HUKUM PEMAKAIAN KATA ALMARHUM BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL

HUKUM PEMAKAIAN KATA ALMARHUM BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL

Syekh al-’Utsaimin rahimahullah ditanya:

Telah beredar di masyarakat perkataan almarhum bagi orang yang telah meninggal dunia. Bolehkah hal itu dilakukan?

Syekh al-’Utsaimin rahimahullah menjawab:

Ketika engkau mengatakan almarhum bagi orang yang telah meninggal dengan maksud memberitakan bahwa orang yang meninggal itu telah mendapatkan rahmat Allah Ta’ala, maka hal itu tidak boleh. Itu karena tidak seorang pun mengetahui secara pasti apakah orang yang sudah meninggal mendapatkan rahmat Allah atau tidak.

Jika engkau bermaksud memohonkan rahmat kepada Allah Ta’ala bagi orang yang sudah meninggal, maka hal itu diperbolehkan. Namun, ucapkanlah Fulan rahimahullah (semoga Allah Ta’ala merahmatinya).

Jika engkau bermaksud memohonkan ampun kepada Allah Ta’ala baginya, maka ucapkanlah Fulan ghafarallah (Semoga Allah Ta’ala mengampuninya).

Baca juga: HUKUM BERTEPUK TANGAN DAN BERSIUL PADA PESTA, PERAYAAN ATAU PERTEMUAN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Serba-Serbi