Monday, July 27, 2026
AIR SUCI DAN MENYUCIKAN
Bulughul Maram Fikih

AIR SUCI DAN MENYUCIKAN

1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الحِلُّ مَيْتَتُهُ “Laut (airnya) suci dan menyucikan, bangkainya halal.” (Diriwayatkan oleh al-Arba’ah, Ibnu Abi Syaibah, dan lafaz ini adalah miliknya.…

PERMASALAHAN TERKAIT DENGAN TAYAMUM
Fikih

PERMASALAHAN TERKAIT DENGAN TAYAMUM

🏀 Tayamum memiliki fungsi yang sama dengan wudhu dan mandi dalam hal yang dibolehkan, karena tayamum adalah pengganti keduanya. Syariat menyebutnya sebagai thahur (penyuci), seperti halnya air juga disebut thahur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…

SYARAT-SYARAT DIPERBOLEHKANNYA TAYAMUM
Fikih

SYARAT-SYARAT DIPERBOLEHKANNYA TAYAMUM

Tayamum diperbolehkan dengan syarat-syarat berikut: 1. Adanya Penghalang dalam Penggunaan Air Penghalang dalam penggunaan air adalah: a. Tidak ada air Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا “Lalu kalian tidak mendapatkan air,…

KAPAN TAYAMUM DIPERBOLEHKAN?
Fikih

KAPAN TAYAMUM DIPERBOLEHKAN?

Tayamum diperbolehkan dalam kondisi berikut: 1. Apabila Tidak Mendapatkan Air Tayamum diperbolehkan apabila seseorang tidak mendapatkan air, baik dalam keadaan mukim atau safar (bepergian), baik berhadas kecil atau berhadas besar. Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia…

PERMASALAHAN SEPUTAR MANDI
Fikih

PERMASALAHAN SEPUTAR MANDI

Mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh. Bentuk mandi apa saja yang dengannya tujuan meratakan air ke seluruh tubuh tercapai, maka mandinya dianggap sah, sekalipun ia memulainya dari bagian bawah sebelum bagian atas. Namun dianjurkan…

BEJANA
Fikih

BEJANA

Aaniyah adalah bentuk jamak dari inaa’ yang berarti bejana, yaitu wadah yang digunakan untuk menyimpan atau menampung sesuatu. Hukum asal mengenai bejana adalah halal. Tidak ada perbedaan antara bejana kecil dan bejana besar, begitu juga…

HUKUM-HUKUM SISA/BEKAS MINUMAN
Fikih

HUKUM-HUKUM SISA/BEKAS MINUMAN

al-Asar adalah bentuk jamak dari su’ru. as-Su’ru berarti sisa minuman, yaitu sesuatu yang tersisa di dalam bejana setelah diminum. 1. Sisa Minuman Manusia Manusia adalah suci pada zatnya, sehingga sisa minuman dan keringatnya juga suci,…

HUKUM-HUKUM AIR
Fikih

HUKUM-HUKUM AIR

Makna Thaharah Secara etimologi, thaharah berarti bersih dan terbebas dari kotoran. Secara terminologi, thaharah adalah terangkatnya hadas dan hilangnya najis. Hadas adalah sifat maknawi (abstrak) yang terdapat pada badan seseorang, yang dapat menghalangi pelaksanaan ibadah.…

MAKRUH MEMEGANG ZAKAR DAN CEBOK DENGAN TANGAN KANAN
Fikih

MAKRUH MEMEGANG ZAKAR DAN CEBOK DENGAN TANGAN KANAN

Dari Abu Qatadah al-Harits bin Rib’i al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ، وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ، وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ “Janganlah sekali-kali salah…