318. Dari Ibnu Buhainah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila shalat, beliau merenggangkan kedua tangannya sehingga tampak putih kedua ketiaknya. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam no. 390 dan Muslim no. 495)
319. Dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ، وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ
“Apabila engkau sujud, letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 494)
320. Dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila rukuk, beliau merenggangkan jari-jari tangannya, dan apabila sujud, beliau merapatkan jari-jari tangannya. (Diriwayatkan oleh al-Hakim 1/224)
321. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dalam keadaan mutarabbian (duduk dengan kedua kaki terlipat bersilang).” (Diriwayatkan oleh an-Nasa’i no. 1238 dan dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah, an-Nasa’i no. 1643)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah membawakan hadis-hadis ini untuk menjelaskan tata cara sujud.
Adapun hadis yang pertama, yaitu hadis Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila shalat, beliau merenggangkan kedua tangannya, yaitu menjauhkan kedua sikunya “hingga tampak putih kedua ketiaknya”. Ini termasuk sifat yang dianjurkan, yaitu apabila seseorang shalat, hendaklah ia merenggangkan kedua tangannya hingga tampak putih kedua ketiaknya.
Ucapannya, “hingga tampak putih kedua ketiaknya,” karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada umumnya mengenakan rida’. Apabila seseorang sujud dan merenggangkan kedua tangannya, maka tampaklah putih ketiaknya melalui rida’ tersebut. Adapun gamis seperti pakaian kita sekarang, maka putih ketiak tidak akan tampak karenanya karena tertutup. Akan tetapi, seseorang hendaklah merenggangkan kedua tangannya sehingga seandainya ia mengenakan rida’, niscaya akan tampak putih kedua ketiaknya.
Yang dimaksud dengan putih ketiak adalah bagian dalam dan sisi batinnya. Bagian itu berwarna putih karena tidak terkena sinar matahari dan udara, berbeda dengan kulit yang terkena sinar matahari dan udara, yang menjadi agak gelap.
Dalam hal ini terdapat dalil bahwa apabila seseorang sujud, hendaklah ia menegakkan tulang punggungnya dan tidak memanjangkannya secara berlebihan sebagaimana yang dilakukan sebagian orang. Ketika sujud mereka memanjangkan dan meluruskan punggungnya hingga hampir tengkurap karena sangat lurusnya punggung tersebut. Memanjangkan punggung dalam sujud seperti itu bukanlah sesuatu yang disyariatkan.
Di dalamnya juga terdapat kesulitan bagi seseorang, karena apabila ia memanjangkan punggungnya, berat tubuhnya akan bertumpu pada dahi, hidung, dan kedua tangannya. Hal itu akan memberatkannya sehingga ia sujud dalam keadaan memaksakan diri. Akibatnya, sujud menjadi berat baginya. Bagaimanapun juga, seandainya hal itu termasuk sunah, tentu seseorang akan bersabar melakukannya. Akan tetapi, hal itu bukan sunah. Di samping itu, terdapat kesulitan yang dapat menyibukkan seseorang dari menghadirkan hatinya ketika sujud.
Hal ini juga ditunjukkan oleh hadis al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila engkau sujud, letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.”
Maksudnya, letakkan telapak tangan di atas tanah, sedangkan lengan ditegakkan dan tidak diletakkan di atas tanah. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ
“Janganlah salah seorang dari kalian membentangkan kedua lengannya seperti bentangan anjing.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 822)
Beliau juga bersabda,
اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ
“Bersikap luruslah dalam sujud.”
Maksudnya, jadikan siku dalam posisi yang seimbang, tidak menempel di atas tanah meskipun kedua tangan dijauhkan dari tubuh.
Berdasarkan hal ini, tata cara sujud adalah meletakkan kedua telapak tangan di atas tanah, mengangkat kedua siku dari tanah, dan menjauhkan kedua lengan dari kedua sisi tubuh hingga tampak putih ketiak.
