MAKRUH MEMEGANG ZAKAR DAN CEBOK DENGAN TANGAN KANAN

MAKRUH MEMEGANG ZAKAR DAN CEBOK DENGAN TANGAN KANAN

Dari Abu Qatadah al-Harits bin Rib’i al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ، وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ، وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ

Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian memegang zakar dengan tangan kanannya ketika sedang kencing, dan janganlah dia cebok setelah buang hajat dengan tangan kanannya, dan janganlah dia bernafas di dalam bejana.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

PENJELASAN

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian memegang zakar dengan…

Di dalam hadis ini terdapat penjelasan tentang larangan menyentuh secara langsung tempat-tempat najis dengan tangan kanan, karena tangan kanan adalah mulia. Akan tetapi, apakah hal itu diharamkan atau hanya sekedar dimakruhkan?

Ada dua pendapat. Pendapat yang sahih adalah bahwa hal itu sangat dimakruhkan.

Dan yang semisal dengan ini adalah kotoran-kotoran dimana kita dimakruhkan menyentuhnya secara langsung dengan tangan kanan.

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan janganlah dia bernafas di dalam bejana,” karena hal itu dapat mengotori air dan dapat menjadi sarana atau sebab syaraq. Bisa jadi ketika air itu masuk ke perut seseorang sekaligus, air itu berdampak negatif pada suhu lambung. Bisa jadi timbul bau yang tidak sedap yang keluar berbarengan dengan nafasnya sehingga dapat merusak air tersebut.

Baca juga: ISTINJA, ISTIMAR ATAU KEDUANYA

Baca juga: BERISTINJA, BERISTIJMAR ATAU KEDUANYA SEKALIGUS

Baca juga: ADAB BUANG HAJAT

(Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di)

Fikih