DILARANG MELAKUKAN PEKERJAAN YANG BUKAN BIDANGNYA

DILARANG MELAKUKAN PEKERJAAN YANG BUKAN BIDANGNYA

Dari Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَطَبَّبَ وَلَا يُعْلَمُ مِنْهُ طِبٌّ، فَهُوَ ضَامِنٌ

Barangsiapa melakukan praktik pengobatan, padahal tidak diketahui darinya keahlian dalam pengobatan, maka ia (harus) bertanggung jawab.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa-i. Dihasankan oleh Syekh al-Albani dalam Silsilah Ahadits ash-Shahihah)

PENJELASAN

Hadis ini menunjukkan, baik dari lafaz maupun maknanya, bahwa tidak halal bagi seseorang untuk menjalankan suatu profesi atau pekerjaan tanpa memiliki keahlian dalam bidang tersebut, baik itu profesi medis maupun profesi lainnya. Barang siapa berani melakukannya, maka ia berdosa. Segala kerugian yang ditimbulkan oleh pekerjaannya, baik terhadap jiwa, anggota tubuh, atau sejenisnya, menjadi tanggung jawabnya. Harta yang diterimanya sebagai imbalan atas pekerjaan yang tidak dikuasainya wajib dikembalikan kepada pemberinya, karena harta tersebut diberikan atas dasar keyakinan yang salah, akibat klaim dan kesan bahwa ia mampu melaksanakan pekerjaan tersebut, padahal kenyataannya ia tidak mampu. Hal ini termasuk dalam kategori penipuan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَشَّنَا، فَلَيْسَ مِنَّا

Barangsiapa menipu kami (kaum muslimin), maka dia bukan dari golongan kami.” (HR Muslim)

Hal ini juga berlaku bagi tukang bangunan, tukang kayu, pandai besi, pembuat barang dari kulit, penenun, dan orang-orang sejenisnya yang menawarkan diri untuk pekerjaan tersebut dengan memberikan kesan bahwa mereka ahli dalam bidangnya, padahal kenyataannya mereka berdusta.

Pemahaman dari hadis ini adalah bahwa seorang dokter yang ahli, atau profesi sejenisnya, jika menjalankan pekerjaannya tanpa melakukan kesalahan dengan tangannya, namun tetap terjadi kerusakan, maka ia tidak bertanggung jawab (tidak wajib menanggung ganti rugi). Hal ini karena pekerjaannya dilakukan atas dasar izin dari pasien atau walinya. Oleh karena itu, segala akibat yang timbul dari pekerjaan yang diizinkan tidak menjadi tanggung jawabnya. Namun, jika kerusakan terjadi akibat tindakan yang tidak diizinkan, maka ia bertanggung jawab dan wajib menanggung ganti rugi.

Hal ini menjadi dalil bahwa ilmu kedokteran termasuk ilmu yang bermanfaat dan sangat dibutuhkan, baik secara syar’i maupun berdasarkan akal.

Wallahu a’lam.

Baca juga: BEROBAT DENGAN YANG HALAL

Baca juga: NAFSU DAN SIFAT-SIFATNYA

Baca juga: KEUTAMAAN DUA AYAT TERAKHIR SURAT AL-BAQARAH

(Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di)

Fikih