Hukum
Puasa Ramadhan wajib berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijmak.
Adapun dalil dari al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian,” (QS al-Baqarah: 183)
dan firman Allah Ta’ala:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa.” (QS al-Baqarah: 185)
Adapun dalil dari as-Sunnah adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ
“Islam dibangun di atas lima perkara.”
Di antara perkara yang beliau sebutkan adalah
وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“…puasa Ramadhan.” (HR al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)
Adapun dalil dari ijmak, umat Islam telah bersepakat tentang wajibnya puasa Ramadhan.
Kedudukannya: Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam. Barang siapa mengingkari kewajibannya, maka ia kafir dan murtad dari Islam.
Tahapan Diwajibkannya Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriah, sebelum Perang Badar. Namun, kewajiban tersebut melalui tiga tahapan hingga akhirnya sampai pada ketentuan yang dikenal sekarang:
Tahap pertama: diwajibkan dalam bentuk pilihan. Barang siapa ingin berpuasa, ia berpuasa dan barang siapa ingin berbuka, ia boleh berbuka dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya, sekalipun ia sebenarnya mampu berpuasa.
Dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika turun ayat,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
‘Bagi orang-orang yang mampu menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin,’ maka barang siapa ingin berbuka, ia berbuka dan membayar fidyah, hingga turun ayat setelahnya yang menghapus ketentuan tersebut.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 4507, Muslim no. 1145, Abu Dawud no. 2315, at-Tirmidzi no. 798, dan an-Nasa’i 4/190)
Tahap kedua: puasa menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan. Akan tetapi, apabila seseorang telah tidur sebelum makan, maka setelah itu makanan dan minuman menjadi haram baginya dan ia wajib meneruskan puasanya. Kemudian ketentuan tersebut dihapus dengan firman Allah Ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS al-Baqarah: 187)
Tahap ketiga: inilah ketentuan yang ditetapkan oleh syariat hingga Hari Kiamat, yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari.
Dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila seseorang sedang berpuasa lalu tiba waktu berbuka kemudian ia tertidur sebelum berbuka, maka ia tidak boleh makan pada malam itu dan tidak pula pada siang hari berikutnya hingga tiba waktu petang.
Qais bin Shirmah al-Anshari pernah berpuasa. Ketika tiba waktu berbuka, ia mendatangi istrinya lalu bertanya, ‘Apakah engkau mempunyai makanan?’ Istrinya menjawab, ‘Tidak, tetapi aku akan pergi mencarikan makanan untukmu.’
Pada siang harinya Qais bekerja sehingga rasa kantuk mengalahkannya dan ia pun tertidur. Kemudian istrinya datang. Ketika melihatnya telah tertidur, istrinya berkata, ‘Celakalah engkau.’
Ketika siang telah mencapai pertengahannya, Qais jatuh pingsan. Kejadian tersebut kemudian disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka turunlah ayat:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ
‘Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian.’ (QS al-Baqarah: 187)
Mereka pun sangat bergembira dengan turunnya ayat tersebut. Kemudian turun pula firman Allah:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ
‘Makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam.’ (QS al-Baqarah: 187) (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1915, Abu Dawud no. 2314, at-Tirmidzi no. 2968, dan an-Nasa’i 4/147)
Siapakah yang Wajib Berpuasa?
Puasa wajib atas seorang muslim, berakal, baligh, sehat, dan mukim. Khusus bagi perempuan ditambahkan syarat suci dari haidh dan nifas. Dalam masalah ini terdapat beberapa pembahasan:
1. Orang kafir asli dan orang murtad
Puasa tidak sah dari orang kafir asli maupun orang murtad. Apabila seseorang masuk Islam pada siang hari, ia wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa pada sisa hari tersebut. Namun, menurut pendapat yang sahih di antara pendapat para ulama, ia tidak wajib mengqadha hari itu.
2. Anak yang belum baligh
Anak yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan berpuasa. Namun, dianjurkan memerintahkan mereka berpuasa sebagai latihan agar terbiasa menjalankan puasa apabila mereka telah mampu. Apabila seorang anak mencapai usia baligh pada siang hari, ia menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa selama sisa hari tersebut dan tidak wajib mengqadha hari itu.
Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, disebutkan hadis dari ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari Asyura ke perkampungan kaum Anshar untuk menyampaikan,
مَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، وَمَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيَصُمْ
‘Barang siapa pada pagi ini dalam keadaan berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Barang siapa pada pagi ini dalam keadaan tidak berpuasa, hendaklah ia berpuasa.’”
Dalam riwayat lain:
فَلْيُمْسِكْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ
“Hendaklah ia menahan diri pada sisa harinya.”
ar-Rubayyi’ radhiyallahu ‘anha berkata, “Maka kami pun berpuasa pada hari itu dan menyuruh anak-anak kami berpuasa. Kami membuatkan untuk mereka mainan dari wol. Apabila salah seorang dari mereka menangis meminta makanan, kami memberikan mainan itu kepadanya hingga tiba waktu berbuka.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1960 dan Muslim no. 1136)
Makna (الْعِهْنُ) adalah wol.
Saya katakan: Puasa Asyura diwajibkan pada pertengahan siang sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan orang-orang yang sebelumnya tidak berpuasa agar menahan diri pada sisa hari tersebut, dan beliau tidak memerintahkan mereka untuk mengqadhanya.
Dalam hal ini terdapat dalil bagi apa yang telah disebutkan dalam dua permasalahan sebelumnya, yaitu mengenai orang kafir yang masuk Islam dan anak yang mencapai usia baligh pada pertengahan siang. Keduanya diperintahkan untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa pada sisa hari tersebut tanpa diwajibkan mengqadha hari itu.
Wallahu a’lam.
3. Orang yang mengalami gangguan akal
Orang yang mengalami gangguan akal tidak wajib berpuasa, berdasarkan hadis:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَفِيقَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
“Pena (pencatatan kewajiban) diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari orang yang mengalami gangguan akal hingga ia sadar, dan dari anak kecil hingga ia baligh.” (Sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4403, at-Tirmidzi no. 1423, an-Nasa’i 6/156, dan Ibnu Majah no. 2041. Dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3514)
Apabila orang yang mengalami gangguan akal telah sadar, ia tidak wajib mengqadha puasa yang terlewatkan selama masa tersebut, baik waktunya sebentar maupun lama, dan baik ia sadar setelah Ramadhan maupun ketika bulan Ramadhan masih berlangsung. Ini adalah pendapat yang lebih kuat. Adapun apabila seseorang mengalami gangguan akal pada pertengahan siang, puasanya batal dan ia wajib mengqadha hari tersebut.
Adapun orang yang pingsan, pendapat yang lebih kuat juga menyatakan bahwa apabila ia tidak sadarkan diri selama satu atau dua hari, ia tidak wajib mengqadha, karena pada saat itu ia tidak memiliki kesadaran akal. Namun, apabila ia pingsan pada pertengahan siang, ia wajib mengqadha puasa hari tersebut.
Adapun orang sakit, musafir, perempuan hamil dan menyusui, serta perempuan yang sedang haidh dan nifas, hukum-hukum mereka akan dijelaskan secara terperinci nanti.
Baca juga: KEUTAMAAN PUASA BULAN RAMADHAN
Baca juga: BERSUNGGUH-SUNGGUH DALAM BERIBADAH
Baca juga: KEUTAMAAN MENYEGERAKAN BERBUKA PUASA
Baca juga: RUKUN ISLAM – BERPUASA PADA BULAN RAMADHAN
Baca juga: ANCAMAN TERHADAP ORANG YANG MEMBATALKAN PUASA RAMADHAN
(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

