HARAMNYA MENDATANGI DUKUN ATAU PERAMAL

HARAMNYA MENDATANGI DUKUN ATAU PERAMAL

alKuhhan adalah bentuk jamak dari kahin (dukun). Kahanah (perdukunan) juga merupakan bentuk jamak dari kahin. Mereka adalah orang-orang yang berada di kabilah-kabilah Arab yang masyarakat berhukum kepada mereka.

Dukun berhubungan dengan setan. Setan memberitahu dukun berita di langit yang dia peroleh dengan cara menguping. Setelah menerima berita langit, sang dukun menambah berita itu dengan kedustaan-kedustaan, kemudian menyampaikannya kepada manusia. Jika berita yang disampaikan ke manusia terjadi, maka masyarakat meyakini bahwa sang dukun mengetahui perkara gaib. Kemudian mereka berhukum kepada dukun. Mereka menjadikan dukun rujukan hukum.

Dukun disebut kahanah karena memberitahukan hal-hal yang akan terjadi di kemudian hari.

Dukun berkata, “Akan terjadi ini dan itu.”

Orang yang memberitahukan hal-hal nyata yang diketahui melalui perhitungan tidak dikatakan dukun, karena hal-hal nyata yang diketahui melalui perhitungan sama sekali bukan praktek perdukunan. Misalnya, seseorang memberitahukan bahwa matahari akan tenggelam pada pukul sekian. Berita ini bukan termasuk ilmu gaib. Misalnya seseorang berkata, “Di awal tahun ini akan muncul komet Helio.” Perkiraan seperti ini sama sekali bukan perdukunan karena bisa diketahui melalui perhitungan.

Dengan demikian, apa saja yang diketahui melalui perhitungan, maka pemberitahuannya bukan termasuk perdukunan meskipun terjadinya di kemudian hari.

Pertanyaan: Apakah ramalan cuaca atau prediksi serupa termasuk praktek perdukunan?

Jawab: Tidak. Hal itu karena prediksi-prediksi itu berdasarkan hal-hal nyata, yaitu keadaan cuaca. Cuaca beradaptasi dalam cara tertentu yang diketahui melalui ukuran-ukuran tertentu sehingga pada keadaan tertentu akan turun hujan dan pada keadaan lain tidak turun hujan.

Ini sama seperti ilmu tradisional. Ketika kita melihat awan hitam bergumpal, guntur menggelegar dan petir menyambar, kita mengatakan, “Hujan sebentar lagi turun.”

Intinya, sesuatu yang didasarkan pada hal nyata bukan termasuk ilmu gaib, meskipun sebagian orang awam mengiranya ilmu gaib. Mereka mengatakan, “Mempercayai informasi-informasi cuaca sama seperti mempercayai perdukunan.”

Kita tidak boleh mengingkari sesuatu yang dapat diindra oleh panca indra, seperti yang dikatakan oleh as-Safarini, “Segala sesuatu yang diketahui melalui indra atau akal, mengingkarinya merupakan kebodohan karena telah mengingkari akal.”

Dengan demikian, sesuatu yang diketahui melalui indra tidak boleh diingkari. Orang yang mengingkari hal itu dengan berdalih pada syariat, itu berarti ia telah mencela syariat.

Dalam kitab Shahihnya Muslim meriwayatkan dari salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

 مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ فَصَدَّقَهُ بِمِا يَقُوْلُ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu lalu membenarkan apa yang dikatakannya, maka salatnya tidak diterima selama empat puluh hari.” (HR Muslim)

al-‘Arraf adalah shighah mubalaghah dari kata ‘arif, atau kata nisbat. Maksudnya, orang yang dinisbatkan kepada ramalan.

‘Arraf menurut salah satu pendapat adalah dukun, yaitu orang yang memberitahukan tentang masa depan.

Menurut pendapat lain ‘arraf adalah sebutan untuk dukun (orang yang meminta bantuan setan pencuri kabar langit), ahli nujum (orang yang meramal nasib dengan bintang-bintang), rammal (orang yang meramal nasib dengan menulis di atas pasir atau tanah), dan yang seperti mereka dari orang-orang yang melakukan praktek-praktek khasnya untuk mengetahui perkara gaib, dan makna ini lebih umum, dan juga ditunjukkan dari asal kata ‘arraf, yaitu al-ma’rifah (pengetahuan) sehingga mencakup setiap orang yang melakukan praktek perdukunan dan mengklaim dirinya mengetahui perkara gaib.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, lalu membenarkan apa yang dikatakan peramal, maka salatnya tidak diterima selama empat puluh hari.”

