Dari Ummu ‘Athiyyah al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menemui kami ketika putri beliau wafat. Beliau bersabda,
اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا، أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ، فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي
“Mandikanlah dia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu jika kalian memandang perlu, dengan air dan daun bidara. Jadikanlah pada siraman terakhir kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian telah selesai, beritahukanlah kepadaku.”
Ketika kami telah selesai, kami memberitahukan kepada beliau. Lalu beliau memberikan kainnya kepada kami dan bersabda,
أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ
“Jadikanlah kain ini sebagai pakaian yang langsung menempel pada tubuhnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1253, Muslim no. 939, Abu Dawud no. 3143, at-Tirmidzi no. 990, an-Nasa’i (4/28), dan Ibnu Majah no. 1458)
Dalam sebagian riwayat disebutkan:
ابْدَأْنَ بِيَمِينِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا
“Mulailah dari bagian kanan tubuhnya dan anggota-anggota wudhunya.”
Makna (أَشْعِرْنَهَا) adalah menjadikan kain tersebut sebagai pakaian yang langsung menempel pada tubuh mayit. Adapun (الإِزَارُ) adalah kain yang dikenakan langsung pada badan. Oleh karena itu, kain ini diletakkan langsung di atas tubuh mayit.
Tata cara memandikan mayit adalah sebagai berikut:
1️⃣ Mayit diletakkan di atas tempat memandikan setelah pakaiannya dilepas. Kemudian auratnya ditutupi dengan sesuatu yang benar-benar menutupinya sehingga tidak tampak ketika air disiramkan kepadanya. Dalam hal ini tidak cukup sebagaimana yang dilakukan sebagian orang yang memandikan mayit, yaitu meletakkan selembar kain tipis yang tidak menutupi aurat, terutama ketika air disiramkan.
2️⃣ Kemudian mayit didudukkan dengan lembut dan perlahan. Perutnya ditekan secara perlahan pula, karena mungkin di dalam perutnya masih terdapat sisa kotoran atau air seni sehingga keluar dengan tekanan tersebut. Kecuali apabila yang meninggal adalah perempuan hamil, maka perutnya tidak ditekan. Riwayat semisal ini telah dinukil dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
3️⃣ Kemudian bagian bawah tubuhnya dibersihkan. Orang yang memandikan membungkus tangannya dengan kain atau mengenakan sarung tangan, lalu membersihkan bagian kemaluannya dan sekitarnya.
4️⃣ Setelah itu ia berniat memandikannya dan mengucapkan basmalah. Kemudian ia mewudhukannya, berdasarkan hadis yang telah disebutkan sebelumnya:
ابْدَأْنَ بِيَمِينِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا
“Mulailah dari bagian kanan tubuhnya dan anggota-anggota wudhunya.”
Ketika membersihkan mulut dan hidung, hendaklah diperhatikan agar air tidak masuk ke dalamnya. Caranya dengan membasahi sepotong kain atau kapas dengan air, lalu membersihkan sela-sela bibirnya, mengusap gigi-giginya, serta membersihkan lubang hidungnya. Air tidak dimasukkan ke dalam mulut maupun ke dalam hidungnya.
5️⃣ Cara memandikannya adalah dengan memulai dari kepala, lalu mencuci seluruh sisi kanan tubuhnya. Untuk itu, mayit dimiringkan sedikit ke sisi kirinya sehingga sisi kanannya dapat dicuci. Setelah itu dicuci sisi kirinya dengan memiringkannya sedikit ke sisi kanannya. Pemandian dilakukan dengan air dan daun bidara, atau bahan lain yang berfungsi seperti sabun. Pada siraman terakhir dicampurkan kapur barus. Jika tidak didapati kapur barus, maka digunakan wewangian lain yang tersedia, seperti kasturi dan semisalnya.
6️⃣ Pencucian diulang sebanyak tiga kali. Jika diperlukan tambahan, maka dijadikan lima kali atau tujuh kali, dengan tetap mengakhirinya pada bilangan ganjil.
7️⃣ Setelah itu mayit dikeringkan dengan kain, karena jika dikafani dalam keadaan masih basah, kain kafannya akan menjadi lembap dan dapat menyebabkan kerusakan.
