Syekh al-’Utsaimin rahimahullah ditanya:
Seseorang datang terlambat ke masjid. Ia mendapati jamaah sedang tahiyat akhir. Apakah ia langsung ikut jamaah tersebut atau menunggu jamaah berikutnya? Jika ia ikut jamaah tersebut pada tahiyat akhir kemudian mendengar ada jamaah baru, apakah ia harus menghentikan atau melanjutkan salatnya?
Syekh al-’Utsaimin rahimahullah menjawab:
Jika orang yang datang saat imam tahiyat akhir meyakini bahwa ia akan mendapatkan jamaah berikutnya, maka hendaklah ia menunggu jamaah berikutnya kemudian salat bersama mereka. Hal itu karena, menurut pendapat yang kuat, salat tidak dipandang berjamaah kecuali dengan rakaat yang sempurna.
Jika ia memperkirakan tidak ada orang lain yang datang yang akan salat berjamaah bersamanya, maka yang lebih utama adalah ia ikut ke dalam jamaah tersebut, walaupun sedang tahiyat akhir, karena mencapai bagian salat tersebut lebih baik daripada tidak sama sekali. Jika perkiraannya salah karena ternyata jamaah berikutnya datang dan ia mendengar jamaah itu melakukan salat, maka tidak mengapa ia menghentikan salatnya lalu ikut salat jamaah bersama mereka. Ia bisa juga meniatkan salat yang sedang dikerjakan itu sebagai salat sunah dengan menyelesaikan dua rakaat, lalu ikut salat bersama jamaah yang kedua. Kalau pun ia melanjutkan salatnya, dan tidak ikut salat bersama jamaah berikutnya, maka hal itu tidak mengapa. Ia boleh memilih di antara tiga pilihan tersebut.
Baca juga: HUKUM SEPUTAR MASBUK
Baca juga: MAKMUM YANG MASBUK BERARTI SALAT SENDIRI SETELAH IMAM SALAM
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)