Tekstual hadis ini menunjukkan bahwa sekedar bertanya kepada peramal menyebabkan salatnya tidak diterima selama empat puluh hari. Namun hadis ini tidak berlaku secara mutlak karena pertanyaan yang diajukan kepada peramal (atau dukun dan semacamnya) terbagi menjadi beberapa macam:

1. Sebatas bertanya saja

Ini haram berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa mendatangi peramal…”

Ditetapkannya hukuman (berupa tidak diterimanya salat selama empat puluh hari) karena bertanya kepada peramal menunjukkan bahwa bertanya kepada peramal hukumnya haram. Tidak ada hukuman melainkan terhadap perbuatan yang diharamkan.

2. Bertanya kepada peramal lalu mempercayai perkataannya

Ini menyebabkan kafir. Hal itu karena mempercayai perkataan peramal terkait ilmu gaib sama saja dengan mendustakan al-Qur’an, karena Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ لَّا يَعْلَمُ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ الْغَيْبَ اِلَّا اللّٰهُ

Katakanlah (Muhammad), ‘Tidak ada sesuatu pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib kecuali Allah.” (QS an-Naml: 65)

3. Bertanya untuk mengujinya

Nabi pernah bertanya kepada Ibnu Shayyad, “Apa yang aku sembunyikan untukmu?” Ibnu Shayyad menjawab, “ad-dukh (maksudnya asap).” Beliau berkata,

اخْسَأْ، فَلَنْ تَعْدُوَ قَدْرَكَ

Duduklah! Sesungguhnya kamu tidak akan bisa melampaui kemampuanmu.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya tentang sesuatu yang beliau sembunyikan untuknya untuk mengujinya, lalu ia memberitahukan apa yang beliau sembunyikan.

4. Bertanya kepada peramal untuk menunjukkan kelemahan dan kebohongannya

Perbuatan ini dianjurkan dan terkadang wajib. Membantah perkataan dukun jelas sebuah keharusan, dan terkadang wajib.

Dengan demikian, bertanya kepada peramal dan dukun harus dirinci seperti ini sesuai petunjuk dalil-dalil syar’i lainnya.

Syaikhul Islam lbnu Taimiyyah rahimahullah menyebutkan bahwa jin melayani manusia dalam banyak hal. Para dukun memanfaatkan jin untuk memberitahukan berita langit, lalu para dukun menambahkan banyak kebohongan pada berita langit yang disampaikan jin itu.

Bantuan jin kepada manusia tidak mutlak haram, tetapi disesuaikan dengan kondisi. Ketika jin melayani manusia dalam hal-hal yang terkait dengan kepentingan manusia, mungkin saja jin juga memiliki kepentingan di sana, atau mungkin juga tidak memiliki kepentingan apa pun, tetapi semata-mata karena ia mencintai manusia karena Allah. Tidak diragukan bahwa di antara bangsa jin ada yang beriman dan mencintai manusia yang beriman karena mereka disatukan oleh keimanan kepada Allah.

Jin terkadang melayani manusia karena manusia menuruti jin dalam hal-hal yang tidak diridai Allah Ta’ala, seperti menyembelih hewan kurban untuk jin, menyembah jin, atau semacamnya.

Yang paling aneh di antara semua itu adalah bahwa jin terkadang melayani manusia untuk perbuatan yang diharamkan, seperti berzina atau homoseksual. Mungkin saja jin wanita mencintai manusia laki-laki dan merasakan kenikmatan ketika berhubungan dengannya, atau sebaliknya. Ini nyata terjadi. Bahkan terkadang jin yang masuk ke dalam tubuh manusia, mengatakan seperti itu, seperti yang diketahui melalui orang-orang yang merukyah orang-orang yang kesurupan jin.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi sekelompok jin. Beliau berkhotbah, membimbing dan memberi mereka sesuatu yang tidak ada bandingnya. Beliau berkata kepada mereka,

لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ تَجِدُونَهُ أَوْفَرَ مَا يَكُونُ لَحْمًا. وَكُلُّ بَعْرَةٍ  فَهِيَ عَلَفٌ لِدَوَابِّكُمْ

Bagi kalian semua tulang yang di dalamnya disebutkan nama Allah yang padanya kalian akan mendapatkan lebih banyak daging. Dan setiap kotoran hewan adalah makanan bagi hewan tunggangan kalian.” (HR Muslim)

Dikisahkan, di masa Umar radhiyallahu ‘anhu seorang wanita memiliki pendamping dari bangsa jin. Wanita ini memerintahkan banyak hal kepada jin tersebut. Suatu ketika, Umar tidak kunjung pulang setelah pergi. Orang-orang mendatangi wanita itu dan berkata, “Carilah Umar!” Jin yang ada di dalam tubuh wanita itu kemudian pergi untuk mencari Umar. Setelah itu jin itu pulang dan memberitahukan mereka bahwa Umar berada di tempat tertentu sedang memberi tanda unta-unta zakat.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Salatnya tidak diterima selama empat pulah hari.”