8️⃣ Khusus untuk perempuan, rambutnya diurai ketika dimandikan, kemudian disisir setelah selesai dimandikan. Setelah itu rambutnya dikepang menjadi tiga kepang, yaitu kepang di sisi kanan, kepang di sisi kiri, dan kepang di bagian depan. Kemudian ketiga kepang tersebut diletakkan di belakang punggungnya. Hal ini berdasarkan sebagian riwayat hadis Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para perempuan yang memandikan putri beliau agar mengepang rambutnya menjadi tiga kepang dan meletakkannya di belakangnya.
Catatan dan Peringatan
(1) Laki-laki tidak boleh memandikan kecuali laki-laki, dan perempuan tidak boleh memandikan kecuali perempuan. Berdasarkan hal ini, tidak boleh bagi seorang laki-laki memandikan salah seorang mahramnya seperti saudara perempuannya, putrinya, dan semisalnya.
(2) Suami istri dikecualikan dari ketentuan di atas. Masing-masing boleh memandikan pasangannya.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Seandainya aku mengetahui sebelumnya apa yang kemudian aku ketahui, niscaya tidak ada yang memandikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selain istri-istri beliau.” (Hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3141 dan Ibnu Majah no. 1464)
Telah sahih riwayat bahwa Asma’ binti ‘Umais radhiyallahu ‘anha memandikan suaminya, Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Dalam hal ini terdapat dalil bolehnya seorang perempuan memandikan suaminya. (Hasan li ghairihi. Diriwayatkan oleh Malik (1/223), Abdur Razzaq (3/67), Ibnu Abi Syaibah (3/249), dan al-Baihaqi (3/397))
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari pemakaman di Baqi’, sementara aku merasakan sakit kepala. Aku berkata, “Aduh kepalaku.”
Beliau bersabda,
بَلْ أَنَا وَارَأْسَاهُ، مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ، وَكَفَّنْتُكِ، ثُمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ
“Justru aku yang merasakan sakit kepala. Tidak mengapa bagimu jika engkau meninggal sebelumku, lalu aku memandikanmu, mengafanimu, menyalatimu, dan menguburkanmu.” (Hasan. Diriwayatkan oleh Ahmad (6/238) dan Ibnu Majah no. 1465)
Juga telah sahih riwayat bahwa Fathimah binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimandikan oleh suaminya, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Dalam hal ini terdapat dalil bolehnya seorang laki-laki memandikan istrinya.
Akan tetapi, apabila seorang perempuan telah ditalak, apakah mantan suaminya boleh memandikannya?
Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Apabila talaknya adalah talak raj’i, yaitu talak satu atau talak dua, maka tidak mengapa memandikannya selama ia masih berada dalam masa iddah.”
(3) Para ulama berpendapat bolehnya seorang laki-laki maupun perempuan memandikan anak-anak yang berusia di bawah tujuh tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
Abu Dawud berkata, “Aku bertanya kepada Ahmad, ‘Apakah anak kecil ditutupi sebagaimana orang dewasa ditutupi? Maksudku ketika memandikan mayit. Beliau menjawab, ‘Ada sesuatu yang digunakan untuk menutupinya, karena auratnya bukanlah aurat orang dewasa. Para perempuan boleh memandikannya.’”
(4) Dianjurkan bersikap lembut terhadap mayit ketika membalikkan tubuhnya, menekan perutnya, melenturkan persendiannya, dan dalam seluruh urusannya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِ عَظْمِ الْحَيِّ
“Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkan tulang orang yang masih hidup.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3207 dan Ibnu Majah no. 1616. Disahihkan oleh al-Albani)
(5) Jika pada mayit terdapat darah yang terus mengalir dan tidak berhenti, maka tempat keluarnya darah tersebut disumbat dengan kapas atau yang semisalnya untuk mencegah keluarnya darah. Demikian pula jika keluar darinya air seni atau kotoran.
Sebagian ulama berpendapat bahwa dalam keadaan seperti ini, mayit dimandikan kembali hingga tujuh kali. Jika setelah itu masih keluar sesuatu, maka tempat keluarnya disumbat dengan kapas, dan yang dicuci hanyalah bagian yang terkena darah. Adapun jika sesuatu itu keluar setelah mayit dikafani, maka tidak wajib mencuci bagian tersebut, tidak wajib mengulangi pemandian, dan tidak pula mengulangi wudhunya, karena hal itu akan memberatkan manusia.
