, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

 إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي

Apabila dikumandangkan iqamah, janganlah kalian berdiri, hingga kalian melihatku.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Apabila ajaran sunah sendiri tidak memberi batasan waktu untuk berdiri, maka berdiri saat mulai dikumandangkan ikamah, di pertengahan, atau saat sudah selesai, boleh-boleh saja. Yang penting adalah makmum tidak ketinggalan takbiratul ihram. Artinya setiap makmum harus bersiap-siap untuk salat sebelum ketinggalan takbiratul ihram. Ini yang penting.

Baca juga: KAPAN MAKMUM MULAI BANGKIT BERDIRI UNTUK SALAT?

Baca juga: BERSIAP MELAKSANAKAN SALAT DAN MENANTI KEHADIRANNYA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih