MENDATANGI SHALAT DENGAN TENANG

MENDATANGI SHALAT DENGAN TENANG

Orang yang hendak mendatangi shalat di masjid hendaklah berjalan ke masjid dengan khusyuk, hati tenang, dan tuma’ninah. Barangsiapa mendatangi shalat dengan tenang, maka ia akan shalat dengan khusyuk dan melaksanakan tata caranya. Sebaiknya, siapa saja mendatangi shalat dengan tergesa-gesa, maka pikiran dan perasaannya ketika shalat akan bercabang-cabang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya menghadiri shalat dengan tergesa-gesa walaupun shalat sudah ditegakkan.

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Ketika kami mengerjakan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mendengar suara gaduh dari beberapa orang. Setelah shalat beliau bersabda,

مَا شَأْنُكُمْ

Ada apa dengan kalian?

Para sahabat menjawab, “Kami tergesa-gesa menghadiri shalat.”

Beliau bersabda,

فَلَا تَفْعَلُوا، إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلَاةَ، فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ. فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا. وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Janganlah kalian berbuat seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat, maka datanglah dengan tenang. Apa yang kalian dapatkan dari shalat, maka ikutilah. Dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, dan ad-Darimi)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ، فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ. وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ. فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Jika shalat telah ditegakkan (iqamatnya), janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa. Datangilah dengan berjalan tenang. Apa yang kalian dapatkan, maka shalatlah. Dan apa yang kalian lewatkan, maka sempurnakanlah.” (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Orang yang memperhatikan kedua hadits di atas akan mendapatkan bahwa hadits Abu Qatadah disebutkan dengan lafaz, “Jika kalian mendatangi shalat,” sedangkan hadits Abu Hurairah dengan lafaz, “Jika salat telah ditegakkan.” Apakah keduanya bertentangan?

Jawabannya adalah bahwa mendatangi masjid harus dilakukan dengan khusyuk dan tenang, baik shalat telah ditegakkan maupun belum. Sedangkan sabda beliau, “Jika shalat telah ditegakkan” menjelaskan perkara yang menyebabkan kaum muslimin mendatangi shalat dengan tergesa-gesa. Dari sini kita ketahui bahwa kedua hadits di atas tidak bertentangan. Wallahu a’lam.

Baca juga: DOA BERJALAN KE MASJID UNTUK MENGHADIRI SHALAT

(Fuad bin Abdil Aziz asy-Syalhub)

Adab