RUKUN-RUKUN PUASA

RUKUN-RUKUN PUASA

Puasa memiliki dua rukun pokok, yaitu:

1. Niat

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

“Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.” (QS al-Bayyinah: 5)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1, Muslim no. 1907, Abu Dawud no. 2201, at-Tirmidzi no. 1647, an-Nasa’i 1/58, dan Ibnu Majah no. 4227)

Hakikat niat adalah bermaksud melakukan suatu perbuatan sebagai bentuk pelaksanaan terhadap perintah Allah ‘Azza wa Jalla. Apabila seseorang telah bertekad dalam hatinya untuk berpuasa, maka niatnya telah terwujud. Ia tidak harus melafalkan niat tersebut. Bahkan, melafalkan niat adalah bid’ah.

Terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan niat:

Masalah pertama: Waktu niat

Pertama: Puasa wajib

Niat puasa wajib harus dilakukan pada bagian mana pun dari malam hari sebelum fajar. Hal ini berdasarkan hadis Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ

“Tidak ada puasa bagi orang yang tidak meniatkan puasa sejak malam hari.”

Dalam riwayat lain:

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Barang siapa tidak menetapkan niat untuk berpuasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (Sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2454, at-Tirmidzi no. 730, Ibnu Majah no. 1700, dan an-Nasa’i 4/196)

Kedua: Puasa sunah

Puasa sunah sah dengan menghadirkan niat pada siang hari, dengan syarat ia belum melakukan sesuatu yang bertentangan dengan puasa, seperti makan, minum, dan semisalnya. Hal ini berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Pada suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk lalu bersabda,

هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟

“Apakah kalian memiliki sesuatu?”

Kami menjawab, “Tidak.”

Beliau bersabda,

فَإِنِّي إِذَنْ صَائِمٌ

“Kalau begitu, sesungguhnya aku berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 1154, Abu Dawud no. 2455, at-Tirmidzi no. 733, an-Nasa’i 4/194, dan Ibnu Majah no. 1701)

Dalam riwayat lain beliau bersabda,

إِذَنْ أَصُومُ

“Kalau begitu, aku akan berpuasa.” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi 4/203. al-Baihaqi berkata, “Sanad ini sahih.”)

Ketentuan tersebut juga telah ditetapkan dari sejumlah sahabat, di antaranya ‘Aisyah, Hudzaifah, ‘Ali, Abu Hurairah, dan Abu ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhum.

Sampai batas waktu kapan seseorang boleh menghadirkan niat puasa sunah pada siang hari?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut menjadi dua pendapat:

Mazhab Hanafi dan asy-Syafi’i dalam pendapat lamanya berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan hingga waktu zawal (matahari tergelincir). Mazhab Hanbali dan asy-Syafi’i dalam pendapat barunya berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan pada waktu kapan pun di siang hari, baik sebelum zawal maupun setelah zawal. Inilah pendapat yang lebih kuat karena tidak terdapat dalil yang membedakan antara waktu sebelum zawal dan setelah zawal.

Wallahu a’lam.

Masalah kedua: Niat untuk Setiap Hari

Pendapat yang lebih kuat adalah wajib adanya niat tersendiri untuk setiap hari puasa, baik hari-hari tersebut dilakukan secara berturut-turut seperti puasa Ramadhan maupun secara terpisah. Hal itu karena setiap hari merupakan ibadah yang berdiri sendiri.

Di antara hal yang menunjukkan hal tersebut adalah bahwa rusaknya puasa pada sebagian hari tidak menyebabkan rusaknya puasa pada hari-hari lainnya. Ini merupakan mazhab Imam asy-Syafi’i dan Abu Hanifah serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Masalah Ketiga: Membatalkan Niat

Yang dimaksud dengan membatalkan niat adalah berniat untuk berbuka. Apabila seseorang berniat untuk berbuka, maka puasanya batal, meskipun ia tidak melakukan sesuatu yang membatalkan puasa. Hal itu karena niat merupakan rukun, sedangkan mempertahankan hukum niat merupakan syarat sahnya puasa. Apabila ia dengan sengaja membatalkan niat tersebut, maka niatnya telah terputus dan puasanya menjadi batal.

Yang dimaksud dengan mempertahankan hukum niat adalah bahwa tekad untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa senantiasa menyertainya sepanjang bagian-bagian waktu siang hari.

Catatan:

(1) Disyaratkan adanya ketegasan dalam niat. Apabila seseorang ragu-ragu dalam niatnya, maka niat tersebut tidak sah, seperti apabila ia ragu apakah akan berpuasa esok hari atau tidak.

