TERMASUK SUNAH ADALAH SUJUD KETIKA MELEWATI AYAT SAJDAH

TERMASUK SUNAH ADALAH SUJUD KETIKA MELEWATI AYAT SAJDAH

Dalam Kitab Allah terdapat terdapat lima belas ayat sajdah. Disunahkan bagi pembaca al-Qur’an untuk sujud ketika melewatinya dan mengucapkan dzikir yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti

اللَّهُمَّ احْطُطْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاكْتُبْ لِي بِهَا أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا

Ya Allah, hapuslah dosa dariku dengannya (sujud ini), tuliskan pahala bagiku dengannya, dan jadikanlah ia sebagai simpanan untukku di sisi-Mu.”

Dalam riwayat at-Tirmidzi terdapat tambahan:

وَتَقَبَّلْهَا مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ

Dan terimalah sujud ini dariku sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu, Dawud.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah – lafazhnya milik Ibnu Majah – dan al-Albani berkata, “Hasan.”)

Atau membaca:

سَجَدَ وَجْهِي لِمَنْ خَلَقَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya dan yang membukakan pendengaran serta penglihatannya dengan kekuasaan dan kekuatan-Nya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud –lafaznya milik Abu Dawud– dan disahihkan oleh al-Albani. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi)

Atau membaca:

اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَلَكَ أَسْلَمْتُ، سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Ya Allah, kepada-Mu aku bersujud, kepada-Mu aku beriman, dan kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya dan membentuknya serta yang membukakan pendengaran dan penglihatannya. Mahasuci Allah, sebaik-baik Pencipta.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Sujud ini bukan sesuatu kewajiban, melainkan sunah. Orang yang melakukannya akan diberi pahala, sedangkan orang yang meninggalkannya tidak berdosa. Namun, tidak sepantasnya bagi orang-orang beriman untuk meninggalkannya dan meremehkannya.

Dalil bahwa sujud ini sunah dan bukan wajib adalah bacaan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu terhadap al-Qur’an di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau tidak sujud.

Dari Atha’ bin Yasar, dari Zaid bin Tsabit, ia berkata, “Aku membaca surah an-Najm di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak sujud padanya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa’i , dan Abu Dawud)

Demikian pula perbuatan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu saat berada di atas mimbar. Pada suatu hari Jumat ia membaca surah an-Nahl, lalu ia sujud ketika sampai pada ayat sajdah. Pada Jumat berikutnya ia kembali membaca surah an-Nahl. Ketika sampai pada ayat sajdah, ia berkata, “Wahai manusia, kita melewati ayat sajdah. Barang siapa sujud, maka ia telah benar. Barang siapa tidak sujud, maka tidak ada dosa baginya.” Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu tidak sujud.

Nafi’ menambahkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan atas kita sujud kecuali jika kita menghendakinya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

Permasalahan: Apakah sujud tilawah mensyaratkan apa-apa yang disyaratkan dalam shalat, seperti takbir, salam, bersuci, menghadap kiblat, dan lain sebagainya?

Jawaban: Sujud tilawah tidak disyariatkan padanya tahriim (takbiratul ihram) maupun tahlil (salam penutup). Inilah sunah yang dikenal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan inilah pendapat ini dipegang oleh mayoritas salaf serta ditegaskan oleh para imam yang masyhur.

Berdasarkan hal ini, sujud tilawah bukan shalat, sehingga tidak disyaratkan padanya syarat-syarat shalat. Bahkan boleh dilakukan tanpa bersuci, sebagaimana Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sujud dalam keadaan tidak bersuci. Namun demikian, jika dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat shalat, maka itu lebih utama. Tidak sepantasnya seseorang mengabaikan hal itu kecuali karena uzur.

Demikian pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Faedah 1: Disunahkan sujud tilawah bagi al-mustami’ dan bukan bagi as-sami’. Perbedaan di antara keduanya adalah al-mustami’ adalah orang yang menyimak dengan penuh perhatian, sedangkan lawannya adalah as-sami’, yaitu orang yang sekadar mendengar tanpa perhatian khusus.

Contohnya, jika dua orang, salah satunya menyimak bacaan al-Qur’an dari seorang qari, sedangkan yang lainnya sekadar lewat di tempat itu, kemudian qari tersebut melakukan sujud tilawah, maka dalam hal ini disunahkan sujud tilawah bagi penyimak (al-mustami’), sedangkan orang yang hanya mendengar (as-sami’) tidak disunahkan. Hal ini karena penyimak mendapatkan hukum seperti pembaca (qari), sedangkan orang yang hanya mendengar tidak mendapatkan hukum tersebut. Hal ini terlihat jelas dalam firman Allah kepada Musa dan Harun ‘alaihimassalam:

قَدْ أُجِيْبَتْ دَعْوَتُكُمَا فَاسْتَقِيْمَا

Sungguh, telah diperkenankan doa kalian berdua. Maka tetaplah kalian berdua pada jalan yang lurus.” (QS Yunus: 89)

Meskipun yang berdoa adalah Musa, tetapi karena Harun mengaminkan doa Musa, maka ia mendapatkan hukum seperti orang yang berdoa sehingga ia pun termasuk dalam seruan tersebut.

Faedah 2: Tidak sepantasnya seseorang mencukupkan diri dengan dzikir yang diriwayatkan khusus untuk sujud tilawah saja. Sebaliknya, ia harus mendahulukan dzikir sujud, yaitu (سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى) “Maha Suci Rabb-ku yang Mahatinggi,” kemudian setelah itu ia boleh membaca dzikir apa saja yang ia kehendaki dari dzikir-dzikir sujud tilawah. Bahkan, sebagian ulama menganggap meninggalkannya (dzikir sujud biasa) sebagai perkara yang diada-adakan (bid’ah).

Baca juga: SUJUD TILAWAH

Baca juga: SIFAT SALAT NABI – SUJUD KEDUA

Baca juga: MURAQABAH

(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

Adab Kitabul Aadab