SEORANG MUSLIM ADALAH SAUDARA BAGI MUSLIM LAINNYA

SEORANG MUSLIM ADALAH SAUDARA BAGI MUSLIM LAINNYA

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِم. لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ. مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ، كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ. وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya. Barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barang siapa menghilangkan satu kesusahan dari seorang muslim, maka dengan sebab itu Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan di antara berbagai kesusahan pada Hari Kiamat. Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada Hari Kiamat.” (Muttafaq ‘alaih. HR al-Bukhari no. 2442 dan Muslim no. 2580)

PENJELASAN

Berkata penulis rahimahullah dalam riwayat yang ia bawakan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain.” Maksudnya, saudara dalam agama, sebagaimana firman Allah Tabaraka wa Ta’ala:

فَاَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهٖٓ اِخْوَانًا

“…sehingga dengan nikmat-Nya kalian menjadi bersaudara.” (QS Ali Imran: 103)

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ

“Jika kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudara kalian seagama dan maula-maula kalian.” (QS al-Ahzab: 5)

Persaudaraan ini adalah persaudaraan yang paling kuat, bahkan lebih kuat daripada persaudaraan nasab. Sebab, persaudaraan nasab terkadang konsekuensinya berubah, sehingga saudara kandungmu sendiri bisa menjadi musuhmu dan membencimu. Hal itu dapat terjadi di dunia maupun di akhirat.

Allah Ta’ala berfirman:

اَلْاَخِلَّاۤءُ يَوْمَىِٕذٍۢ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ اِلَّا الْمُتَّقِيْنَ

“Teman-teman akrab pada hari itu sebagian mereka menjadi musuh bagi sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS adz-Dzukhruf: 67)

Adapun persaudaraan agama, maka ia adalah persaudaraan yang tetap dan kokoh di dunia maupun di akhirat. Persaudaraan ini memberi manfaat bagi seseorang dalam kehidupannya dan setelah kematiannya. Persaudaraan ini tidak menimbulkan konsekuensi sebagaimana yang ditimbulkan oleh persaudaraan nasab berupa saling mewarisi, kewajiban memberi nafkah, dan yang semisal dengan itu.

Kemudian beliau bersabda, “Ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya.” Maksudnya, ia tidak menzaliminya, baik pada hartanya, tubuhnya, kehormatannya, maupun keluarganya. Artinya, ia tidak menzaliminya dengan bentuk kezaliman apa pun. Adapun “tidak membiarkannya”, maksudnya adalah ia tidak menyerahkannya kepada orang yang akan menzaliminya. Bahkan, ia membelanya dan melindunginya dari kejahatannya.

Maka, hadis ini mencakup dua perkara:

Perkara pertama: bahwa ia tidak menzaliminya.

Perkara kedua: bahwa ia tidak menyerahkannya kepada orang yang menzaliminya, bahkan ia membelanya.

Para ulama rahimahumullah berkata, “Wajib bagi seseorang membela saudaranya dalam kehormatannya, tubuhnya, dan hartanya.”

Dalam kehormatannya, yaitu apabila ia mendengar seseorang mencacinya dan menggunjingnya, maka wajib baginya membelanya. Demikian pula pada tubuhnya, apabila seseorang hendak menyerang saudara muslimmu, sedangkan engkau mampu menolaknya, maka wajib bagimu membelanya. Demikian pula pada hartanya, apabila seseorang hendak mengambil hartanya, maka wajib bagimu membelanya.

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya.” Maksudnya, apabila engkau memenuhi kebutuhan saudaramu, menunaikannya, dan membantunya dalam urusan tersebut, maka Allah Ta’ala akan membantumu dalam kebutuhanmu dan menolongmu untuk memenuhinya sebagai balasan yang setimpal.

Dapat dipahami dari hadis ini bahwa apabila seseorang menzalimi saudaranya, maka persaudaraannya menjadi berkurang. Apabila ia membiarkan saudaranya diserahkan kepada orang yang menzaliminya, maka persaudaraannya juga menjadi berkurang. Apabila ia tidak membantu memenuhi kebutuhan saudaranya, maka ia kehilangan kebaikan yang sangat besar, yaitu Allah Ta’ala memenuhi kebutuhannya.

Kemudian beliau bersabda, “Barang siapa menghilangkan satu kesusahan dari seorang muslim di antara berbagai kesusahan dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan di antara berbagai kesusahan pada Hari Kiamat.”

