16. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ، فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِي الْآخَرِ شِفَاءً
“Apabila seekor lalat jatuh ke dalam minuman salah seorang dari kalian, maka tenggelamkanlah (lalat itu), kemudian angkatlah, karena sesungguhnya pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat obat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Abu Dawud. Abu Dawud menambahkan,
وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ الَّذِي فِيهِ الدَّاءُ
“Dan sesungguhnya ia (lalat) melindungi diri dengan sayapnya yang terdapat penyakit.”
PENJELASAN
al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitabnya Bulughul Maram menyebutkan, berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seekor lalat jatuh ke dalam minuman salah seorang dari kalian…”
Lalat adalah salah satu hewan yang dikenal, termasuk hewan yang paling lemah, paling hina, dan paling cepat mati. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ضُرِبَ مَثَلٌ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُ
“Wahai manusia, telah dibuat suatu perumpamaan, maka dengarkanlah perumpamaan itu…” (QS al-Hajj: 73). Demikianlah firman Allah Ta’ala.
Maka, marilah kita memperhatikan perumpamaan ini. Apa maksudnya?
إِنَّ ٱلَّذِينَ تَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ لَن يَخْلُقُوا۟ ذُبَابًا وَلَوِ ٱجْتَمَعُوا۟ لَهُۥ
“Sesungguhnya apa yang kalian seru selain Allah tidak akan mampu menciptakan seekor lalat, sekalipun mereka bersatu untuk itu.”
Semua berhala yang disembah selain Allah, meskipun mereka berkumpul bersama untuk menciptakan makhluk kecil yang lemah dan hina ini, tetap tidak akan mampu melakukannya.
وَإِن يَسْلُبْهُمُ ٱلذُّبَابُ شَيْـًٔا لَّا يَسْتَنقِذُوهُ مِنْهُ
“Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, mereka tidak akan mampu mengambilnya kembali darinya.”
Artinya: Bahkan seekor lalat dapat mengalahkan mereka; jika lalat itu mengambil sesuatu dari mereka—yakni merampasnya—mereka tidak akan mampu merebutnya kembali. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya mereka.
ضَعُفَ ٱلطَّالِبُ وَٱلْمَطْلُوبُ
“Amat lemahlah yang menyembah dan amat lemah (pulalah) yang disembah.”
Hadis ini disebutkan oleh penulis dalam kitab Thaharah untuk menjelaskan bahwa lalat dan sejenisnya adalah bangkai yang suci, bukan najis. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, jika lalat jatuh ke dalam minuman —baik itu susu, air, kuah, atau selainnya seperti teh dan kopi— agar kita mencelupkannya hingga seluruh bagian lalat tersebut tenggelam dalam minuman. Setelah itu, kita mengangkatnya lalu membuangnya. Adapun minuman tersebut, maka kita boleh meminumnya.
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan alasannya dalam sabdanya, “Pada salah satu sayapnya terdapat penyakit,” artinya, terdapat unsur yang menyebabkan penyakit, “dan pada sayap lainnya terdapat obat.” Lalat melindungi dirinya dengan sayap yang terdapat penyakit. Artinya, jika lalat hendak jatuh ke dalam minuman, ia akan menjadikan sayap yang terdapat penyakit berada di bawah. Maka, jika lalat itu diangkat sebelum dicelupkan seluruhnya, minuman tersebut hanya akan mengandung penyakit tanpa obatnya. Namun, jika lalat itu dicelupkan seluruhnya, maka obat pada sayap lainnya akan menetralisir penyakit tersebut, sehingga penyakit hilang dan bahayanya pun lenyap.
Diketahui bahwa di antara minuman ada yang panas. Maka, jika lalat dicelupkan ke dalamnya, lalat tersebut akan mati. Jika bangkai lalat itu najis, tentu minuman tersebut menjadi najis dan wajib dibuang. Dari sini dipahami bahwa lalat, serangga kecil, dan makhluk sejenisnya yang tidak memiliki darah yang mengalir adalah suci, baik dalam keadaan hidup maupun setelah mati.
