AKIBAT MENOLAK MEMBAYAR ZAKAT

AKIBAT MENOLAK MEMBAYAR ZAKAT

Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berilah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapatkan) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari emas dan perak itu dipanaskan di dalam Neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk kalian sendiri. Maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kalian simpan itu.” (QS at-Taubah: 34-35)

Para ulama berkata, “Yang dimaksud dengan ‘menyimpan emas dan perak’ adalah menolak membayar zakat yang wajib padanya, dan bukan menyembunyikannya di dalam tanah. Jadi, harta yang zakat padanya tidak dikeluarkan disebut harta simpanan meskipun berada di puncak gunung. Harta yang zakat padanya dikeluarkan tidak dinamakan harta simpanan meskipun berada di perut bumi.”

Firman Allah Ta’ala: “maka berilah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) azab yang pedih.”

Tanya: Azab yang pedih tidak pantas dijadikan kabar gembira, lalu bagaimana mungkin ungkapan seperti ini digunakan?

Jawab: Ungkapan seperti itu sering disebutkan di dalam al-Qur’anul Karim. Sebagian ulama berkata, “Meskipun kabar itu berupa kabar tentang suatu yang buruk, namun kabar itu tetap dianggap kabar gembira karena terjadi perubahan pada raut wajah orang yang mendengarnya, baik mendengar kebaikan maupun mendengar keburukan.” Sebagian ulama yang lain berkata, “Maksudnya, mereka menganggap bahwa menolak membayar zakat yang wajib padanya merupakan suatu keberuntungan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman, ‘Berilah mereka kabar gembira dengan azab yang pedih,’ sebagai bentuk celaan kepada mereka.”

Intinya, ayat ini menunjukkan bahwa tempat kembali bagi orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat adalah azab yang pedih. Kita memohon keselamatan kepada Allah Ta’ala darinya.

Allah Ta’ala menjelaskan hal tersebut dengan firman-Nya: “(Ingatlah) pada hari emas dan perak itu dipanaskan di dalam Neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kalian simpan itu.”

Jadi, mereka akan disiksa dengan siksaan tersebut dan dicela dengan celaan tersebut, sehingga mereka semakin menyesal dan semakin sedih.

Akibat menolak membayar zakat juga sebagaimana dijelaskan pada hadis berikut:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ آتَاهُ اللهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ، مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيْبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِى بِشِدْقَيْهِء ثُمَّ يَقُوْلُ: أَنَا مَالُكَ، أَنَا كَنْزُكَ

Barangsiapa yang telah Allah berikan harta kepadanya namun tidak menunaikan zakatnya, maka pada Hari Kiamat hartanya itu akan diubah menjadi seekor ular jantan berkepala botak dan memiliki dua taring yang akan dikalungkan kepadanya pada hari Kiamat, lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya, seraya berkata, ‘Aku adalah hartamu. Aku adalah simpananmu.’”

Selanjutnya beliau membaca (ayat),

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ…لَآيَةَ

Dan janganlah sekali-kali orang-orang yang kikir itu mengira…” (QS Ali Imran: 180) (HR al-Bukhari)

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang telah Allah berikan harta kepadanya.” Yaitu Allah menganugerahkan harta kepadanya.

Sabda beliau, “Namun tidak menunaikan zakatnya, maka pada Hari Kiamat hartanya itu akan diubah menjadi seekor ular jantan berkepala botak.” Maksudnya hartanya itu akan dijadikan ular jantan berkepala botak yang buas. Rambut kepala ular itu rontok karena banyaknya racun yang dimilikinya. Kita berlindung kepada Allah darinya.

Sabda beliau, “Memiliki dua taring.” Yaitu, ular itu memiliki dua taring seperti buah kismis. Para ulama berkata, “Kedua taring itu dipenuhi dengan racun.”

Sabda beliau, “Yang akan dikalungkan kepadanya pada Hari Kiamat.” Yaitu, ular itu dijadikan kalung yang dikalungkan di lehernya.

Sabda beliau, “Lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya, seraya berkata, ‘Aku adalah hartamu. Aku adalah simpananmu.’

Ular itu memakannya dengan dua rahangnya, karena ketika di dunia orang itu  memakan hartanya dan menolak membayar zakat yang wajib padanya. Ular itu juga berkata, “Aku adalah hartamu. Aku adalah simpananmu.”

Sungguh besar penyesalan orang itu pada Hari Kiamat. Di dunia ia enggan mengeluarkan zakat pada hartanya. Dengan sebab itu di akhirat dia disiksa dengan siksa yang sangat pedih dan menakutkan. Kita memohon keselamatan kepada Allah Ta’ala dari hal tersebut.

Ancaman ini menunjukkan bahwa menolak membayar zakat termasuk dosa besar. Sesungguhnya pendapat yang kuat adalah bahwa orang yang menolak membayar zakat tidak kafir.

Baca juga: ZAKAT DAN SYARAT-SYARATNYA

Baca juga: ZAKAT EMAS DAN PERAK

Baca juga: ZAKAT UANG GAJI BULANAN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin)

Akidah Fikih