MENGUSAP SEPATU DAN PENUTUP DALAM WUDHU

MENGUSAP SEPATU DAN PENUTUP DALAM WUDHU

Di antara kemudahan yang Allah Ta’ala berikan kepada hamba-hamba-Nya adalah disyariatkannya mengusap di atas kedua sepatu atau penutup dalam berwudhu agar manusia tidak mengalami kesulitan dalam menggunakan air. Penutup adalah sesuatu yang menutupi kedua mata kaki seperti kaos kaki dan stocking, atau sesuatu yang menutupi kepala seperti sorban, atau sesuatu yang menutupi luka pada tubuh seperti perban dan gips.

Mengusap di atas kedua sepatu atau penutup disyariatkan berdasarkan sunah yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya adalah yang diriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu bahwa pada suatu ketika dia bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan. Beliau pergi untuk suatu keperluan. al-Mughirah menuangkan air untuk beliau ketika beliau berwudhu. Beliau membasuh wajah dan kedua tangannya, mengusap kepalanya serta mengusap di atas kedua sepatunya. (HR al-Bukhari dan Muslim)

Mengusap di atas kedua sepatu atau penutup merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah Ta’ala. Barangsiapa memasuki waktu salat dan hendak berwudhu, dia tidak dibebani untuk membasuh kedua kakinya. Dia boleh tetap memakai kedua sepatunya atau kedua kaos kakinya untuk diusap di atasnya. Pengusapan dilakukan apabila sebelum berwudhu dia telah mengenakan kedua sepatu atau kedua kaos kaki tersebut. Apabila kedua kaki telah terbuka sebelum berwudhu, maka dia wajib membasuh kedua kaki itu.

Masa setelah mengusap kedua sepatu atau kedua kaos kaki adalah sehari semalam bagi orang yang mukim dan tiga hari dengan malam-malamnya bagi musafir. Hal itu berdasarkan ucapan Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya tiga hari dengan malam-malamnya bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang mukim.”

Permulaan masanya adalah sejak mengusap kedua sepatu atau kedua kaos kaki setelah dia berhadas. Dengan demikian, apabila seseorang berwudhu di waktu Zuhur, kemudian memakai sepatu pada pukul 12, dan tetap dalam keadaan suci hingga pukul 3 sore, kemudian berhadas dan baru berwudhu dengan mengusap sepatu pada pukul 4 sore, maka ia boleh mengusap sepatu hingga pukul 4 sore pada hari berikutnya apabila ia mukim, atau hingga jam yang sama pada hari keempat jika ia musafir.

Pengusapan di atas kedua sepatu mempersyaratkan seseorang mengenakannya dalam keadaan suci. Dari al-Mughirah bin Syu’bah berkenaan dengan kisah ketika dia menuangkan air wudhu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata, “Maka aku tuangkan air dari bejana untuk beliau sehingga beliau membasuh wajah dan kedua tangannya. Beliau mengenakan jubah dari wol sehingga tidak bisa mengeluarkan kedua lengannya dari jubahnya. Beliau mengeluarkannya dari bawah jubah, lalu membasuh kedua lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku merendah untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Namun beliau bersabda,

دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ

Biarkanlah keduanya, karena aku memasukkannya dalam keadaan suci.”

Lalu beliau pun mengusap di atas kedua sepatunya. (HR al-Bukhari dan Muslim)

Dipersyaratkan bahwa sepatu atau semacamnya harus yang mubah. Apabila sepatu atau semacamnya berupa hasil rampasan atau terbuat dari sutra (yang dikenakan oleh laki-laki), maka mengusap di atasnya tidak diperbolehkan, karena mengambil keringanan (rukhshah) terhadap sesuatu yang haram hukumnya adalah tidak boleh.

Juga dipersyaratkan bahwa sepatu atau semacamnya menutupi semua bagian anggota wudhu yang ditutup, baik menutup secara melekat atau secara longgar.

Sorban boleh diusap apabila melilit hingga tulang di kedua sisi dagu dan dalam keadaan ketat, atau apabila memiliki ujung yang menjuntai di bagian belakang sehingga sebagian besarnya harus diusap.

Perban atau plester yang berada di atas anggota wudhu yang terluka harus diusap semua bagiannya. Sedangkan bagian anggota wudhu yang tidak terluka harus dibasuh seperti biasa.

Mengusap di atas kedua sepatu atau semacamnya, atau sorban dilakukan saat bersuci dari hadas kecil saja (berwudhu). Sedangkan mengusap perban, plester dan semacamnya boleh dilakukan saat bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar karena kesulitan melepaskannya atau bahaya yang timbul akibat air yang mengalir di atas anggota wudhu itu.

Cara mengusap di atas kedua sepatu adalah dengan membasahi kedua tangan, kemudian mengusapkan tangan kanan sambil merenggangkan jari-jarinya ke atas kaki kanan, dan mengusapkan tangan kiri sambil merenggangkan jari-jarinya ke atas kaki kiri dari ujung kaki hingga betis sebanyak satu kali saja.

Baca juga: HUKUM MENGUSAP KHUF (SEPATU) DAN KAOS KAKI

Baca juga: MENGUSAP JABIRAH

Baca juga: TAYAMUM DENGAN TANAH SEBAGAI PENGGANTI AIR

(Fuad bin Abdul ‘Aziz asy-Syalhub)

Fikih