TATA CARA MENGAFANI JENAZAH SESUAI SUNAH
Hukumnya adalah fardu kifayah; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang lehernya patah karena ditendang untanya, كَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ “Kafanilah dia dengan dua kainnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1268, Muslim no. 1206,…