(2) Niat tetap sah meskipun terdapat keraguan mengenai telah masuknya bulan Ramadhan. Apabila seseorang tidak mengetahui apakah esok hari merupakan hari pertama Ramadhan, lalu ia berkata, “Jika esok hari termasuk bulan Ramadhan, maka aku berpuasa Ramadhan. Jika tidak, maka aku berbuka,” atau ia menjadikannya sebagai puasa nazar dan semisalnya, maka pendapat yang lebih kuat adalah bahwa niat tersebut sah. Hal itu karena keadaan ini bukanlah keraguan dalam niat sebagaimana pada masalah sebelumnya, melainkan keraguan mengenai telah masuknya bulan Ramadhan. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

(3) Boleh menghadirkan niat untuk puasa wajib pada siang hari dalam beberapa keadaan. Di antaranya: apabila seseorang menerima berita tentang terlihatnya hilal Ramadhan pada siang hari; atau seseorang tertidur pada malam harinya sebelum matahari terbenam hingga setelah terbit fajar. Demikian pula anak kecil apabila mengalami ihtilam pada siang hari, orang gila apabila sadar pada siang hari, atau orang kafir apabila masuk Islam. Mereka semua menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan berniat pada siang hari, dan mereka tidak wajib mengqadha puasa pada hari tersebut.

(4) Telah dijelaskan sebelumnya bahwa boleh berniat puasa sunah pada siang hari. Akan tetapi, seberapa besar pahala yang diperoleh oleh orang yang berniat pada siang hari?

Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa pahala diperoleh sejak ia berniat. Hal ini karena sebagaimana disebutkan dalam hadis:

وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1, Muslim no. 1907, Abu Dawud no. 2201, at-Tirmidzi no. 1647, an-Nasa’i 1/58, dan Ibnu Majah no. 4227)

Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa pahala diberikan untuk keseluruhan hari, sebagaimana orang yang mendapatkan sebagian shalat berjamaah tetap memperoleh pahala berjamaah. Hal tersebut merupakan karunia Allah Ta’ala.

2. Menahan Diri

Yang dimaksud dengannya adalah menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual sejak terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari.

Allah Ta’ala berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS al-Baqarah: 187)

Yang dimaksud dengan benang putih dan benang hitam adalah putihnya siang dan hitamnya malam. Hal itu berdasarkan keterangan berikut:

(1) Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika turun ayat:

حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ

‘Hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam,’ aku mengambil seutas tali hitam dan seutas tali putih, lalu aku meletakkan keduanya di bawah bantalku. Kemudian pada malam hari aku terus melihat keduanya, tetapi keduanya tidak tampak jelas bagiku. Pada pagi harinya aku menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau.

Beliau bersabda,

إِنَّمَا ذَلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ

“Sesungguhnya yang dimaksud dengan itu adalah hitamnya malam dan putihnya siang.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1916, Muslim no. 1090, at-Tirmidzi no. 2971, Abu Dawud no. 2349, dan an-Nasa’i 4/148)

Dalam riwayat lain, beliau bersabda,

إِنَّ وِسَادَكَ إِذَنْ لَعَرِيضٌ طَوِيلٌ؛ إِنَّمَا هُوَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ

“Kalau begitu, sungguh bantalmu sangat lebar lagi panjang. Sesungguhnya yang dimaksud adalah hitamnya malam dan putihnya siang.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 1090, Abu Dawud no. 2349, dan Ahmad no. 18880)

(2) Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu: Diturunkan ayat:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ

“Makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam.”

Ketika itu belum turun firman-Nya:

مِنَ الْفَجْرِ

“Yaitu fajar.”

Maka, apabila beberapa orang hendak berpuasa, salah seorang dari mereka mengikatkan benang putih dan benang hitam pada kakinya. Ia terus makan hingga dapat membedakan dengan jelas kedua benang tersebut. Kemudian setelah itu Allah menurunkan firman-Nya:

مِنَ الْفَجْرِ

“Yaitu fajar.”