Tidak diterimanya salat di sini apakah mengharuskan salatnya tidak sah atau sah?

Tidak diterimanya salat kemungkinan karena ada syarat yang tidak terpenuhi atau karena ada penghalang. Ketika ada syarat tidak terpenuhi atau ada penghalang, maka salatnya tidak sah. Seperti jika engkau berkata, “Siapa yang mengerjakan salat tanpa wudu, maka Allah tidak menerima salatnya. Siapa yang mengerjakan salat di tempat hasil rampasan, maka Allah tidak menerima salatnya (menurut kalangan yang berpendapat demikian).”

Sementara jika tidak diterimanya salat tidak berkaitan dengan adanya syarat yang tidak terpenuhi atau bukan pula karena adanya penghalang, maka tidak diterimanya salat yang dimaksud tidak mengharuskan salat tersebut tidak sah. Yang tidak diterima kemungkinan penerimaan secara utuh, maksudnya tidak diterima secara sempurna dengan penuh keridaan dan balasan yang sempurna. Atau perbuatan buruk yang dilakukan tersebut mungkin sebanding dengan kebaikan yang ia lakukan dalam timbangan amal, sehingga keburukan tersebut menggugurkan kebaikannya, dan dosa keburukan tersebut setara dengan pahala kebaikan tersebut. Jika ia tidak memiliki pahala, maka seakan amalan salatnya tidak diterima meski salatnya menggugurkan kewajiban. Balasan yang diperoleh dari salat tersebut sebanding dengan keburukan yang ia lakukan sehingga keburukannya menggugurkan pahala kebaikannya.

Sama seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Barangsiapa meminum khamar (minuman memabukkan), salatnya tidak diterima selama empat puluh hari.” (HR Ahmad dan at-Tirmidzi)

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Empat puluh hari.” Pengkhususan bilangan ini tidak bisa kita sebutkan alasannya karena sesuatu yang sudah ditentukan bilangannya, umumnya tidak bisa diketahui hikmahnya. Salat lima waktu atau lima puluh waktu misalnya, kita tidak tahu kenapa dikhususkan sebanyak itu. Hal-hal semacam ini dimaksudkan untuk ta’abbud (penghambaan diri dengan beribadah kepada Allah). Dan ta’abbud yang tidak diketahui hikmahnya lebih sempurna daripada ta’abbud yang diketahui hikmahnya, karena lebih membuat seorang hamba tunduk dan patuh.

Memang ketika seseorang mengetahui hikmah suatu amalan, jiwanya merasa lebih tentram. Hanya saja ketika seseorang patuh pada sesuatu yang tidak ia ketahui hikmahnya, ini menunjukkan kesempumaan patuh dan ta’abbudnya kepada Allah. Dengan demikian, amalan ibadah yang tidak diketahui hikmahnya lebih sempurna dari sisi ubudiyah. Sementara amalan yang diketahui hikmahnya lebih sempurna dari sisi hukum, karena ketika mengetahui hikmah sesuatu, dipastikan jiwa merasa tenang. Namun langkah dan jalan yang kita tempuh adalah seperti yang Allah sampaikan tentang orang-orang mukmin:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗوَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًا

Dan tidaklah pantas bagi laki-laki mukmin dan perempuan mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS al-Ahzab: 36)

Maka dari itu, kita wajib berserah diri, tunduk dan menyerahkan segala urusan kepada Allah Ta’ala.

Dari hadis ini dapat disimpulkan bahwa haram hukumnya mendatangi peramal untuk bertanya kepadanya, kecuali yang dikecualikan, seperti jenis ketiga dan keempat yang telah disampaikan sebelumnya. Hal itu karena mendatangi peramal dan bertanya kepadanya dapat menimbulkan banyak kerusakan, yang kemudian mendorong para peramal semakin berani memperdaya banyak orang, padahal seluruh tindakan yang mereka lakukan adalah batil.

Baca juga: LARANGAN TATHAYYUR, PERDUKUNAN DAN SIHIR

Baca juga: BOLEHKAH MENDATANGI DUKUN DAN BERTANYA KEPADANYA?

Baca juga: LARANGAN MENDATANGI DUKUN DAN MEMBENARKAN PERKATAANNYA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Akidah