LARANGAN MENGGANGGU DAN MENYAKITI TETANGGA

LARANGAN MENGGANGGU DAN MENYAKITI TETANGGA

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ

Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman.”

Seorang sahabat bertanya, “Siapakah, wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab,

الَّذِى لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ

Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

PENJELASAN

Yang dimaksud gangguan di sini adalah pengkhianatan, kezaliman, dan kebencian. Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari hal-hal tersebut bukanlah seorang mukmin, apalagi apabila ia benar-benar melakukannya.

Hadis ini menunjukkan haramnya mengganggu dan menyakiti tetangga, baik dengan ucapan maupun perbuatan.

Contoh mengganggu dan menyakiti tetangga dengan ucapan adalah ucapan yang membuat was-was, memutar radio atau televisi dengan suara keras, serta memutar bacaan al-Qur’an dengan suara yang berlebihan. Semua itu tidak diperbolehkan.

Contoh mengganggu dan menyakiti tetangga dengan perbuatan adalah membuang sampah di depan pintu atau di pekarangan rumah tetangga, mempersempit jalan masuk ke rumahnya, serta mengetuk pintu rumahnya dengan ketukan yang membuat tetangga terganggu. Termasuk juga pohon yang menjulur hingga melampaui tembok batas dengan tetangga. Ketika ia menyiram pohon itu, tetangganya merasa terganggu. Ini termasuk menyakiti dan mengganggu tetangga.

Intinya, mengganggu dan menyakiti tetangga dalam bentuk apa pun hukumnya haram. Orang yang mengganggu dan menyakiti tetangganya bukan seorang mukmin. Maksudnya, ia tidak memiliki sifat seorang mukmin dalam perkara ini, dimana perkara ini bertentangan dengan kebenaran.

Baca juga: DEFINISI DAN MACAM-MACAM TETANGGA

Baca juga: KEBUTUHAN TETANGGA TERHADAP TETANGGANYA

Baca juga: AGUNGNYA HAK TETANGGA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Adab