Segala puji bagi Allah yang mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati. Dia menciptakan langit dan bumi dengan kebenaran, mengutus para rasul, serta menurunkan bersama mereka Kitab dan neraca keadilan agar manusia menegakkan keadilan. Dialah Yang Mahamendengar lagi Mahamelihat.
Kami bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan, milik-Nya segala pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Kami juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam dan sebagai hujah atas seluruh hamba.
Semoga Allah melimpahkan shalawat kepada beliau, kepada keluarga beliau, para sahabat beliau, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga Hari Kiamat, dan semoga Allah melimpahkan salam dengan sebenar-benarnya.
Wahai hamba-hamba Allah, wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Allah Ta’ala dan berhati-hatilah agar jangan mencari jalan tipu muslihat untuk melanggar hal-hal yang diharamkan Allah. Sesungguhnya tipu muslihat akan menjerumuskan kalian ke dalam kebinasaan dan kesalahan, serta tidak akan menyelamatkan kalian dari sesuatu yang berbahaya dan kesesatan.
Tidakkah telah sampai kepada kalian berita tentang orang-orang yang melakukan tipu muslihat terhadap larangan-larangan Allah, bagaimana Allah menimpakan hukuman kepada mereka dan menjadikan mereka sebagai pelajaran bagi orang-orang selain mereka?
Mereka adalah orang-orang Yahudi yang telah Allah haramkan menangkap ikan pada hari Sabtu. Lalu mereka melakukan suatu perbuatan yang secara lahiriah tampak mubah, tetapi tujuan sebenarnya adalah melakukan sesuatu yang haram. Maka Allah menghukum mereka dengan hukuman yang sejenis dengan perbuatan mereka. Allah mengubah mereka menjadi kera dan babi, sehingga mereka menjadi pelajaran bagi orang-orang sebelum dan sesudah mereka, serta menjadi nasihat bagi orang-orang yang bertakwa.
Orang-orang Yahudi ini juga diharamkan memakan lemak. Akan tetapi, mereka tidak bersabar untuk meninggalkannya, dan mereka juga tidak berani menampakkan secara terang-terangan keberanian melanggar sesuatu yang diharamkan. Maka mereka melakukan tipu muslihat. Mereka membuat makar, dan Allah membalas makar mereka, sedangkan Allah adalah sebaik-baik Pembalas makar. Mereka mencairkan lemak itu lalu menjualnya, kemudian mereka berkata, “Kami tidak memakan lemak, tetapi kami hanya memakan hasil penjualan minyaknya.” Lalu apakah yang mereka peroleh dengan tipu muslihat itu?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hukuman mereka seraya mendoakan keburukan atas mereka:
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ، حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا
“Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Lemak diharamkan atas mereka, lalu mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1582)
Dalam riwayat lain disebutkan:
جَمَّلُوهُ ـ أَيْ: أَذَابُوهُ ـ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
“Mereka mencairkannya, yakni melelehkannya, lalu mereka memakan hasil penjualannya.”
Tipu muslihat yang mereka sangka dapat membebaskan mereka dari apa yang diharamkan Allah itu sama sekali tidak memberi manfaat kepada mereka.
Laki-laki ini menikahi seorang perempuan dengan adanya wali, saksi-saksi, dan mahar. Akan tetapi, tujuannya adalah agar perempuan tersebut menjadi halal kembali bagi suami pertamanya yang telah menceraikannya tiga kali. Akad ini secara lahiriah tampak sebagai akad yang sah karena syarat-syaratnya secara lahiriah telah terpenuhi. Namun, hakikatnya akad tersebut adalah akad yang rusak, tidak memiliki pengaruh apa pun, dan tidak menjadikan perempuan itu halal kembali bagi suami pertamanya.
Lalu apakah hukuman bagi pelakunya? Hukuman bagi pelakunya adalah laknat yang diucapkan oleh penutup para nabi, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menyifatinya dengan seburuk-buruk sifat. Beliau bersabda,
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ الْمُحَلِّلِ؟ لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
“Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang kambing jantan pinjaman, yaitu muhallil? Allah melaknat muhallil dan orang yang dihalalkan untuknya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2076, Ibnu Majah no. 1936, dan al-Hakim no. 2/198)
Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidaklah dihadapkan kepadaku seorang muhallil dan orang yang dihalalkan untuknya, melainkan aku akan merajam keduanya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 3/552 dan 7/208, serta al-Baihaqi dalam as-Sunan no. 7/208)
Bertakwalah kepada Allah, wahai kaum muslimin, dan ketahuilah bahwa perkara yang telah Allah haramkan atas kalian tidak menjadi halal dengan berbagai tipu muslihat. Bahkan, tipu muslihat itu tidaklah menambah sesuatu selain menjadikannya lebih buruk, lebih haram, dan lebih besar dosanya. Sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama salaf tentang orang-orang yang menggunakan tipu muslihat, “Mereka hendak memperdaya Allah sebagaimana mereka memperdaya anak-anak kecil. Seandainya mereka melakukan perkara itu secara terus terang, niscaya dosanya lebih ringan.”
Wahai saudara-saudaraku, sesungguhnya khotbah kita kali ini berkaitan dengan khotbah kita dua pekan yang lalu, ketika kita membahas bentuk transaksi yang dilakukan oleh banyak orang yang berutang. Mereka biasa membuat kesepakatan untuk menjual uang seratus dengan seratus sepuluh, misalnya. Demikianlah yang mereka lakukan dan yang berlangsung di antara mereka. Kemudian mereka menyiasatinya dengan suatu jual beli yang hanya bersifat formalitas dan bukan merupakan tujuan yang sebenarnya.
Maka bandingkanlah, wahai saudara-saudaraku, antara tipu muslihat ini dengan tipu muslihat orang-orang yang diharamkan atas mereka lemak, lalu mereka melelehkannya kemudian menjualnya. Mereka tidak memakan lemak itu secara langsung, bahkan mereka juga tidak memakan lemak itu dalam bentuk asalnya. Mereka hanya mengubah bentuknya, kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Namun demikian, dengan perbuatan itu mereka sama sekali tidak selamat dari dosa.
Wahai seorang muslim, waspadalah terhadap dirimu sendiri. Murnikanlah keinginanmu sehingga tidak ada tujuan selain keinginan untuk memperoleh keselamatan pada Hari Kiamat. Renungkanlah, apakah engkau benar-benar terbebas dari riba dalam transaksi yang telah kami sebutkan itu, atau justru engkau terjatuh ke dalamnya melalui tipu muslihat yang sama sekali tidak bermanfaat.
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah. Hendaklah setiap jiwa memperhatikan apa yang telah dipersiapkannya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS al-Hasyr: 18).
بَارَكَ اللَّهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ، أَقُولُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ وَلِكَافَّةِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Baca juga: RIBA DAN HUKUMNYA
Baca juga: HASIL USAHA MAKSIAT, CELAKA DUNIA DAN AKHIRAT
Baca juga: KEUTAMAAN NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Baca juga: PELAJARAN DARI KISAH PENDUDUK NEGERI DI TEPI LAUT
Baca juga: KONSPIRASI QURAISY UNTUK MENYINGKIRKAN RASULULLAH
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

