MAKRUH HUKUMNYA MINUM SAMBIL BERDIRI

MAKRUH HUKUMNYA MINUM SAMBIL BERDIRI

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا

Janganlah salah seorang dari kalian minum sambil berdiri.” (HR Muslim)

PENJELASAN

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “dari kalian.” Maksudnya, kaum muslimin.

Sabda beliau, “sambil berdiri.” Maksudnya, keadaannya berdiri tegak pada kedua kakinya.

Dalam hadis ini terdapat pelarangan minum sambil berdiri, sedangkan asal pelarangan adalah pengharaman. Karena itulah, para ulama yang memandang hadis ini secara zahir berpendapat akan haramnya minum sambil berdiri. Adapun kebanyakan ulama membawa pengertian dari pelarangan kepada pelarangan yang bersifat makruh dan menyelisihi amal yang lebih utama. Dalil yang mereka gunakan adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dimana ia berkata, “Aku pernah memberi minum air zam-zam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau meminumnya sambil berdiri.” (HR Muslim)

Dalil lainnya adalah sebuah hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu dimana ia pernah minum sambil berdiri. Kemudian ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan apa yang aku lakukan ini.” (HR al-Bukhari)

Dikatakan dalam al-Adab asy-Syar’iyyah, “Mungkin saja perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri adalah untuk menjelaskan akan bolehnya minum sambil berdiri, dan bahwa minum sambil berdiri bukan merupakan perbuatan yang diharamkan, melainkan perbuatan makruh atau perbuatan yang menyelisihi perbuatan yang lebih utama.”

as-Saffarini berkata dalam syarah Manzhumah al-Adab, “Dalil-dalil yang menyangkut ‘Hukum minum sambil berdiri’ seharusnya adalah  dalil-dalil yang sahih, maka pelarangan minum sambil berdiri menunjukkan bahwa perbuatan itu adalah perbuatan yang menyelisihi amal yang lebih utama. Adapun dalil yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri hanyalah untuk menjelaskan bolehnya perbuatan itu.”

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam al-Hadyu, “Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perbuatan-perbuatan beliau yang lebih banyak beliau lakukan adalah minum sambil duduk, tetapi juga telah diriwayatkan bahwa beliau pernah minum sambil berdiri. Oleh karena itu, sejumlah ulama berkata, ‘Tidak ada pertentangan antar kedua dalil tersebut, karena sesungguhnya minum sambil berdiri dilakukan hanya karena ada suatu hajat (keperluan).’”

Apa yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim adalah lebih utama untuk dipegang. Hal itu disebabkan pelarangan tersebut hanya bersifat makruh, sedangkan perkara makruh hanya dibolehkan ketika ada suatu keperluan, dan tempat dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri bukanlah tempat untuk duduk. Wallahu a’lam.

Baca juga: MEMBACA BASMILLAH SEBELUM MAKAN DAN MINUM, DAN HAMDALAH SESUDAHNYA

Baca juga: MAKAN DAN MINUM DENGAN TANGAN KANAN

Baca juga: MEMENUHI UNDANGAN

Rujukan:

1. Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam, Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram,

2. Abdul Qadir Syaibah al-Hamd, Fiqhul Islam, Syarh Bulugh al-Maram min jam’ Adillatil Ahkam.

Adab