ZIARAH KE KUBUR ORANG MUSYRIK

ZIARAH KE KUBUR ORANG MUSYRIK

Dibolehkan menziarahi kubur orang musyrik. Ini merupakan pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama, berdasarkan keumuman hadis-hadis tentang ziarah kubur. Hadis-hadis tersebut mencakup ziarah ke kuburan kaum muslimin maupun non-muslim, baik orang yang dikuburkan itu laki-laki maupun perempuan. Inilah yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-’Asqalani rahimahullah dalam kitabnya Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, dengan menukil pendapat sebagian ulama.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Mayoritas ulama secara tegas membolehkannya. Sementara penulis al-Hawi mengatakan, ‘Tidak boleh menziarahi kubur orang kafir.’ Pendapat ini adalah keliru.”

Dalam kitab al-Inshaf, al-Mardawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan menziarahi kubur orang kafir. Demikian yang dikatakan oleh al-Majd dan ulama lainnya. Syekh Taqiyuddin berkata, ‘Dibolehkan menziarahinya untuk mengambil pelajaran.’”

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj disebutkan: “Tidak mengapa seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir, dan dibolehkan bagi seorang muslim menziarahi kubur kerabatnya yang kafir.”

Penulis berkata: Namun, apabila seseorang menziarahi kubur orang musyrik, maka ia tidak mengucapkan salam kepadanya dan tidak mendoakannya. Tujuan ziarah tersebut hanya untuk mengambil pelajaran.

Baca juga: PENGOBATAN ALTERNATIF

Baca juga: ZIARAH KUBUR BAGI PEREMPUAN

Baca juga: ZIARAH KUBUR: TUJUAN, DOA, DAN ADABNYA

Baca juga: HUKUM MENIKAH DENGAN PEREMPUAN MUSYRIK

Baca juga: ZIARAH KUBUR YANG SESUAI SYARIAT DAN YANG BID’AH

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih