HUKUM MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA
Serba-Serbi

HUKUM MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

Menggambar makhluk bernyawa ada tiga macam: 1️⃣ Menggambar sesuatu yang memiliki bayangan (3D) berupa manusia atau binatang Hukum menggambar semacam ini adalah haram walaupun hanya untuk main-main dan tidak berniat untuk menyaingi ciptaan Allah Ta'ala,…