Ini adalah kaidah yang diambil oleh para ulama dari hadis ini. Mereka menyatakan, “Setiap hewan —baik serangga maupun selainnya— yang tidak memiliki darah yang mengalir adalah suci, baik dalam keadaan hidup maupun setelah mati.” Contohnya adalah kumbang, serangga besar, kecoak, semut, lalat, laba-laba, dan makhluk sejenisnya. Semua hewan tersebut suci, baik ketika masih hidup maupun setelah mati.
Faedah Hadis
Di antara faedah hadis ini adalah:
1. Kesempurnaan kekuasaan Allah ‘Azza wa Jalla, di mana Dia menciptakan pada lalat yang lemah, hina, kecil, dan rendah ini dua hal yang saling bertentangan: penyakit dan obat. Dan Allah ‘Azza wa Jalla Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Jika kita mengambil pelajaran, melihat, dan merenungi ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla, akan tampak bagi kita keajaiban yang luar biasa dari kekuasaan Allah ‘Azza wa Jalla, rahmat-Nya, keagungan-Nya, dan hikmah-Nya. Allah Ta’ala berfirman:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦ خَلْقُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَمَا بَثَّ فِيهِمَا مِن دَآبَّةٍ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ جَمْعِهِمْ إِذَا يَشَآءُ قَدِيرٌ
“Dan di antara tanda-tanda-Nya adalah penciptaan langit dan bumi, dan makhluk-makhluk yang Dia sebarkan di antara keduanya. Dan Dia Mahakuasa untuk mengumpulkan mereka apabila Dia menghendaki.” (QS asy-Syura: 29)
Hewan-hewan besar dan banyak ini semuanya adalah makhluk ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla. Mereka senantiasa bertasbih memuji-Nya siang dan malam, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
تُسَبِّحُ لَهُ ٱلسَّمَٰوَٰتُ ٱلسَّبْعُ وَٱلْأَرْضُ وَمَن فِيهِنَّ ۚ وَإِن مِّن شَىْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ
“Langit yang tujuh, bumi, dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada-Nya. Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya.” (QS al-Isra: 44)
Artinya, tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya.
وَلَٰكِن لَّا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ ۗ إِنَّهُۥ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا
“Tetapi kalian tidak memahami tasbih mereka. Sesungguhnya Dia Mahapenyantun lagi Mahapengampun.” (QS al-Isra: 44)
2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana beliau datang membawa pengobatan bagi hati dan penyembuhan dari penyakit-penyakitnya, juga membawa pengobatan bagi tubuh. Dalam sunnah nabawiyah terdapat banyak petunjuk tentang obat dan penjelasan mengenai berbagai jenis pengobatan. Kita mengetahui bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang ummi (tidak bisa membaca dan menulis), dan beliau tidak pernah mempelajari ilmu kedokteran. Maka, dari manakah beliau mendapatkan pengetahuan tersebut jika bukan melalui wahyu? Hal ini menjadi bukti bahwa beliau adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar. Sebab, penyakit dan obat seperti yang ada pada lalat baru ditemukan oleh ilmu kedokteran beberapa tahun terakhir, dan tidak diketahui pada masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3. Segala sesuatu diobati dengan lawannya. Ini adalah kaidah yang dikenal dalam ilmu kedokteran, di mana sesuatu yang panas diobati dengan sesuatu yang dingin. Bahkan demam, ketika menimpa seseorang, obatnya adalah dengan cara pendinginan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ، فَأَبْرِدُوهَا بِالْمَاءِ
“Demam berasal dari panas Neraka Jahanam, maka redakanlah dengan air.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Demam adalah suatu kondisi panas yang diketahui, dan dapat diatasi dengan pendinginan menggunakan air. Ilmu kedokteran modern juga membuktikan kebenaran ini, di mana salah satu metode yang digunakan saat ini untuk mengobati demam adalah dengan menempatkan pasien di dekat pendingin udara yang menghasilkan suhu dingin secara lembut.
