(1) Apabila seseorang mengonsumsi sesuatu yang tidak digunakan sebagai makanan, seperti tanah, atau mengonsumsi sesuatu yang menyakiti dan membahayakan, seperti rokok, maka puasanya batal, karena ia memasukkannya melalui jalan yang biasa, yaitu mulut.
(2) Hukum mencium, berpelukan, dan bercumbu tanpa melakukan hubungan seksual: Semua itu tidak membatalkan puasa.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium ketika beliau sedang berpuasa dan bercumbu ketika beliau sedang berpuasa, dan beliau adalah orang yang paling mampu di antara kalian dalam mengendalikan hasratnya.” (HR al-Bukhari no. 1927, Muslim no. 1106, Abu Dawud no. 2382, at-Tirmidzi no. 729,; dan Ibnu Majah no. 1684)
Makna (الْإِرْبُ) adalah kebutuhan, dan ada yang mengatakan anggota tubuh.
Dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Pada suatu hari aku merasa bergairah, lalu aku mencium sementara aku sedang berpuasa. Kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Hari ini aku telah melakukan suatu perkara yang besar. Aku mencium sementara aku sedang berpuasa.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ؟
“Bagaimana pendapatmu seandainya engkau berkumur dengan air sementara engkau sedang berpuasa?”
Aku menjawab, “Tidak mengapa dengan hal itu.”
Beliau bersabda,
فَفِيمَ؟
“Lalu mengapa?” (HR Abu Dawud no. 2385, Ibnu Khuzaimah no. 1999, dan al-Hakim 1/421, ia mensahihkannya dan adz-Dzahabi menyetujuinya)
Mencium, berpelukan, dan bercumbu tanpa melakukan hubungan seksual diperbolehkan bagi orang yang berpuasa, kecuali apabila ia khawatir dirinya akan mengeluarkan mani atau bangkit syahwatnya hingga menjerumuskannya ke dalam jimak. Oleh karena itu, sebagian ulama memakruhkannya karena hal tersebut. Karena itu, bercumbu dimakruhkan bagi pemuda, tidak bagi orang yang sudah tua, berdasarkan riwayat yang telah tetap dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang bercumbu bagi orang yang berpuasa, maka beliau memberikan keringanan kepadanya. Kemudian datang orang lain kepada beliau dan menanyakan hal yang sama, lalu beliau melarangnya. Ternyata orang yang beliau beri keringanan adalah seorang yang sudah tua, sedangkan orang yang beliau larang adalah seorang pemuda.” (HR Abu Dawud no. 2387 dan sanadnya hasan, serta al-Baihaqi 4/231. Syekh al-Albani berkata, “Hasan sahih.”)
(3) Hukum istimna bagi orang yang berpuasa: Yaitu berusaha mengeluarkan mani dengan suatu sarana seperti tangan. Apabila ia melakukan istimna lalu mengeluarkan mani, maka empat imam mazhab dan ulama lainnya berpendapat bahwa puasanya batal. Syekh Ibnu Utsaimin berdalil mengenai hal tersebut dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya:
يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
“Ia meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena Aku.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Ketahuilah bahwa hukum istimna adalah haram, karena ia mencari pemuasan syahwatnya bukan melalui istri dan bukan pula melalui hamba sahaya yang dimilikinya. Allah Ta’ala telah berfirman:
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas.” (QS al-Mu’minun: 6–7)
Mengeluarkan mani merupakan syahwat. Apabila ia tidak meninggalkannya dan justru mengusahakannya, maka puasanya batal. Adapun apabila ia berpikir lalu keluar mani, maka puasanya tidak batal, karena hal itu merupakan bisikan dalam diri yang seseorang tidak dihukum karenanya.
(4) Madzi: Apabila seseorang bercumbu lalu keluar madzi, atau berpikir atau menyentuh lalu keluar madzi, maka puasanya sah dan tidak batal karena hal tersebut. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ini merupakan mazhab Abu Hanifah dan asy-Syafi’i.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Hujah dalam masalah ini adalah tidak adanya hujah (Maksudnya, tidak adanya dalil).” Karena puasa merupakan ibadah yang disyariatkan di dalamnya menahan diri dengan cara yang sesuai syariat, maka ibadah ini tidak mungkin menjadi batal kecuali dengan dalil.
