RUKUN ISLAM – MENGELUARKAN ZAKAT

RUKUN ISLAM – MENGELUARKAN ZAKAT

Dan perkataan beliau: “Ita’uz zakah”:

Ita’ berarti memberi, dan ‘ityan’ berarti datang. ‘Ata’ berarti datang, dan ‘ata’ berarti memberi.

Maka, Ita’uz zakah berarti memberikan zakat kepada orang-orang yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah tetapkan untuk menerimanya. Zakat diambil dari kata zaka, yang berarti kesucian dan pertumbuhan, karena orang yang menunaikan zakat menyucikan dirinya dari sifat kikir dan menumbuhkan hartanya dengan zakat tersebut. Allah Ta’ala berfirman: “

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS at-Taubah: 103)

Zakat adalah bagian tertentu yang telah ditentukan secara syar’i dari harta tertentu untuk kelompok tertentu. “Bagian dari harta” bukan semua harta, tetapi harta-harta tertentu yang telah dijelaskan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sebagian darinya dijelaskan dalam al-Qur’an. Tidak semua jenis harta ini diwajibkan zakat, tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Zakat adalah sebagian kecil yang ditunaikan oleh seseorang sebagai salah satu rukun Islam. Dengan zakat, seseorang menyucikan dirinya dari sifat kikir dan keburukan, serta membersihkan catatan amalannya dari dosa-dosa. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

Sedekah itu memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh al-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad. at-Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini hasan sahih.”)

Sedekah yang paling utama adalah zakat, sehingga satu dirham yang dikeluarkan untuk zakat lebih utama daripada satu dirham yang dikeluarkan secara sukarela, karena Allah Ta’ala berfirman dalam hadis qudsi:

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ

Dan hamba-Ku tidak mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan kepadanya.” (HR al-Bukhari)

Satu rakaat dari shalat yang wajib lebih utama daripada satu rakaat dari shalat sunah, karena ibadah yang wajib lebih utama daripada ibadah yang sunah.

Satu rakaat dari shalat yang wajib lebih utama daripada satu rakaat dari shalat sunah, karena kewajiban lebih utama daripada yang sunah.

Dalam zakat terdapat penghapusan dosa, dan di dalamnya juga terdapat perbuatan baik kepada makhluk, karena orang yang menunaikan zakat berbuat baik kepada orang yang menerima zakat. Dengan demikian, dia termasuk dalam golongan orang-orang yang berbuat baik yang dicintai oleh Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS al-Baqarah: 195)

Dalam zakat juga terdapat unsur penyatuan dan keharmonisan di antara manusia, karena apabila orang-orang kaya memberikan zakat kepada orang-orang miskin, maka hilanglah perasaan dengki yang ada di hati mereka terhadap orang-orang kaya. Namun, jika orang-orang kaya menahan zakat dan tidak memberikan apa pun kepada mereka, maka akan timbul rasa benci dan dendam dalam hati orang-orang miskin terhadap orang-orang kaya.

Dalam zakat juga terdapat upaya untuk mencegah orang miskin dari tindakan penindasan. Sebab, jika orang miskin melihat bahwa orang kaya tidak memberinya apa-apa, dikhawatirkan ia akan melakukan penindasan, mendobrak pintu, dan merampas harta. Karena, bagaimanapun, ia harus hidup; ia perlu makan dan minum. Jika tidak ada yang memberinya sesuatu, maka rasa lapar, haus, dan ketelanjangan akan mendorongnya untuk menindas orang lain dengan mencuri, merampas, dan perbuatan-perbuatan buruk lainnya.

Dalam zakat juga terdapat usaha untuk menarik kebaikan dari langit, karena dalam sebuah hadits disebutkan:

مَا مَنَعَ قَوْمٌ زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ

Tidaklah suatu kaum menahan zakat dari harta mereka kecuali mereka akan terhalang dari turunnya hujan dari langit.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan al-Hakim. Syekh al-Albani menilainya hasan dalam as-Silsilah ash-Sahihah)

Maka apabila manusia menunaikan zakat dari harta mereka, Allah akan menurunkan berkah kepada mereka dari langit dan bumi. Hujan akan turun, tanaman di bumi akan tumbuh, ternak akan kenyang, dan manusia akan mendapat manfaat dari air yang turun dari langit, serta berbagai kebaikan lainnya yang tak terhitung.

Dalam zakat juga terdapat bantuan bagi para mujahidin di jalan Allah, karena salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah untuk jihad di jalan Allah, sebagaimana firman Allah: “Dan di jalan Allah”.

Selain itu, zakat juga berperan dalam membebaskan budak dari perbudakan, karena seseorang diperbolehkan membeli seorang budak dengan dana zakat dan kemudian memerdekakannya, sebagaimana Allah berfirman: “Dan untuk memerdekakan budak-budak.”

Dalam zakat juga terdapat pelunasan utang. Betapa banyak orang yang tertimpa musibah berupa penumpukan utang, dan zakat dapat digunakan untuk melunasi utang tersebut. Hal ini membawa banyak kebaikan, karena dengan zakat, hak orang yang berutang terpenuhi, dan hak orang yang memiliki piutang dapat dikembalikan.

Dalam zakat juga terdapat bantuan bagi para musafir yang terputus perjalanannya. Jika seseorang kehilangan hartanya selama perjalanan dan tidak memiliki sarana untuk kembali ke negerinya, ia boleh menerima zakat agar bisa sampai ke negerinya, meskipun ia sebenarnya kaya di tempat asalnya.

Yang penting adalah bahwa zakat mengandung banyak maslahat, oleh karena itu, zakat menjadi salah satu rukun Islam.

Baca juga: HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA KERABAT YANG MISKIN

Baca juga: MENUNAIKAN ZAKAT DENGAN LAPANG DADA

Baca juga: ADAB DI KAMAR MANDI

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih Riyadhush Shalihin