HUKUM BERSUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH TA’ALA

HUKUM BERSUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH TA’ALA

Sumpah adalah menegaskan suatu keyakinan dengan menyebut Zat yang diagungkan dengan cara tertentu.

Pengagungan adalah milik Allah Ta’ala. Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah Ta’ala. Para ulama telah sepakat bahwa sumpah tidak terjadi kecuali dengan Allah Ta’ala, nama-nama atau sifat-sifat-Nya. Mereka juga sepakat bahwa tidak boleh bersumpah dengan selain Allah Ta’ala, karena hal tersebut adalah perbuatan syirik, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ، فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik kepada Allah.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim)

Maksudnya adalah syirik kecil.

Jika yang dipakai bersumpah sangat dimuliakan, sampai pada derajat penyembahan terhadapnya, maka sumpah itu termasuk syirik besar, sebagaimana yang terjadi sekarang pada kaum penyembah kuburan. Mereka lebih takut kepada orang-orang yang berada di dalam kuburan daripada kepada Allah Ta’ala. Mereka juga memuliakan orang-orang yang telah mati tersebut. Jika mereka diperintahkan untuk bersumpah atas nama wali yang dimuliakannya, mereka tidak bersumpah kecuali dengan yang benar. Jika diperintahkan untuk bersumpah atas nama Allah Ta’ala, mereka akan bersumpah walaupun dalam suatu kebohongan.

Sebagaimana telah kami sebutkan di atas, sumpah adalah memuliakan Zat yang disebutkan dalam bersumpah, yang tidak pantas kecuali dengan Zat Allah Ta’ala. Seseorang harus membatasi sumpah atas nama Allah Ta’ala, dan tidak boleh sering bersumpah.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِيْنٍ

Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina.” (QS al-Qalam: 10)

Allah Ta’ala berfirman:

وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ

Dan jagalah sumpahmu.” (QS al-Ma’idah:89)

Maksudnya, janganlah kalian bersumpah kecuali karena membutuhkan, dalam keadaan jujur, dan untuk kebaikan. Sering bersumpah atau berbohong dalam sumpah menunjukkan bahwa ia merendahkan Allah Ta’ala dan tidak memuliakan-Nya, Hal ini menafikan kesempurnaan tauhid kepada Allah Ta’ala.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يُزَكِّيهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ: أُشَيْمِطٌ زَانٍ، وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ، وَرَجُلٌ جَعَلَ اللَّهَ لَهُ بِضَاعَةً فَلَا يَبِيعُ إِلَّا بِيَمِينِهِ وَلَا يَشْتَرِي إِلَّا بِيَمِينِهِ

Tiga golongan manusia yang Allah tidak akan berbicara dengannya, tidak menyucikannya, dan baginya azab yang pedih: orang tua pezina, orang miskin yang angkuh (sombong), dan orang yang menjadikan Allah barang dagangannya. Ia tidak membeli dan menjual melainkan dengan bersumpah dengan-Nya.” (HR at-Thabrani dengan sanad sahih)

Dalam hadis tersebut disebutkan pula ancaman keras bagi orang yang sering bersumpah. Ini menunjukkan bahwa hukum sering bersumpah adalah haram, karena ia tidak menghormati nama Allah Ta’ala dan memuliakan-Nya, sedangkan menghormati nama Allah Ta’ala dan memuliakan-Nya adalah wajib. Demikian juga, haram hukumnya bersumpah bohong atas nama Allah Ta’ala, yaitu bersumpah atas sesuatu yang telah terjadi dengan cara berbohong, padahal ia mengetahuinya. Sumpah ini disebut sumpah ghamus yang dapat menceburkan pelakunya ke dalam lumpur dosa, kemudian ke dalam Neraka. Allah Ta’ala menyematkan sifat ini kepada kepada orang-orang munafik. Mereka bersumpah atas kebohongan, sedangkan mereka mengetahuinya.

Kesimpulan

1️⃣ Diharamkan bersumpah dengan selain nama Allah Ta’ala, seperti bersumpah demi kejujuran, demi Ka’bah, demi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal itu merupakan perbuatan syirik.

2️⃣ Diharamkan bersumpah demi Allah Ta’ala dalam kebohongan dengan sengaja.

3️⃣ Diharamkan sering bersumpah demi Allah Ta’ala walaupun benar, jika tidak ada keperluan, karena hal itu merupakan perbuatan merendahkan Zat Allah Ta’ala.

4️⃣ Boleh bersumpah demi Allah Ta’ala jika berkata benar dan jika diperlukan.

Baca juga: SEGALA SESUATU BERJALAN SESUAI DENGAN TAKDIR

Baca juga: MANHAJ AHLI SUNAH WALJAMAAH DALAM MENERIMA DAN MENGAMBIL DALIL

Baca juga: BERSUMPAH MENDAHULUI KEHENDAK ALLAH

(‘Abdul Malik bin Muhammad ‘Abdurrahman al-Qasim)

Akidah