Maka, mereka mengetahui bahwa yang dimaksud dengannya hanyalah malam dan siang. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1917 dan Muslim no. 1091)

Ketahuilah bahwa terdapat dua fajar. Fajar yang pertama disebut fajar kadzib (fajar semu). Fajar ini tampak di langit berupa cahaya seperti tiang yang memanjang dari utara ke selatan, kemudian setelah itu diikuti oleh kegelapan. Adapun fajar yang kedua adalah fajar shadiq (fajar sejati). Fajar inilah yang tampak di ufuk, kemudian cahaya setelahnya semakin bertambah sedikit demi sedikit hingga menyebar di langit. Inilah fajar yang berkaitan dengan hukum-hukum syariat, seperti diharamkannya makan bagi orang yang berpuasa dan diwajibkannya shalat Fajar.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا، حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Oleh karena itu, makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 617, Muslim no. 1092, at-Tirmidzi no. 203, an-Nasa’I 2/10, Abu Dawud no. 2347, dan Ibnu Majah no. 1696)

Catatan:

(1) Tidak dikenal dalam syariat apa yang disebut dengan waktu imsak yang telah dikenal di kalangan masyarakat dan mereka cantumkan dalam kalender bersama jadwal waktu shalat. Demikian pula apa yang dikenal dengan meriam imsak. Semua itu tidak menghalangi seseorang untuk makan. Adapun waktu imsak yang sebenarnya adalah sejak awal masuknya waktu fajar shadiq, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

(2) Apabila orang yang berpuasa makan karena mengira matahari telah terbenam atau mengira fajar belum terbit, kemudian ternyata keadaan yang sebenarnya berbeda dengan perkiraannya, maka pendapat yang lebih kuat adalah bahwa ia tidak wajib mengqadha puasa hari tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ

“Tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian lakukan karena kekeliruan, tetapi yang berdosa adalah apa yang disengaja oleh hati kalian.” (QS al-Ahzab: 5)

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan dari umatku kesalahan yang tidak disengaja, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2045, ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani al-Atsar 2/56, dan al-Hakim 2/198. al-Hakim berkata, “Sahih berdasarkan syarat al-Bukhari dan Muslim,” dan adz-Dzahabi menyetujuinya. Hadis ini memiliki beberapa jalur periwayatan. Lihat Irwa’ al-Ghalil no. 82)

Dari Zaid bin Wahb, ia berkata, “Orang-orang berbuka puasa pada masa ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Aku melihat beberapa bejana besar dikeluarkan dari rumah Hafshah, lalu mereka pun minum. Kemudian matahari tampak dari balik awan. Hal itu terasa berat bagi orang-orang. Mereka berkata, ‘Kita harus mengqadha puasa hari ini.’ Maka ‘Umar berkata, ‘Mengapa? Demi Allah, kita tidak sengaja melakukan dosa.’” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 3/24)

Makna (الْعِسَاسِ) adalah bejana-bejana besar.

Dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Pada suatu hari di bulan Ramadhan, kami berbuka ketika cuaca mendung pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian matahari tampak kembali.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1959, Abu Dawud no. 2359, dan Ibnu Majah no. 1674)

Ibnu Taimiyah rahimahullah Ta’ala berkata ketika mengomentari hadis ini, “Hadis ini menunjukkan dua hal:

Pertama: Ketika cuaca mendung, tidak dianjurkan untuk menunda berbuka hingga benar-benar jelas bahwa matahari telah terbenam. Sebab, mereka tidak melakukan hal tersebut dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak memerintahkan mereka untuk melakukannya. Para sahabat —bersama Nabi mereka— lebih mengetahui dan lebih taat kepada Allah dan Rasul-Nya daripada orang-orang yang datang setelah mereka.

Kedua: Tidak wajib mengqadha. Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mengqadha, niscaya hal tersebut akan tersebar luas sebagaimana berita tentang berbukanya mereka juga diriwayatkan. Ketika perintah untuk mengqadha tidak diriwayatkan, hal tersebut menunjukkan bahwa beliau tidak memerintahkan mereka untuk melakukannya.

(3) Orang yang berada di dalam pesawat tidak menjadikan waktu berbuka penduduk negeri yang sedang dilintasinya sebagai patokan untuk berbuka, meskipun ia telah memastikan bahwa mereka telah berbuka. Akan tetapi, ia tetap menahan diri hingga melihat matahari terbenam.

Baca juga: IKHLAS DAN MENGHADIRKAN NIAT

Baca juga: MENIATKAN PUASA SEJAK SEBELUM FAJAR

Baca juga: NIAT YANG IKHLAS, KUNCI DITERIMANYA AMAL

Baca juga: LARANGAN SHALAT SUNAH SETELAH MASUK WAKTU FAJAR

Baca juga: DUA TIMBANGAN AGUNG AMAL: IKHLAS DAN MENGIKUTI SUNAH

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih