TINGGALKAN YANG MERAGUKAN, AMBIL YANG TIDAK MERAGUKAN

TINGGALKAN YANG MERAGUKAN, AMBIL YANG TIDAK MERAGUKAN

Dari Abu Muhammad al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib —cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya— radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku menghafal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ

Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu menuju sesuatu yang tidak meragukanmu.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan an-Nasa’i. at-Tirmidzi berkata, “Hadis hasan sahih.” (Sahih. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 2518, Ahmad no. 1723, dan an-Nasa’i no. 5711. Shahih at-Tirmidzi no 2518)

PENJELASAN

al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma adalah cucu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata as-sibt berarti anak perempuan (yakni cucu dari jalur anak perempuan), sedangkan anak dari jalur anak laki-laki disebut hafîd.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyifatinya sebagai seorang pemimpin, beliau bersabda,

إِنَّ ابْنِي هٰذَا سَيِّدٌ، وَسَيُصْلِحُ اللَّهُ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pemimpin, dan Allah akan mendamaikan melalui dirinya dua kelompok besar dari kaum muslimin.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2704)

Memang demikianlah yang terjadi. Setelah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu wafat sebagai syahid dan al-Hasan dibaiat sebagai khalifah, ia kemudian menyerahkan kekhalifahan itu kepada Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu. Dengan penyerahan tersebut Allah mendamaikan antara pengikut Mu’awiyah dan pengikut ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, dan dari peristiwa itu lahirlah banyak kebaikan.

Ia lebih utama daripada saudaranya, al-Husain radhiyallahu ‘anhuma. Namun kaum Rafidhah lebih mengaitkan diri kepada al-Husain karena kisah terbunuhnya al-Husain radhiyallahu ‘anhu membangkitkan kesedihan. Mereka menjadikannya sebagai sarana. Seandainya mereka benar-benar tulus dalam menghormati Ahlul Bait, niscaya mereka akan lebih mengaitkan diri kepada al-Hasan daripada al-Husain, karena al-Hasan lebih utama daripadanya.

Adapun sabdanya (وَرَيْحَانَتُهُ) “kesayangannya,” ar-raihanah adalah bunga yang harum baunya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyifati al-Hasan dan al-Husain sebagai dua raihanah-nya. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 3753)

Adapun sabdanya (دَعْ) artinya “tinggalkanlah.”

(مَا يَرِيبُكَ) yaitu sesuatu yang menimbulkan keraguan, kegelisahan, dan ketidaktenangan pada dirimu.

(إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ) yaitu menuju sesuatu yang tidak menimbulkan keraguan dan tidak pula kegelisahan.

Hadis ini termasuk jawami’ al-kalim (ucapan Nabi yang singkat tetapi mengandung makna yang luas). Betapa baik dan bermanfaatnya hadis ini bagi seorang hamba apabila ia mengamalkannya.

Seorang hamba sering menghadapi berbagai keraguan dalam banyak perkara. Maka dikatakan kepadanya, “Tinggalkanlah keraguan menuju sesuatu yang tidak ada keraguan di dalamnya, sehingga engkau memperoleh ketenangan dan keselamatan.” Setiap perkara yang menimbulkan keraguan, kegelisahan, dan ketidaktenangan hendaklah ditinggalkan menuju perkara yang tidak menimbulkan keraguan. Namun hal ini berlaku selama belum mencapai tingkat waswas. Jika sudah sampai pada tingkat waswas, maka janganlah dipedulikan.

Prinsip ini berlaku dalam ibadah, dalam muamalah, dalam pernikahan, dan dalam seluruh bidang ilmu.

Contohnya adalah dalam ibadah. Seseorang batal wudhunya, kemudian ia melaksanakan shalat. Setelah itu ia ragu. Apakah ia telah berwudhu kembali setelah batal wudhu atau belum? Ia pun diliputi keraguan. Jika ia telah berwudhu maka shalatnya sah, tetapi jika belum berwudhu maka shalatnya batal. Ia pun berada dalam kegelisahan. Maka dikatakan kepadanya, “Tinggalkan apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu.” Keraguan di sini adalah tentang sahnya shalat, sedangkan yang tidak meragukan adalah ia berwudhu kembali lalu mengerjakan shalat.

Kebalikan dari contoh sebelumnya adalah seseorang berwudhu lalu melaksanakan shalat, kemudian ia ragu apakah wudhunya telah batal atau belum. Maka dikatakan kepadanya, “Tinggalkan apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu. Yang engkau yakini adalah bahwa engkau telah berwudhu. Setelah itu muncul keraguan. Apakah terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu atau tidak? Maka yang harus ditinggalkan adalah keraguan tersebut —apakah terjadi pembatal atau tidak. Tenangkan dirimu dan abaikan keraguan itu.”

Demikian pula dalam masalah pernikahan. Misalnya seseorang ragu tentang dua orang saksi dalam akad nikah. Apakah keduanya orang yang adil atau tidak. Maka dikatakan, “Jika akad tersebut telah selesai dan telah terjadi, maka ia dianggap sah. Tinggalkan kegelisahan itu, karena hukum asal dalam akad adalah sah sampai ada bukti yang menunjukkan kerusakannya.”

Demikian pula dalam masalah persusuan. Misalnya seorang perempuan yang menyusui ragu. Apakah ia telah menyusui seorang anak lima kali atau hanya empat kali? Maka dikatakan, “Yang tidak diragukan adalah empat kali, sedangkan yang kelima masih diragukan. Karena itu, tinggalkan yang kelima dan cukupkan pada empat kali. Dengan demikian, hukum persusuan tidak tetap (tidak berlaku).”

Bab ini merupakan bab yang luas, namun pada hakikatnya ia adalah jalan yang lurus. Jika seseorang menempuhnya dalam kehidupannya, ia akan memperoleh banyak kebaikan: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu.”

Telah disebutkan sebelumnya bahwa hal ini dibatasi selama keraguan itu bukan waswas. Jika sudah termasuk waswas, maka tidak perlu dipedulikan. Mengabaikan waswas itulah hakikat meninggalkan sesuatu yang meragukan menuju sesuatu yang tidak meragukan. Karena itu para ulama rahimahumullah berkata, “Keraguan yang terlalu sering terjadi tidak dianggap, karena itu merupakan waswas.”

Tanda bahwa keraguan itu telah banyak terjadi ialah seseorang setiap kali berwudhu hampir selalu ragu, dan setiap kali shalat hampir selalu ragu. Ini adalah waswas, sehingga tidak perlu dipedulikan. Dengan demikian, ia telah meninggalkan sesuatu yang meragukan menuju sesuatu yang tidak meragukan.

Contoh lain adalah seseorang terkena najis pada pakaiannya lalu ia mencucinya. Setelah itu ia ragu. Apakah najis tersebut sudah hilang atau belum? Maka ia mencucinya lagi, karena hilangnya najis itu sekarang masih diragukan, sedangkan yang menjadi asal adalah najis tersebut belum hilang. Oleh karena itu dikatakan, “Tinggalkan keraguan ini dan kembalilah kepada hukum asal. Cucilah hingga engkau yakin atau setidaknya kuat dugaanmu bahwa najis itu telah hilang.”

Kemudian disebutkan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan an-Nasa’i. at-Tirmidzi berkata,  “Hadis hasan sahih.”

Hadis ini memang sahih sebagaimana yang dikatakan oleh at-Tirmidzi. Namun penggabungan antara penyifatan hasan dan sahih menimbulkan persoalan, karena yang dikenal bahwa hadis sahih berbeda dari hadis hasan. Para ulama membagi hadis menjadi sahih li-dzatih, sahih li-ghairih, hasan li-dzatih, hasan li-ghairih, dan dha’if. Lalu bagaimana mungkin dua sifat yang tampaknya bertentangan disematkan pada satu hadis: “hasan sahih”?

Para ulama menjawab, “Jika hadis ini datang melalui satu jalur periwayatan, maka maknanya adalah bahwa seorang ahli hadis ragu apakah jalur tersebut telah mencapai derajat sahih atau masih berada pada derajat hasan. Jika hadis itu datang melalui dua jalur periwayatan, maka maknanya adalah bahwa salah satu jalurnya sahih dan jalur yang lainnya hasan.”

Di sini terdapat faedah. Manakah yang lebih kuat —hadis yang disifati sahih atau yang disifati hasan sahih?

Jawabannya: Jika hadis itu datang melalui dua jalur, maka penyifatan hasan sahih lebih kuat daripada hanya sahih. Namun jika datang melalui satu jalur, maka penyifatan hasan sahih lebih lemah daripada sahih, karena perawi yang meriwayatkannya masih ragu apakah hadis itu telah mencapai derajat sahih atau masih berada pada derajat hasan.

Faedah Hadis

Di antara faedah hadis ini:

1️⃣ Agama Islam tidak menghendaki para pemeluknya hidup dalam keraguan dan kegelisahan. Hal ini ditunjukkan oleh sabda Nabi

2️⃣ Jika engkau menginginkan ketenangan dan kenyamanan, maka tinggalkanlah perkara yang meragukan dan singkirkanlah ia, terutama setelah selesai dari suatu ibadah, agar tidak timbul kegelisahan.

Contohnya: Seseorang telah selesai thawaf di Ka’bah lalu pergi ke Maqam Ibrahim untuk melaksanakan shalat. Kemudian ia ragu. Apakah ia telah thawaf tujuh kali atau enam kali? Apa yang harus ia lakukan?

Jawabannya: Ia tidak perlu melakukan apa pun, karena keraguan itu muncul setelah ibadah selesai. Kecuali jika ia benar-benar yakin bahwa ia baru thawaf enam kali, maka ia menyempurnakannya —selama jedanya belum terlalu lama.

Contoh lain: Seseorang telah selesai shalat dan telah mengucapkan salam, kemudian ia ragu apakah ia shalat tiga rakaat atau empat rakaat. Apa yang harus ia lakukan?

Jawabannya: Ia tidak perlu memperhatikan keraguan itu, karena hukum asalnya adalah shalat tersebut sah, selama ia tidak yakin bahwa ia hanya shalat tiga rakaat. Jika ia yakin bahwa ia shalat tiga rakaat, maka ia menambah satu rakaat lagi selama jedanya belum terlalu lama, kemudian mengucapkan salam, melakukan sujud sahwi, lalu mengucapkan salam kembali.

3️⃣ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianugerahi jawami’ al-kalim (ungkapan yang singkat tetapi mengandung makna yang luas). Ucapan beliau diringkas dengan sangat padat. Hal ini karena dua kalimat: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu” —seandainya seseorang menyusun satu jilid kitab yang besar berdasarkan keduanya, niscaya ia tetap tidak akan mampu mencakup seluruh makna yang terkandung di dalamnya.

Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga beliau, dan kepada para sahabatnya.

Baca juga: ADAB SALAM (3)

Baca juga: MEMAHAMI AGAMA ADALAH TANDA KEBERUNTUNGAN

Baca juga: AMAL HARTA ORANG HIDUP YANG BERMANFAAT BAGI ORANG MATI

Baca juga: KEJUJURAN ADALAH KETENANGAN, KEBOHONGAN ADALAH KERAGUAN

Baca juga: MUSLIM SEJATI: MENJAGA LISAN DAN MENAHAN TANGAN DARI GANGGUAN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Arba'in an-Nawawiyyah Kelembutan Hati