SHALATLAH SEBAGAIMANA KALIAN MELIHAT RASULULLAH ﷺ SHALAT

SHALATLAH SEBAGAIMANA KALIAN MELIHAT RASULULLAH ﷺ SHALAT

Dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي، وَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ، وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. Apabila waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan untuk kalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian menjadi imam kalian.” (HR al-Bukhari no. 6008 dan Muslim no. 674)

Hadis ini mencakup tiga kalimat, yang pertama adalah yang paling agung di antaranya.

Kalimat pertama: Sabda beliau, “Apabila waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan untuk kalian.” Di dalamnya terdapat pensyariatan adzan dan kewajibannya karena adanya perintah untuk melakukannya, serta bahwa adzan dilakukan setelah masuknya waktu shalat.

Dikecualikan dari hal tersebut shalat Subuh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ لَا يُنَادِي حَتَّىٰ يُقَالَ لَهُ: أَصْبَحْتَ، أَصْبَحْتَ

“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Sesungguhnya ia tidak mengumandangkan adzan hingga dikatakan kepadanya, ‘Engkau telah memasuki waktu pagi, engkau telah memasuki waktu pagi.’” (HR al-Bukhari no. 617 dan Muslim no. 1092)

Bahwa adzan merupakan fardhu kifayah, bukan fardhu ain. Apabila perintah dari syariat ditujukan kepada setiap orang mukalaf dan pelaksanaannya dituntut dari setiap orang tersebut, maka itu adalah fardhu ain. Adapun apabila yang dituntut hanyalah terlaksananya perbuatan tersebut, tanpa memandang individu tertentu, maka itu adalah fardhu kifayah.

Di sini beliau bersabda, “Hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan untuk kalian.”

Lafaz-lafaz adzan telah diketahui.

Seyogianya seorang muadzin memiliki suara yang lantang, dapat dipercaya, mengetahui waktu shalat, dan bersungguh-sungguh memastikan waktunya, karena hal itu lebih sempurna untuk tercapainya tujuan. Telah mencukupi orang yang dengannya pemberitahuan pada umumnya dapat tersampaikan.

Hadis ini menunjukkan wajibnya adzan ketika bermukim maupun dalam perjalanan. Iqamah merupakan penyempurna adzan, karena adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat, sedangkan iqamah adalah pemberitahuan untuk berdiri melaksanakan shalat.

Telah banyak nash yang menerangkan keutamaan adzan dan besarnya pahala adzan, serta dianjurkannya menjawab muadzin, dan bahwa orang yang menjawab mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin, kecuali apabila muadzin mengucapkan:

حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ

“Marilah menuju shalat, marilah menuju keberuntungan.” Maka ia mengucapkan kalimat memohon pertolongan kepada Allah untuk melaksanakan apa yang diserukan kepadanya berupa shalat dan keberuntungan, yang merupakan seluruh kebaikan:

لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

“Tidak ada daya dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”

Kemudian ia bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengucapkan:

اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ

“Ya Allah, Rabb pemilik seruan yang sempurna ini dan shalat yang akan ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad al-wasilah dan keutamaan, serta bangkitkanlah beliau pada kedudukan terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya.”

Kemudian ia berdoa untuk dirinya sendiri, karena saat tersebut termasuk waktu-waktu dikabulkannya doa yang sepatutnya sengaja dimanfaatkan oleh orang yang berdoa.

Kalimat kedua: Sabda beliau, “Hendaklah orang yang paling tua di antara kalian menjadi imam kalian.” Di dalamnya terdapat kewajiban shalat berjamaah, bahwa jumlah paling sedikit dalam shalat berjamaah adalah seorang imam dan seorang makmum, serta bahwa orang yang paling utama menjadi imam adalah orang yang paling mampu memenuhi tujuan imamah, sebagaimana telah disebutkan dalam hadis sahih:

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً أَوْ إِسْلَامًا

“Yang menjadi imam suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaannya terhadap Kitab Allah. Apabila mereka sama dalam bacaan, maka yang paling mengetahui sunah. Apabila mereka sama dalam pengetahuan tentang sunah, maka yang paling dahulu berhijrah atau masuk Islam.” (HR Muslim no. 673)

Apabila mereka berdekatan dalam hal-hal tersebut —sebagaimana dalam hadis ini— maka yang lebih utama di antara mereka adalah yang paling tua. Sebab, mendahulukan orang yang lebih tua disyariatkan dalam setiap perkara yang menuntut adanya urutan, apabila orang yang lebih muda tidak memiliki keutamaan tambahan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كَبِّرْ، كَبِّرْ

“Dahulukanlah yang lebih tua, dahulukanlah yang lebih tua.” (HR al-Bukhari no. 7192 dan Muslim no. 1669)

Apabila shalat tersusun dengan adanya imam dan makmum, maka imam dijadikan hanyalah untuk diikuti. Apabila imam bertakbir, maka orang yang berada di belakangnya bertakbir. Apabila imam rukuk, sujud, dan bangkit, maka makmum mengikutinya setelahnya. Makmum dilarang menyamai imam dalam gerakan-gerakan shalat.

