WUDHU SEBAGAI SYARAT SAH SHALAT

WUDHU SEBAGAI SYARAT SAH SHALAT

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian apabila ia berhadas hingga ia berwudhu.” ((Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 135, Muslim no. 225, Abu Dawud no. 60, at-Tirmidzi no. 76, dan Ahmad no. 8078)

Hadis ini berdasarkan manthuq-nya menunjukkan bahwa barang siapa tidak berwudhu apabila ia berhadas, maka shalatnya tidak diterima; yakni tidak sah dan tidak mencukupi kewajibannya. Berdasarkan mafhum-nya, barang siapa berwudhu, maka shalatnya diterima, yakni dengan terpenuhinya pula perkara-perkara lain yang diwajibkan dan disyaratkan untuk shalat. Sebab, Pembuat syariat sering mengaitkan banyak hukum dengan perkara-perkara tertentu yang dengan perkara-perkara itu saja belum cukup untuk berlakunya hukum, hingga terpenuhi pula syarat-syarat lainnya dan tidak terdapat penghalang-penghalangnya.

Prinsip syariat ini telah disepakati di antara para ulama, karena suatu ibadah yang mencakup banyak perkara —seperti shalat— tidak disyaratkan bahwa seluruh hukumnya harus dihimpun dalam firman atau sabda Pembuat syariat pada satu tempat. Akan tetapi, seluruh hukum yang berkaitan dengannya dihimpun, dan keseluruhan hukumnya diambil dari berbagai nas.

Hal ini termasuk salah satu sebab terbesar para fuqaha menyusun ilmu fikih dan hukum-hukum, menata dan membaginya ke dalam bab-bab, serta menggabungkan berbagai jenis dan macam yang berkaitan satu sama lain untuk memudahkannya bagi orang lain. Dalam hal ini, mereka memiliki jasa yang besar. Semoga Allah memberikan kepada mereka sebaik-baik balasan atas jasa mereka kepada Islam dan kaum muslimin.

Prinsip ini sepatutnya kita jadikan pedoman dalam setiap masalah. Yaitu, bahwa hukum-hukum tidak menjadi sempurna kecuali dengan terpenuhinya syarat-syarat dan konsekuensi-konsekuensinya serta tidak adanya penghalang-penghalangnya.

Hadis ini mencakup seluruh perkara yang membatalkan wudhu. Termasuk di dalamnya sesuatu yang keluar dari dua jalan, tidur yang membatalkan wudhu, sesuatu yang najis yang keluar dalam jumlah banyak dari bagian tubuh lainnya, memakan daging unta, menyentuh perempuan dengan syahwat, dan menyentuh kemaluan dengan tangan. Dalam sebagian perkara tersebut terdapat perbedaan pendapat.

Maka, setiap orang yang mengalami salah satu dari perkara-perkara yang membatalkan wudhu tersebut, shalatnya tidak sah hingga ia berwudhu dengan wudhu yang sesuai dengan syariat. Ia membasuh anggota-anggota tubuh yang telah disebutkan Allah dalam Surah al-Ma’idah, dengan memperhatikan urutan dan kesinambungan, atau ia bersuci dengan tanah sebagai pengganti air ketika tidak memungkinkan menggunakan air, baik karena tidak adanya air maupun karena khawatir penggunaan air akan menimbulkan bahaya baginya.

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa seandainya seseorang mengerjakan shalat dalam keadaan lupa atau tidak mengetahui bahwa dirinya berhadas, maka ia wajib mengulangi shalatnya berdasarkan keumuman hadis tersebut. Hal ini telah disepakati. Meskipun ia mendapatkan pahala karena telah melakukan bentuk lahiriah shalat dan berbagai ibadah yang terdapat di dalamnya, ia tetap wajib mengulangi shalat tersebut untuk membebaskan dirinya dari kewajiban.

Hal ini berbeda dengan orang yang telah bersuci, tetapi lupa bahwa pada badan atau pakaiannya terdapat najis. Menurut pendapat yang benar, ia tidak wajib mengulangi shalatnya. Sebab, bersuci termasuk dalam perkara yang harus dikerjakan, yang seseorang tidak terbebas dari kewajibannya kecuali dengan mengerjakannya. Adapun menjauhi najis termasuk dalam perkara meninggalkan sesuatu yang dilarang. Apabila seseorang melakukan sesuatu yang dilarang tersebut dalam keadaan memiliki uzur, maka ia tidak wajib mengulangi shalatnya.

Baca juga: KHUSYUK DALAM SHALAT

Baca juga: PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU

Baca juga: MAKNA DAN KEUTAMAAN BERWUDHU

Baca juga: BERWUDHU DENGAN AIR YANG SEDIKIT

Baca juga: BEBERAPA PERMASALAHAN TENTANG WAKTU SHALAT

(Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di)

Bahjatu Qulubil Abrar