4. Bangkai lalat adalah suci, dan inilah alasan penulis menyebutkan hadis ini. Jika bangkai lalat suci, maka minuman yang terkena lalat yang mati di dalamnya juga suci. Oleh karena itu, apabila seseorang mencelupkan lalat ke dalam air, susu, teh, kopi, atau kuah hingga lalat tersebut mati, minuman tersebut tetap suci dan boleh diminum. Namun, jika seseorang merasa jijik —karena sebagian orang tidak dapat mentolerir untuk meminumnya setelah lalat dicelupkan dan mati di dalamnya— maka tidak ada masalah baginya untuk meninggalkannya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah meninggalkan sesuatu yang halal karena jiwa beliau tidak menyukainya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disuguhkan daging dhab (hewan yang dikenal), namun beliau tidak memakannya. Ketika ditanyakan kepada beliau, “Apakah itu haram, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,
لَا، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ بِأَرْضِ قَوْمِي فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ
“Tidak, tetapi itu bukan makanan yang ada di tanah kaumku, sehingga aku merasa tidak suka terhadapnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Maka, beliau meninggalkannya, meskipun daging tersebut halal.
Jika dirimu merasa tidak sanggup meminum air yang di dalamnya terdapat lalat mati, atau susu yang di dalamnya ada lalat mati, tidak mengapa jika kamu tidak meminumnya. Namun, jika kamu meminumnya atau memberikannya kepada orang lain untuk diminum, itu lebih baik daripada membuangnya atau menyia-nyiakannya.
Jika ada yang bertanya, “Jika aku melihat lalat jatuh ke dalam susu, lalu aku mencelupkannya dan mengeluarkannya, apakah aku wajib memberi tahu seseorang yang ingin meminumnya bahwa lalat itu telah jatuh ke dalam susu dan mati?”
Jawabannya, “Tidak wajib memberitahunya, karena kematian lalat di dalamnya tidak memengaruhi apa pun. Hal itu tidak mengubah susu tersebut dari halal menjadi haram, atau dari suci menjadi najis. Selain itu, tidak terdapat mudarat (bahaya) di dalamnya.”
Para ulama rahimahumullah memasukkan ke dalam hukum ini semua jenis makhluk yang serupa dengan lalat, yaitu makhluk yang tidak memiliki darah yang mengalir jika terluka, seperti nyamuk, belalang, kalajengking, kumbang, kepik, ulat, dan yang semisalnya. Semua makhluk ini dihukumi suci bangkainya. Maka, jika salah satu dari mereka mati di dalam sesuatu, bangkainya tetap suci.
Adapun makhluk yang memiliki nafs sa’ilah (darah yang mengalir) jika terluka, dan makhluk tersebut haram dimakan, maka bangkainya dihukumi najis. Demikian juga, jika makhluk tersebut halal dimakan, bangkainya tetap dihukumi najis.
Contoh makhluk yang bangkainya dihukumi najis dan memiliki nafs sa’ilah (darah yang mengalir) adalah tikus. Tikus memiliki darah yang keluar jika terluka. Maka, jika tikus jatuh ke dalam air dan mati, jika airnya sedikit dan berubah karena bangkai tersebut, maka air itu menjadi najis. Namun, jika airnya tidak berubah, maka air itu tetap suci dan dapat digunakan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai tikus yang jatuh ke dalam lemak dan mati,
أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا، ثُمَّ كُلُوهُ
“Buanglah tikus itu dan apa yang ada di sekitarnya, lalu makanlah sisanya.” (HR al-Bukhari)
Namun, mengenai lalat, hal semacam ini tidak dikatakan.
Demikian pula halnya dengan cecak berkulit belang (al-wazagh al-abrash), karena ia memiliki nafs sa’ilah (darah yang mengalir). Jika cecak ini jatuh ke dalam air, mati, dan air tersebut berubah bau karena bangkainya, maka air itu menjadi najis. Berbeda dengan kalajengking, jika kalajengking jatuh ke dalam air, mati, dan air berubah karena keberadaannya, air tersebut tetap suci dan dapat digunakan. Sebab, kalajengking tidak memiliki darah yang mengalir. Oleh karena itu, jika kamu membunuh kalajengking, tidak akan keluar darah darinya.
Kesimpulannya: Setiap hewan yang tidak memiliki darah mengalir jika terluka, bangkainya dihukumi suci. Sedangkan hewan yang memiliki darah mengalir, bangkainya dihukumi najis.
Baca juga: KEUTAMAAN AMAL JARIAH
Baca juga: HUKUM-HUKUM AIR
Baca juga: AIR YANG SUCI DAN MENYUCIKAN
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

