107. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi tempat buang hajat, lalu beliau memerintahkanku untuk membawakan tiga batu. Aku menemukan dua batu dan tidak menemukan batu ketiga. Aku membawakannya kotoran hewan. Beliau mengambil kedua batu tersebut dan melemparkan kotoran itu seraya bersabda,
هَذَا رِكْسٌ
“Ini adalah najis.” (Driwayatkan oleh al-Bukhari)
Ahmad dan ad-Daraquthni menambahkan:
ائْتِنِي بِغَيْرِهَا
“Bawakan kepadaku selain itu.”
108. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bersuci dengan tulang atau kotoran hewan, dan beliau bersabda,
إِنَّهَا لَا تُطَهِّرُ
“Sesungguhnya keduanya tidak dapat menyucikan.” (Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dan ia mensahihkannya)
PENJELASAN
Kedua hadis ini dikemukakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitabnya Bulughul Maram pada Bab Adab Buang Hajat.
Adapun hadis Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi tempat buang hajat, lalu beliau memerintahkannya untuk membawakan tiga batu. Ia menemukan dua batu dan tidak menemukan batu ketiga. Ia mengambil kotoran hewan —yakni bersama dua batu itu— lalu membawanya karena ketidaktahuannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil dua batu tersebut dan melemparkan kotoran itu, lalu bersabda, “Ini adalah najis,” yakni najis atau haram, dan beliau bersabda, “Bawakan kepadaku selain itu.”
Ini menunjukkan bahwa istijmar (bersuci dengan batu) harus dengan tiga batu dan tidak sah dengan kurang dari itu, bahkan meskipun tempatnya sudah bersih dan telah dibersihkan, tetap harus disempurnakan dengan tiga batu.
Para ulama berkata, “Tidak disyaratkan harus tiga batu, bahkan jika ada sebuah batu yang memiliki tiga cabang —yakni memiliki tiga sisi— maka mencukupi dengan mengusap dengan satu sisi, lalu sisi kedua, dan lalu sisi ketiga. Dengan demikian yang dianggap bukan jumlah batu, tetapi jumlah usapan, yaitu harus tiga usapan atau lebih.
Dalam hadis ini juga terdapat dalil bahwa tidak boleh bersuci dengan kotoran hewan. Jika kotoran itu najis, maka ia tidak akan menambahmu kecuali kenajisan, seperti kotoran keledai. Jika kotoran itu suci, maka sesungguhnya kotoran itu adalah makanan bagi binatang-binatang jin. Jika kamu bersuci dengannya, berarti kamu merusaknya untuk mereka.
Dalam hadis ini terdapat dalil tentang bolehnya menggunakan jasa orang merdeka, dan bahwa seseorang boleh meminta bantuan orang merdeka, asalkan ia sudah baligh dan berakal, baik dengan imbalan ataupun tanpa imbalan. Namun, untuk anak-anak kecil di antara mereka, tidak boleh meminta bantuan mereka kecuali dengan izin wali mereka, kecuali dalam perkara yang sudah menjadi kebiasaan umum.
Adapun hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, maka di dalamnya terdapat dalil bahwa istijmar (bersuci dengan batu) dapat menyucikan. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bersuci dengan tulang atau kotoran hewan —yakni karena keduanya adalah najis— dan beliau bersabda, “Sesungguhnya keduanya tidak menyucikan.”
Dengan demikian dalam sabda beliau, “Sesungguhnya keduanya tidak menyucikan” terdapat dalil bahwa selain keduanya, yakni sesuatu yang dibolehkan untuk istijmar dengannya, dapat menyucikan. Ini adalah pendapat yang benar, bahwa jika seseorang bersuci dengan istijmar yang sesuai syariat, menggunakan tiga batu yang dapat membersihkan, atau tiga lembar tisu, atau sesuatu yang semisal dengannya yang dapat membersihkan, maka tempat najis itu menjadi suci dengan kesucian yang sempurna.
Berdasarkan hal ini, jika kamu telah bersuci dengan istijmar yang sesuai syariat dengan tiga usapan dan menyempurnakannya dengan usapan yang membersihkan, lalu kamu berkeringat dan muncul kelembaban dari keringat itu, maka pakaianmu tidak menjadi najis.
Demikian pula, jika air mengenainya (kemaluanmu) dan kamu menyentuh kemaluanmu setelah bersuci dengan istijmar yang sesuai syariat, maka pakaianmu tidak menjadi najis.
Demikian pula, jika seseorang bermimpi basah setelah bersuci dengan istijmar yang sesuai syariat, maka apa yang keluar darinya tidak menjadikannya najis. Karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya keduanya tidak menyucikan,” menjadi dalil bahwa selain keduanya, yakni apa yang dibolehkan untuk istijmar dengannya, dapat menyucikan.
Dan Allah Mahamengetahui.
Baca juga: CUKUPKAH ISTIJMAR DENGAN MENGGUNAKAN SAPU TANGAN?
Baca juga: HUKUM KENCING DAN KOTORAN MANUSIA
Baca juga: LARANGAN BERAK ATAU KENCING MENGHADAP KIBLAT
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

