Kemurahan hati melalui sedekah sunah tidak terbatas pada harta benda. Ia juga bisa diwujudkan melalui semua bentuk kebaikan dan amal saleh. Berbicara sopan, murah senyum, dan membantu mengangkat barang bawaan, semua itu termasuk sedekah apabila dilakukan ikhlas karena Allah Ta’ala. Berkaitan dengan ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ
“Setiap kebaikan adalah sedekah.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Maksudnya, setiap kebaikan memiliki hukum yang sama dengan sedekah dalam hal pahala.”
Dari Abu Dzar radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَـحْمِيْدَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةً، وَأَمْرٌ بِالْـمَعْرُوْفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ، وَفِـيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
“Sesungguhnya pada setiap tasbih ada sedekah, setiap takbir ada sedekah, setiap tahmid ada sedekah, setiap tahlil ada sedekah, menyuruh kepada yang makruf adalah sedekah, mencegah dari yang mungkar adalah sedekah, dan salah seorang dari kalian bercampur (berjimak) dengan istrinya adalah sedekah.”
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah jika salah seorang dari kami mendatangi syahwatnya (bersetubuh dengan istrinya), ia mendapat pahala di dalamnya?”
Beliau menjawab,
أَرَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِـي حَرَامٍ، أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذٰلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِـي الْـحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا
“Apa pendapat kalian seandainya ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa? Demikian pula jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang halal, maka ia memperoleh pahala.” (HR Muslim)
Dari Abu Dzar radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَبَسُّمُكَ فِـيْ وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَأَمْرُكَ بِالْـمَعْرُوْفِ وَنَهْيُكَ عَنِ الْـمُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَإِرْشَادُكَ الرَّجُلَ فِـيْ أَرْضِ الضَّلَالِ لَكَ صَدَقَةٌ، وَبَصَرُكَ لِلرَّجُلِ الرَّدِيْءِ الْبَصَرِ لَكَ صَدَقَةٌ، وَإ ِمَاطَتُكَ الْـحَجَرَ وَالشَّوْكَةَ وَالْعَظْمَ عَنِ الطَّرِيْقِ لَكَ صَدَقَةٌ، وَإِفْرَاغُكَ مِنْ دَلْوِكَ فِـيْ دَلْوِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Kamu tersenyum kepada saudaramu adalah sedekah, kamu menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar adalah sedekah, kamu menunjuki arah kepada orang yang tersesat jalan adalah sedekah, kamu membantu orang yang penglihatannya buruk (buta) adalah sedekah, kamu menyingkirkan batu, duri, dan tulang dari jalan adalah sedekah, dan kamu mengisikan (air) ke ember saudaramu dengan timbamu adalah sedekah.” (HR at-Tirmidzi, al-Bukhari dan Ibnu Hibban. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah)
Bahkan berbuat baik kepada binatang pun dinilai sebagai sedekah, sebagaimana sabda beliau yang diriwayatkan oleh Abu Dzar al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu,
فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
“(Berbuat baik) kepada setiap makhluk yang bernyawa mendatangkan pahala.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Sekiranya seseorang menanam tumbuhan, lalu tumbuhan itu memberikan manfaat bagi makhluk-makhluk Allah, niscaya hal itu menjadi sedekah bagi pelakunya.
Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَغْرِسُ مُسْلِمٍ غَرْسًا وَلَا يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلَا دَابَّةٌ وَلَا شَيْءٌ إلَّا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً
“Tidaklah seorang muslim menanam suatu pohon atau tanaman, kemudian pohonan itu dimakan oleh manusia, binatang, atau makhluk lainnya, melainkan perbuatannya itu dihitung sebagai sedekah.” (HR Muslim)
Dalam riwayat lain dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيْمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
“Apabila seorang muslim menanam suatu pohon atau tanaman, kemudian burung, manusia atau binatang memakan darinya, niscaya hal itu sedekah baginya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Baca juga: SEDEKAH DENGAN AMAL SALEH
Baca juga: ALLAH TIDAK MENERIMA SEDEKAH DARI HARTA CURIAN
Baca juga: WARAK DAN MENINGGALKAN PERKARA SYUBHAT
(Ummu Ihsan dan Abu Ihsan al-Atsari)