Banyak hadis sahih dan perbuatan sahabat yang menunjukkan dibolehkannya berdiri untuk menyambut orang yang datang. Di antara hadis-hadis itu adalah:
Pertama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri menyambut putrinya Fathimah yang datang menghadap beliau. Sebaliknya Fathimah juga berdiri menyambut ayahnya yang datang. Berdiri seperti ini adalah berdiri yang diperbolehkan dan dianjurkan. Ia merupakan berdiri untuk menyambut tamu dan memuliakannya. Bahkan ia merupakan perwujudan dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَومِ الْآخِرِ، فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (Muttafaq ‘alaih)
Kedua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ
“Berdirilah (kalian untuk memberi pertolongan) kepada pemimpin kalian.” (Muttafaq ‘alaih).
Dalam riwayat lain,
فَأَنْزِلُوهُ
“Kemudian turunkanlah!” (Hadis hasan)
Latar belakang hadis ini adalah terkait dengan Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, pemimpin sahabat Anshar yang terluka. Dalam kondisi seperti itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memintanya agar ia memberi putusan hukum dalam perkara orang Yahudi. Maka Sa’ad pergi mengendarai himar (keledai). Ketika sampai di tujuan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang-orang Anshar,
قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ، فَأَنْزِلُوهُ
“Berdirilah (kalian untuk memberi pertolongan) kepada pemimpin kalian dan turunkanlah!”
Berdiri dalam situasi seperti itu adalah berdiri yang dianjurkan karena untuk menolong Sa’ad yang terluka turun dari punggung keledai. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak berdiri. Demikian pula sebagian sahabat yang lain.
Ketiga. Diriwayatkan bahwa pada suatu waktu Ka’ab bin Malik masuk masjid. Para sahabat lainnya sedang duduk di masjid. Demi melihat Ka’ab, Thalhah beranjak berdiri dan berlari kecil untuk memberi Ka’ab kabar gembira bahwa tobatnya atas dosa tidak ikut berjihad diterima Allah yang didengarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Berdiri seperti ini adalah berdiri yang diperbolehkan, karena untuk memberi kabar gembira kepada orang yang tengah dirundung duka.
Keempat. Berdiri kepada orang yang datang dari perjalanan jauh untuk menyambutnya dengan pelukan.
Kelima. Jika kita perhatikan, maka hadis-hadis di atas memakai lafaz (إِلَى سَيِّدِكُمْ، إِلَى طَلْحَةَ، إِلَى فَاتِمَةَ). Lafaz ini menunjukkan diperbolehkannya berdiri. Berbeda halnya dengan hadis-hadis yang melarang berdiri. Hadis-hadis itu memakai lafaz (لَهُ). Perbedaan makna kedua lafaz itu sangat besar.
(قَامَ إِلَيْهِ) berarti segera berdiri untuk menolong atau (untuk menyambut demi) memuliakannya. Sedangkan (قَامَ لَهُ) berarti berdiri di tempat untuk memberi penghormatan.
Baca juga: BERDIRI YANG DILARANG
Baca juga: KEMULIAAN BUKAN DENGAN NASAB, TETAPI DENGAN TAKWA
(Syekh Muhammad bin Jamil Zainu)