(6) Perempuan yang sedang haidh dan orang yang junub apabila meninggal dunia tidak perlu dimandikan dua kali. Tidak ada dalil yang mewajibkan agar keduanya terlebih dahulu dimandikan karena janabah atau haidh, kemudian dimandikan lagi karena kematian. Yang disyariatkan adalah satu kali pemandian karena kematian, karena dengan kematian keduanya telah keluar dari hukum-hukum taklif yang berlaku bagi orang hidup. Memandikan mayit menggantikan kewajiban mandi yang semestinya dilakukan ketika masih hidup.
(7) Apabila orang yang meninggal sedang berihram, maka ketika memandikannya tidak boleh dicampurkan kapur barus ke dalam air, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang meninggal dalam keadaan ihram,
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَلَا تُحَنِّطُوهُ
“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, dan jangan kalian beri hanut (wewangian untuk mayit).”
Dalam riwayat lain disebutkan:
وَلَا تُطَيِّبُوهُ
“Jangan kalian memberinya wewangian.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1267, Muslim no. 1206, Abu Dawud no. 3238, at-Tirmidzi no. 950, an-Nasa’I (4/28), dan Ibnu Majah no. 3084)
(8) Syahid yang gugur di medan perang tidak dimandikan, yaitu orang yang terbunuh di jalan Allah agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara yang meninggal dalam keadaan junub dan yang tidak junub.
Adapun hadis yang diriwayatkan tentang Hanzhalah bahwa para malaikat memandikannya ketika ia gugur sebagai syahid dalam keadaan junub, maka hal itu menunjukkan keutamaan dan kemuliaan baginya, bukan dalil bahwa syahid yang meninggal dalam keadaan junub wajib dimandikan.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun orang yang berperang karena fanatisme tanah air, fanatisme kebangsaan, atau fanatisme kelompok, maka ia bukan syahid meskipun terbunuh. Akan tetapi, orang yang berperang untuk melindungi negeri Islamnya karena negeri tersebut merupakan negeri Islam, maka pada hakikatnya ia berperang untuk melindungi agama. Dengan demikian, dari sisi ini ia termasuk berperang di jalan Allah.”
(9) Adapun orang yang terbunuh ketika mempertahankan hartanya, atau orang yang meninggal karena penyakit perut, wabah tha’un, dan selain mereka yang disebut sebagai syahid, maka mereka tetap dimandikan, dikafani, dan dishalatkan sebagaimana kaum muslimin yang meninggal lainnya.
(10) Yang dimaksud dengan syahid dalam pembahasan ini adalah orang yang dibunuh oleh musuh, atau orang yang terluka oleh musuh lalu luka tersebut terus berlanjut hingga ia meninggal, tanpa ada kehidupan yang stabil setelah luka itu.
Berdasarkan hal ini, apabila seseorang jatuh dari tunggangannya tanpa disebabkan oleh tindakan musuh, atau ditemukan telah meninggal tanpa bekas luka, cekikan, atau pukulan, atau diketahui bahwa setelah terluka ia masih menjalani kehidupan yang stabil, seperti makan atau tetap hidup dalam jangka waktu tertentu yang menunjukkan bahwa ia tidak berada dalam keadaan menjelang kematian, maka semua orang seperti ini dimandikan, dikafani, dan dishalatkan.
(11) Janin yang gugur apabila telah mencapai usia empat bulan, maka ia dimandikan, dikafani, dan dishalatkan.
(12) Apabila memandikan mayit tidak memungkinkan, maka mayit ditayamumkan. Hal itu bisa terjadi karena tidak adanya air, atau karena tubuh mayit terbakar sehingga tidak memungkinkan untuk menggunakan air padanya, atau karena tidak ada orang yang dapat memandikannya. Misalnya seorang laki-laki meninggal di tengah-tengah para perempuan yang bukan istri atau mahramnya, atau seorang perempuan meninggal di tengah-tengah para laki-laki yang bukan suami atau mahramnya. Dalam keadaan seperti ini, mayit ditayamumkan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa mayit tidak ditayamumkan, karena tayamum merupakan bentuk bersuci yang berfungsi sebagai pengganti untuk menghilangkan hadas, sedangkan memandikan mayit bertujuan untuk membersihkan tubuhnya.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika pendapat ini memang pernah dikemukakan, maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa mayit ditayamumkan. Bahkan jika masalah ini telah menjadi ijmak, maka wajib mengikuti ijmak tersebut, karena umat ini tidak mungkin bersepakat di atas kesesatan.”