Merenggangkan kedua lengan ini adalah sunah sebagaimana telah kita sebutkan, bukan wajib. Apabila hal itu mengganggu orang yang berada di sampingmu dalam shalat, maka jangan melakukannya. Sebab, dalam shalat berjamaah orang-orang berdiri berbaris, sebagian berada di samping sebagian yang lain, dan yang disyariatkan adalah saling merapatkan barisan. Jika demikian keadaannya, maka merenggangkan kedua tangan ketika sujud dapat mengganggu orang yang berada di sampingmu. Telah diketahui bahwa seseorang tidak sepatutnya mengganggu orang lain dengan melakukan suatu amalan sunah. Amalan sunah apabila menimbulkan gangguan bagi orang lain, maka tidak dilakukan. Meninggalkan amalan sunah tidak mengandung dosa, sedangkan mengganggu orang-orang yang berada di sekitarmu dari kalangan orang-orang yang shalat bisa jadi mengandung dosa, karena dengan hal itu engkau menyibukkan dan mengganggu mereka.
Namun demikian, janganlah engkau meletakkan kedua sikumu di atas tanah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membentangkan kedua lengannya ketika sujud sebagaimana bentangan binatang buas. Letakkan kedua siku itu tanpa menjauhkannya dari tubuh apabila di sekitarmu ada orang yang terganggu oleh sikap menjauhkan kedua lengan tersebut.
Adapun hadis Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, maka hadis itu berkaitan dengan keadaan jari-jari tangan ketika rukuk dan ketika sujud. Ia radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila sujud, beliau merapatkan jari-jarinya, dan apabila rukuk, beliau merenggangkan jari-jarinya. Ketika rukuk, tangan diletakkan di atas lutut dan jari-jari direnggangkan. Adapun ketika sujud, kedua telapak tangan diletakkan di atas tanah dan jari-jari dirapatkan sebagian dengan sebagian yang lain.
Para ulama berkata bahwa jari-jari hendaklah diarahkan ke kiblat dalam keadaan dirapatkan. Kedua tangan diletakkan sejajar dengan kedua bahu atau sejajar dengan kedua telinga. Kedua cara ini sama-sama diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.”
Maksudnya, apabila seseorang shalat sambil duduk, maka ia duduk bersila ketika berdiri dan ketika rukuk.
Shalat sambil duduk dalam shalat sunah diperbolehkan dalam segala keadaan. Akan tetapi, apabila ia mampu berdiri, maka ia mendapatkan setengah pahala shalat orang yang berdiri. Jika ia tidak mampu berdiri, maka ia mendapatkan pahala secara sempurna.
Adapun dalam shalat wajib, maka tidak boleh shalat sambil duduk kecuali ketika ada ketidakmampuan, kesulitan, dan tidak sanggup berdiri. Jika seseorang mampu berdiri dalam shalat wajib, maka ia harus shalat dalam keadaan berdiri, meskipun dengan bersandar pada tongkat, bersandar pada dinding, tiang, atau yang semisalnya.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa duduk dalam shalat ada tiga macam: tarabbu’, iftirasy, dan tawarruk.
Tarabbu’ dilakukan pada posisi berdiri dan rukuk.
Tawarruk dilakukan pada tasyahud akhir dalam setiap shalat yang memiliki dua tasyahud.
Iftirasy dilakukan pada selain kedua keadaan tersebut.
Tarabbu’ adalah seorang yang shalat menjadikan kedua betis dan kedua pahanya dalam posisi bersila, yaitu sehingga betis dan paha tampak terlihat.
Adapun tawarruk memiliki tiga bentuk sebagaimana telah disebutkan: yaitu menegakkan kaki kanan dan mengeluarkan kaki kiri dari bawah betis, atau membentangkan kaki kiri dan kaki kanan juga serta mengeluarkan kaki kiri dari bawah betis, atau membentangkan kaki kanan dan kaki kiri serta menjadikan kaki kiri di antara paha kanan dan betisnya. Semua bentuk ini diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan semuanya boleh, bahkan semuanya dianjurkan.
Hendaklah engkau melakukan tawarruk dengan ketiga bentuk tersebut selama tidak mengganggu orang yang berada di sampingmu. Jika engkau berada dalam shaf dan tawarrukmu mengganggu orang di sampingmu, maka jangan bertawarruk, karena tawarruk adalah sunah, sedangkan mengganggu saudara muslimmu dapat menyibukkannya dan mengganggu kekhusyukan shalatnya.
Allah-lah Yang memberi taufik.
Baca juga: RUKUN SHALAT: SUJUD
Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – SUJUD KEDUA
Baca juga: DZIKIR DAN ISTIGHFAR DALAM RUKUK DAN SUJUD
Baca juga: SIFAT SHALAT NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Baca juga: LARANGAN MEMBACA AL-QUR’AN SAAT RUKUK DAN SUJUD
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