Aku berkata: Seorang hamba sepatutnya senantiasa menjaga ibadah kepada Rabb-nya dan memeliharanya dari segala sesuatu yang dapat merusaknya agar ia memperoleh pahala yang sempurna. Sebab, terdapat perbedaan antara sahnya suatu amalan dan diterimanya amalan tersebut. Betapa banyak amalan yang sah dari sisi hukum fikih, tetapi tercampuri oleh berbagai noda yang membatalkan dan melemahkannya.
(5) Janabah: Apabila seseorang memasuki waktu pagi dalam keadaan junub karena jimak sebelum fajar, atau karena ihtilam pada malam hari atau pada siang hari ketika ia sedang berpuasa, maka puasanya sah dan tidak batal karena hal tersebut. Hal ini berdasarkan riwayat yang telah tetap dalam ash-Shahihain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki waktu pagi dalam keadaan junub sementara beliau sedang berpuasa, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.” (HR al-Bukhari no. 1925, Muslim no. 1109, dan Abu Dawud no. 2388)
Ini berkaitan dengan janabah. Adapun mengenai ihtilam orang yang tidur, maka karena pena diangkat darinya, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya dalam hadis:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّىٰ يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّىٰ يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّىٰ يَعْقِلَ
“Pena diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia terbangun, dari anak kecil hingga ia baligh, dan dari orang gila hingga ia berakal.” (HR Abu Dawud no. 4398, at-Tirmidzi no. 1423, dan Ibnu Khuzaimah no. 1003. Disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3514)
(6) Celak, obat tetes, dan yang semisalnya: Semua itu tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa, sekalipun ia mendapati rasanya di tenggorokannya, karena mata bukan jalan yang biasa dilalui makanan. Tidak terdapat hadis sahih yang menyatakan bahwa celak membatalkan puasa. Puasa adalah suatu ibadah yang tidak dapat dihukumi batal kecuali berdasarkan dalil.
Hukum ini juga berlaku pada obat tetes telinga dan hidung. Akan tetapi, yang lebih utama dalam hal hidung adalah berhati-hati terhadapnya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berlebihan dalam istinsyaq bagi orang yang berpuasa. Hadis mengenai hal tersebut akan disebutkan nanti.
(7) Mandi bagi orang yang berpuasa: Orang yang berpuasa diperbolehkan mandi dan membenamkan diri ke dalam air untuk mendinginkan tubuh. Telah disebutkan sebelumnya hadis Aisyah dan Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu pagi dalam keadaan junub, kemudian beliau mandi. Anas bin Malik memiliki sebuah abzan yang ia masuki ketika sedang berpuasa. (HR al-Bukhari secara mu’allaq 4/153)
(الْأَبْزَنُ) adalah batu yang dilubangi menyerupai bak. Adapun makna (يَتَقَحَّمُ) adalah memasukinya. Maksudnya adalah bahwa ia mandi.
(8) Berkumur dan istinsyaq: Keduanya tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa. Akan tetapi, dimakruhkan baginya berlebihan dalam melakukan istinsyaq, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan dari Laqith bin Shabirah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam melakukan istinsyaq, kecuali apabila engkau sedang berpuasa.” (HR Abu Dawud no. 142 dan 143, at-Tirmidzi no. 788, serta Ahmad 4/211)
Apabila air masuk terlebih dahulu ke dalam rongga tubuhnya tanpa ia sengaja, sekalipun hal itu terjadi karena berlebihan yang dimakruhkan tersebut, maka pendapat yang benar adalah bahwa puasanya tidak batal karena hal itu, sebab ia tidak melakukannya dengan sengaja.
Baca juga: MAKNA DAN KEUTAMAAN PUASA
Baca juga: ADAB MENGERJAKAN PUASA YANG WAJIB
Baca juga: PUASA RAMADHAN: KEWAJIBAN DAN KEUTAMAANNYA
Baca juga: MENYENTUH PEREMPUAN TIDAK MEMBATALKAN WUDHU
Baca juga: MENYENTUH ALAT KELAMIN TIDAK MEMBATALKAN WUDHU
(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