Kesusahan adalah sesuatu yang menyempitkan dada seseorang, memberatkannya, serta menimbulkan kegelisahan dan kesedihan dalam dirinya. Maka, apabila engkau menghilangkan kesusahan itu dari saudaramu, Allah akan menghilangkan darimu satu kesusahan di antara berbagai kesusahan pada Hari Kiamat.

Menghilangkan kesusahan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Apabila kesusahannya berupa kesulitan harta, maka dengan memberinya harta yang dapat menghilangkan kesusahannya. Apabila kesusahannya bersifat maknawi, maka dengan sungguh-sungguh memulihkan semangatnya dan mengembalikan kehormatannya hingga kesusahannya hilang. Apabila kesusahannya berupa kegelisahan dan kesedihan, maka dengan melapangkan hatinya, menghiburnya, serta menjelaskan kepadanya bahwa keadaan tidak akan berlangsung selamanya, dan bahwa tidak ada satu keadaan pun yang terus-menerus tetap seperti itu. Juga menjelaskan kepadanya besarnya pahala dan ganjaran yang terdapat dalam musibah tersebut, sehingga kesusahan itu menjadi ringan baginya.

“Barang siapa menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat.” Maksudnya, barang siapa menutupi, yaitu menutupi aibnya dan tidak menampakkannya, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku secara mutlak. Ada dalil-dalil yang menunjukkan bahwa maknanya tidak bersifat mutlak. Menutupi aib terkadang merupakan sesuatu yang diperintahkan dan terpuji, dan terkadang justru haram.

Apabila kita melihat seseorang melakukan maksiat, sedangkan ia adalah orang jahat yang terus-menerus tenggelam dalam kemaksiatan, dan menutupi keadaannya hanya akan membuatnya semakin melampaui batas, maka kita tidak boleh menutupi perbuatannya. Bahkan, kita harus melaporkannya agar ia diberi tindakan yang dapat mencegahnya, sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Adapun jika tidak tampak darinya tanda-tanda keburukan, tetapi ia hanya sekali tergelincir dalam suatu kesalahan, maka dianjurkan bagimu untuk menutupi aibnya dan tidak memberitahukannya kepada siapa pun, baik kepada pihak yang berwenang maupun kepada selain mereka. Apabila engkau menutupi aibnya, niscaya Allah akan menutupi aibmu di dunia dan di akhirat.

Termasuk dalam hal itu adalah engkau menutupi aib fisiknya. Apabila ia memiliki kekurangan pada bentuk fisiknya, seperti luka yang tampak pada kulitnya, penyakit belang, vitiligo, atau yang semisalnya, sedangkan ia berusaha menutupinya dan tidak ingin orang lain mengetahuinya, maka hendaklah engkau menutupinya. Jika engkau menutupinya, Allah akan menutupimu di dunia dan di akhirat.

Demikian pula apabila ia berakhlak buruk, tetapi di hadapan orang-orang ia menampakkan diri sebagai orang yang berakhlak baik dan lapang dada, sedangkan engkau mengetahui keadaan yang sebenarnya, maka tutupilah aibnya. Barang siapa menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat.

Maka, menutupi aib, sebagaimana telah aku katakan, berkaitan dengan perbuatan-perbuatan buruk yang dilakukan seseorang terbagi menjadi dua bagian:

Bagian pertama, dilakukan oleh orang yang tenggelam dalam kemaksiatan dan meremehkannya. Orang seperti ini tidak boleh ditutupi.

Bagian kedua, dilakukan oleh orang yang hanya sekali tergelincir dalam suatu kesalahan. Orang seperti ini dianjurkan untuk ditutupi aibnya.

Adapun perkara-perkara selain itu, maka menutupinya lebih sempurna dan lebih utama.

Allah-lah tempat memohon pertolongan.

Baca juga: MEMPERBAIKI HUBUNGAN

Baca juga: LARANGAN MENGOLOK-OLOK

Baca juga: ETIKA DALAM MEMULAI SALAM

Baca juga: MEMPERSAUDARAKAN KAUM MUJAHIRIN DAN ANSHAR

Baca juga: SETIAP MUKMIN HARUS MEMBERI NASIHAT KEPADA SAUDARANYA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Riyadhush Shalihin