Adapun mendahului imam dan bergerak lebih dahulu darinya dalam rukuk atau sujud, turun atau bangkit, maka hal itu haram dan membatalkan shalat. Oleh karena itu, para makmum diperintahkan untuk mengikuti imam mereka dan dilarang menyamai imam, mendahuluinya, serta tertinggal jauh darinya.

Apabila makmum terdiri dari dua orang atau lebih, maka yang lebih utama adalah mereka berbaris di belakang imam. Diperbolehkan berada di sebelah kanannya atau di kedua sisinya. Adapun seorang laki-laki seorang diri, maka ia berdiri sejajar di sebelah kanan imam.

Seorang perempuan berdiri di belakang seorang laki-laki atau beberapa laki-laki dan berdiri seorang diri, kecuali apabila bersamanya terdapat beberapa perempuan, maka mereka seperti laki-laki dalam kewajiban membentuk saf.

Apabila seorang laki-laki berdiri seorang diri di belakang imam atau di belakang shaf tanpa uzur, maka shalatnya batal.

Imam wajib mewujudkan tujuan imamah, yaitu dengan mengeraskan suara ketika bertakbir dalam perpindahan gerakan dan ketika mengucapkan tasmi’, serta mengeraskan bacaan dalam shalat yang bacaannya dikeraskan. Ia juga wajib memperhatikan keadaan para makmum dalam hal maju dan mundur, serta meringankan shalat dengan tetap menyempurnakannya.

Kalimat ketiga: Inilah kalimat pertama dalam hadis ini, yaitu sabda beliau, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

Ini merupakan pengajaran dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ucapan dan perbuatan, sebagaimana beliau melakukan hal tersebut dalam ibadah haji. Beliau melaksanakan manasik dan berkata kepada manusia,

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

“Ambillah dariku tata cara manasik kalian.” (HR Muslim no. 1297)

Kalimat ini mencakup seluruh apa yang beliau lakukan, ucapkan, dan perintahkan dalam shalat. Yaitu, seorang hamba menyempurnakan seluruh syarat shalat, kemudian berdiri untuk melaksanakan shalatnya dan menghadap kiblat dengan meniatkan shalat tertentu di dalam hatinya.

Kemudian ia mengucapkan,

اللَّهُ أَكْبَرُ

“Allah Mahabesar.”

Kemudian ia membaca doa istiftah dan memohon perlindungan kepada Allah dengan berbagai bentuk doa istiftah dan ta’awudz yang telah ditetapkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ia membaca,

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

“Dengan nama Allah Yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang.”

Kemudian ia membaca al-Fatihah dan sebuah surah yang panjang dalam shalat Subuh, surah yang pendek dalam shalat Maghrib, dan pertengahan antara keduanya dalam shalat-shalat lainnya.

Kemudian ia rukuk seraya bertakbir dan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya ketika rukuk dan ketika bangkit darinya pada setiap rakaat, juga ketika takbiratul ihram dan ketika berdiri dari tasyahud pertama —menurut pendapat yang sahih— dalam shalat empat rakaat dan tiga rakaat.

Ketika rukuk ia mengucapkan,

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ

“Mahasuci Rabb-ku Yang Mahaagung.”

Satu kali hukumnya wajib. Sedangkan kesempurnaan paling sedikit adalah tiga kali atau lebih.

Demikian pula tasbih ketika sujud, yaitu mengucapkan,

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى

“Mahasuci Rabb-ku Yang Mahatinggi.”

Kemudian ia mengangkat kepalanya seraya mengucapkan —baik sebagai imam maupun orang yang shalat sendirian—:

سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ

“Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji, pujian yang banyak, baik, dan penuh berkah.”

Demikian pula makmum, hanya saja ia tidak mengucapkan,

سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

“Allah mendengar orang yang memuji-Nya.”

Kemudian ia bertakbir dan bersujud di atas tujuh anggota badan: kedua telapak kaki, kedua lutut, kedua telapak tangan, serta dahi bersama hidung. Ia meneguhkan anggota-anggota tersebut di atas tanah dan merenggangkannya, serta tidak membentangkan kedua lengannya seperti anjing membentangkan kedua kaki depannya.

Kemudian ia bangkit seraya bertakbir dan duduk iftirasy, yaitu duduk di atas kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya serta mengarahkan jari-jari kaki kanannya ke arah kiblat. Seluruh duduk dalam shalat adalah iftirasy, kecuali pada tasyahud terakhir. Pada tasyahud terakhir, sepatutnya ia melakukan tawarruk, yaitu duduk di atas tanah dan mengeluarkan kaki kirinya ke sebelah kanan.

