(1) Makan dan minum dengan sengaja: Yang dimaksud adalah memasukkan makanan dan minuman melalui mulut, baik makanan tersebut merupakan sesuatu yang bermanfaat baginya, seperti daging dan air, maupun sesuatu yang membahayakannya, seperti tanah, racun, dan darah.
Apabila ia memasukkan makanan ke dalam tenggorokannya dalam keadaan ingat dan sengaja, maka ia telah berbuka berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS al-Baqarah: 187)
Dengan demikian, ia berdosa karena dengan sengaja bermaksiat kepada Allah dengan berbuka. Ia wajib bertobat dan wajib mengqadha hari tersebut.
Demikian pula sesuatu yang menggantikan fungsi mulut dalam memasukkan makanan, seperti orang yang dibuatkan lubang pada tenggorokannya, yang melalui lubang tersebut makanan dimasukkan kepadanya.
Adapun apabila ia makan atau minum karena lupa, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya dan hendaklah ia menyempurnakan puasanya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barang siapa lupa ketika sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan memberinya minum.” (HR al-Bukhari no. 1933, Muslim no. 1155, Abu Dawud no. 2398, at-Tirmidzi no. 721, dan Ibnu Majah no. 1673)
Hukum ini mencakup puasa wajib dan puasa sunah karena keumuman dalil-dalil dalam hal tersebut.
Adapun orang yang tidak mengetahui keharamannya, apabila ia berada jauh dari negeri-negeri Islam atau baru masuk Islam, maka ia diberi uzur dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Adapun apabila ia hidup bergaul dengan kaum muslimin sehingga keharamannya bukanlah sesuatu yang tersembunyi baginya, maka puasanya batal.
(2) Muntah dengan sengaja, baik muntah tersebut sedikit maupun banyak. Hal itu berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ وَهُوَ صَائِمٌ، فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barang siapa dikuasai muntah ketika sedang berpuasa, maka tidak ada kewajiban qadha atasnya. Barang siapa sengaja memuntahkan, maka hendaklah ia mengqadha.” (HR Abu Dawud no. 2380, at-Tirmidzi no. 720, Ibnu Majah no. 1676, dan al-Hakim 1/427. Disahihkan oleh al-Albani. Lihat Irwa’ al-Ghalil no. 930)
Ibnu al-Mundzir rahimahullah berkata, “Para ulama telah berijmak bahwa barang siapa muntah dengan sengaja, maka puasanya batal.”
al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Adapun muntah, maka jumhur ulama berpendapat dengan membedakan antara orang yang muntahnya keluar tanpa disengaja, maka puasanya tidak batal, dan orang yang sengaja memuntahkan, maka puasanya batal.”
(3) Haid dan nifas: Meskipun terjadi pada saat terakhir sebelum matahari terbenam, tidak ada perselisihan di antara para ulama mengenai batalnya puasa dan wajibnya qadha atas perempuan tersebut.
Baca sebelumnya: HAL YANG MEMBATALKAN PUASA SERTA MEWAJIBKAN QADHA DAN KAFARAT
Baca sebelumnya: BEBERAPA MASALAH DAN CATATAN DALAM KAFARAT PUASA RAMADHAN
Baca juga: PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA
Baca juga: MUNTAH, QALAS, DAN MIMISAN TIDAK MEMBATALKAN WUDHU
Baca juga: HUKUM PUASA ORANG YANG MAKAN ATAU MINUM KARENA LUPA
(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