Dalam masalah ini, Ibnu Hazm berpendapat bahwa perempuan boleh memandikan laki-laki dan laki-laki boleh memandikan perempuan apabila seorang laki-laki meninggal di tengah-tengah para perempuan atau seorang perempuan meninggal di tengah-tengah para laki-laki. Hal itu dilakukan dengan adanya kain yang menutupi mayit, lalu air disiramkan di atas kain tersebut.
(13) Termasuk bid’ah adalah orang yang memandikan mayit mengucapkan dzikir tertentu setiap kali membasuh anggota tubuh mayit, atau menalqinkan dua kalimat syahadat kepada mayit ketika memandikannya.
(14) Termasuk bid’ah pula meletakkan mushaf di atas dada mayit sebelum dimandikan atau setelah selesai dimandikan, membaca Surah Yasin ketika memandikannya, atau membaca Surah al-Fatihah saat memandikannya. Semua itu tidak memiliki dalil dari sunah. Hadis yang disebutkan tentang membaca Surah Yasin tidak sahih.
(15) Termasuk bid’ah juga meletakkan dupa di tempat memandikan mayit dengan keyakinan bahwa roh mayit akan berkeliling di sekitar tempat tersebut selama tiga hari.
(16) Tidak ada dalil untuk pendapat sebagian fuqaha yang menganjurkan memotong kuku mayit, mencukur bulu kemaluannya, atau melakukan hal-hal semisal itu yang termasuk sunah fitrah. Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
(17) Perempuan yang sedang haidh boleh memandikan mayit, karena haidh tidak berada dalam kekuasaannya sehingga tidak menjadi penghalang baginya untuk memandikan dan mengafani mayit.
(18) Tidak boleh menghadiri proses memandikan jenazah kecuali orang yang memandikannya dan orang yang membantunya. Orang yang hadir wajib menutupi segala sesuatu yang dilihatnya, baik yang berkaitan dengan keadaan jasmani maupun hal-hal yang bersifat maknawi. Namun, ia boleh menceritakan kebaikan yang dilihatnya dari jenazah.
(19) Berburuk sangka terhadap seorang muslim yang tampak adil adalah haram. Adapun orang kafir, maka tidak haram berburuk sangka kepadanya.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun orang yang dikenal dengan kefasikan dan kejahatan, maka tidak mengapa berburuk sangka kepadanya, karena memang ia pantas untuk itu. Meskipun demikian, seseorang tidak sepatutnya mencari-cari aib manusia dan menyelidikinya.”
(20) Haram bagi seorang muslim memandikan orang kafir, mengafaninya, atau mengiringi jenazahnya. Semua itu termasuk bentuk pemuliaan, sedangkan orang kafir tidak berhak mendapatkan pemuliaan tersebut. Akan tetapi, apabila tidak ada seorang pun yang menguburkannya, maka seorang muslim boleh menguburkannya dengan cara menggali sebuah liang, kemudian jenazah itu diletakkan di dalamnya dan ditimbun dengan tanah.
(21) Boleh mencabut gigi emas dan yang semisalnya yang memiliki nilai, yang biasa dipakai seseorang ketika hidupnya, dengan syarat tidak menyebabkan kerusakan pada mayit. Adapun sesuatu yang tidak memiliki nilai, maka dibiarkan dan dikuburkan bersamanya.
(22) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Apabila ditemukan seorang mayit yang tidak diketahui apakah ia seorang muslim atau kafir, maka diperhatikan tanda-tanda seperti khitan, rambut kemaluan, dan semir (pewarna rambut). Jika tidak terdapat tanda yang menunjukkan keislamannya, sementara ia berada di negeri Islam, maka ia dimandikan dan dishalatkan. Adapun jika ia berada di negeri kafir, maka menurut pendapat yang ditegaskan oleh Imam Ahmad, ia tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Hal itu karena hukum asal seseorang yang berada di suatu negeri mengikuti penduduk negeri tersebut, selama tidak ada dalil yang menunjukkan selainnya.”
Baca juga: SATU TINGGAL, DUA KEMBALI
Baca juga: HUKUM DAN PAHALA MEMANDIKAN MAYIT
Baca juga: BERWUDHU BAGI YANG MEMBAWA JENAZAH
Baca juga: KEMATIAN – DUA MALAIKAT PENANYA DI ALAM KUBUR
Baca juga: TAKZIAH (BELASUNGKAWA) YANG MASYRU’ DAN YANG DILARANG
(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