Di antara dua sujud ia mengucapkan,

رَبِّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، وَاهْدِنِي، وَارْزُقْنِي، وَاجْبُرْنِي

“Wahai Rabb-ku, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku petunjuk, berilah aku rezeki, dan cukupilah kekuranganku.”

Kemudian ia melakukan sujud kedua seperti sujud pertama.

Demikianlah yang ia lakukan pada setiap rakaat. Ia wajib melakukan thuma’ninah pada setiap gerakan bangkit dan turun, rukuk dan sujud, berdiri dan duduk.

Kemudian ia bertasyahud dengan mengucapkan,

التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَىٰ عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

“Segala penghormatan adalah milik Allah, demikian pula seluruh shalat dan segala yang baik. Semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai Nabi, demikian pula rahmat Allah dan keberkahan-Nya. Semoga keselamatan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.”

Inilah tasyahud pertama.

Kemudian ia berdiri apabila shalat tersebut empat rakaat atau tiga rakaat, lalu mengerjakan rakaat-rakaat yang tersisa dengan membaca al-Fatihah saja.

Apabila ia berada pada tasyahud yang setelahnya diikuti salam, ia mengucapkan,

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَىٰ آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَىٰ آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan shalawat kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji lagi Mahamulia. Limpahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan keberkahan kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji lagi Mahamulia.”

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab Jahanam, dari azab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari fitnah al-Masih ad-Dajjal.”

Kemudian ia berdoa dengan doa yang ia sukai, lalu mengucapkan salam dan berdzikir kepada Allah dengan dzikir-dzikir yang telah diriwayatkan.

Dengan demikian, seluruh yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat, baik berupa perbuatan, ucapan, pengajaran, maupun bimbingan beliau, termasuk dalam sabda beliau, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Semua itu diperintahkan, baik sebagai perintah wajib maupun anjuran, sesuai dengan dalil yang menunjukkannya.

Maka, bagian-bagian shalat yang tidak gugur karena lupa, tidak tahu, maupun sengaja disebut rukun, seperti takbiratul ihram, membaca al-Fatihah, tasyahud terakhir, dan salam; demikian pula berdiri, rukuk, sujud, dan tegak kembali dari gerakan-gerakan tersebut.

Adapun bagian-bagian shalat yang gugur karena lupa dan ditutupi dengan sujud sahwi disebut wajib, seperti tasyahud pertama dan duduk untuk melakukannya, takbir-takbir selain takbiratul ihram, serta ucapan,

سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

“Allah mendengar orang yang memuji-Nya.” Ucapan ini bagi imam dan orang yang shalat sendirian.

Ucapan,

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ

“Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji.” Ucapan ini bagi setiap orang yang shalat.

Demikian pula mengucapkan satu kali ketika rukuk,

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ

“Mahasuci Rabb-ku Yang Mahaagung.”

Mengucapkan satu kali ketika sujud,

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى

“Mahasuci Rabb-ku Yang Mahatinggi.”

Serta mengucapkan di antara dua sujud,

رَبِّ اغْفِرْ لِي

“Wahai Rabb-ku, ampunilah aku.”

Adapun selain itu, maka termasuk perkara-perkara yang menyempurnakan shalat dan hal-hal yang dianjurkan di dalamnya. Terutama roh dan inti shalat, yaitu hadirnya hati di dalam shalat, merenungkan apa yang diucapkan berupa bacaan, dzikir, dan doa, serta menghayati apa yang dilakukan berupa berdiri, duduk, rukuk, dan sujud, disertai ketundukan kepada Allah dan kekhusyukan kepada-Nya dalam shalat.

Termasuk pula dalam hal tersebut adalah menjauhi perkara-perkara yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat, seperti tertawa, berbicara, dan banyak melakukan gerakan secara berturut-turut tanpa adanya kebutuhan mendesak.

Sesungguhnya shalat tidak akan sempurna kecuali dengan terpenuhinya syarat-syarat, rukun-rukun, dan kewajiban-kewajibannya, serta tidak adanya perkara-perkara yang membatalkannya. Perkara-perkara yang membatalkan tersebut kembali kepada dua hal: meninggalkan sesuatu yang wajib dipenuhi atau melakukan sesuatu yang dilarang di dalam shalat, seperti berbicara dan semisalnya.

Baca juga: ASAL-USUL DAN HUKUM ADZAN

Baca juga: TATA CARA ADZAN DAN IQAMAH

Baca juga: HUKUM, ADAB, DAN KETENTUAN DALAM ADZAN DAN IQAMAH

Baca juga: DOA SETELAH ADZAN DAN KEUTAMAANNYA ANTARA ADZAN DAN IQAMAH

Baca juga: HUKUM ADZAN PADA SHALAT YANG DIQADHA DAN DALAM KEADAAN SAFAR

(Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di)

Bahjatu Qulubil Abrar