Dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Orang-orang musyrik berkata kepada kami, “Sesungguhnya kami melihat sahabat kalian (Muhammad) mengajarkan kepada kalian segala sesuatu, sampai-sampai mengajarkan cara buang hajat.”
Salman menjawab, “Benar. Beliau melarang salah seorang di antara kami beristinja’ dengan tangan kanannya, menghadap kiblat (ketika buang hajat), serta melarang beristinja’ menggunakan kotoran hewan dan tulang. Beliau juga bersabda,
لَا يَسْتَنْجِي أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ
‘Janganlah salah seorang di antara kalian beristinja’ dengan kurang dari tiga buah batu.’” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 262, Ahmad no. 23191, at-Tirmidzi no. 16, Abu Dawud no. 7, an-Nasa’i no. 41, dan Ibnu Majah no. 316)
ADAB-ADAB
1. Menjauhi Tiga Perbuatan yang Mendatangkan Laknat
Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اجْتَنِبُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَ: الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ، وَالظِّلِّ
“Jauhilah tiga perbuatan yang mendatangkan laknat: buang hajat di tempat-tempat mengambil air, di tengah jalan, dan di tempat berteduh.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 26. al-Albani berkata, “Hasan.” Juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 328)
Dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ
“Takutlah terhadap dua perkara yang mendatangkan laknat.”
Mereka bertanya, “Apakah dua perkara yang mendatangkan laknat itu, wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda,
الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ
“Yaitu orang yang buang hajat di jalan yang dilalui manusia atau di tempat mereka berteduh.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 269, Ahmad no. 8636, dan Abu Dawud no. 25)
Hadis Mu’adz secara khusus menyebutkan al-mawarid. Adapun al-mawradah adalah jalan menuju sumber air, sebagaimana disebutkan dalam Lisan al-’Arab.
Yang dimaksud adalah tempat-tempat dan jalan-jalan menuju sumber air. Bentuk tunggalnya adalah mawrid.
Dikatakan, “Aku mendatangi sumber air,” yaitu ketika seseorang datang ke sumber air untuk minum.
Kedua hadis tersebut diawali dengan ungkapan yang berbeda. Salah satunya berbunyi: “Jauhilah tiga perkara yang mendatangkan laknat.” Sedangkan yang lain berbunyi: “Takutlah terhadap dua perkara yang mendatangkan laknat.” Lalu apakah yang dimaksud dengan ungkapan tersebut?
al-Khaththabi berkata, “Yang dimaksud dengan dua perkara yang mendatangkan laknat adalah dua perbuatan yang menyebabkan datangnya laknat, yang mendorong manusia untuk melaknat pelakunya dan mengundang mereka untuk melakukannya. Siapa yang melakukan kedua perbuatan ini biasanya akan dicaci dan dilaknat oleh manusia. Karena kedua perbuatan itu menjadi sebab terjadinya laknat, maka laknat disandarkan kepadanya.”
Ia juga berkata, “Kata ‘al-la’in’ dapat pula bermakna orang yang dilaknat, sedangkan ‘al-mala’in’ berarti tempat-tempat yang menyebabkan laknat.”
Aku berkata, “Berdasarkan penjelasan ini, maknanya adalah: ‘Takutlah terhadap dua perkara yang pelakunya dilaknat.’ Ini sesuai dengan riwayat Abu Dawud.”
Adapun menurut riwayat Muslim, maknanya —wallahu a’lam— adalah “Takutlah melakukan perbuatan dua orang yang dilaknat,” yaitu dua orang yang biasanya dilaknat oleh manusia karena melakukan perbuatan tersebut. Wallahu a’lam.
Adapun sebab dilarangnya buang hajat di tiga tempat tersebut adalah karena mengotori dan menajiskan tempat-tempat itu dengan kotoran akan menyakiti kaum mukminin, sedangkan menyakiti mereka diharamkan berdasarkan nash al-Qur’an.
Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
“Orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS al-Ahzab: 58)
Faedah 1: Yang termasuk dalam hukum tempat berteduh adalah tempat yang digunakan orang untuk berjemur pada musim dingin.
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Ini merupakan qiyas (analogi) yang jelas.”
Berdasarkan hal ini, tidak boleh buang hajat di tempat tersebut, karena sebab (‘illat) larangan buang hajat di tempat berteduh juga terdapat pada tempat itu. Hukum berputar bersama ‘illatnya, ada dan tidak adanya hukum mengikuti ada dan tidak adanya ‘illat.
Faedah 2: Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa larangan itu berkaitan dengan berak, bukan kencing.
Pendapat ini dipilih oleh an-Nawawi. Ia berkata ketika menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yaitu orang yang buang hajat di jalan yang dilalui manusia atau di tempat mereka berteduh.”
Ia berkata, “Maksudnya adalah orang yang berak di tempat yang dilalui manusia.”
Pendapat tersebut dibantah oleh al-’Azhim Abadi, yang berkata, “Penafsiran an-Nawawi dengan berak saja tidak tepat. Kalaupun diterima, maka kencing juga diqiyaskan kepadanya.”
Ia juga berkata, “Telah diketahui bahwa yang dimaksud dengan ‘yatakhalla’ adalah menyendiri untuk menunaikan hajat, baik berak maupun kencing.”
Ia melanjutkan, “Engkau mengetahui bahwa kata al-baraz pada asalnya adalah nama bagi tanah lapang yang luas. Kemudian kata itu digunakan sebagai kiasan untuk hajat manusia. Dikatakan ‘tabarraza ar-rajul’ apabila seseorang berak. Meskipun istilah itu digunakan untuk berak, namun kencing juga termasuk di dalamnya.”
Masalah: Telah tetap bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung di balik kebun kurma yang berpagar ketika menunaikan hajatnya, padahal tempat itu memiliki naungan. Bagaimana mengompromikan perbuatan beliau dengan larangan tersebut?
Jawabannya, bahwa naungan yang haram digunakan untuk buang hajat adalah naungan yang memang dituju oleh manusia, tempat mereka duduk dan beristirahat. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dipahami bahwa naungan tersebut bukan tempat yang biasa dituju atau disenangi orang untuk duduk. Mustahil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu kemudian beliau sendiri melakukannya.
2. Larangan Kencing di Air yang Tergenang (Tidak Mengalir)
Tentang hal ini terdapat hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing di air yang tergenang. (Diriwayatkan oleh Muslim no. 281, Ahmad no. 14258, an-Nasa’i no. 35, dan Ibnu Majah no, 343)
Sebab larangan ini sudah jelas, yaitu bahwa kencing di air yang tidak mengalir berpotensi menyebabkan air tersebut menjadi najis. Adapun berak di dalamnya lebih berat dan lebih buruk, sehingga lebih utama untuk dilarang.
Dari hadis ini dipahami bahwa hukum larangan tersebut tidak mencakup air yang mengalir. an-Nawawi berkata, “Apabila air itu banyak dan mengalir, maka kencing di dalamnya tidak haram berdasarkan mafhum hadis ini.”
Baca juga: BUANG HAJAT
Baca juga: MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT
Baca juga: DOA MASUK DAN KELUAR TEMPAT BUANG HAJAT
Baca juga: PELAJARAN DARI KAUM YANG DIUBAH MENJADI KERA
Baca juga: CINCIN BERTULISKAN NAMA ALLAH, BOLEHKAH DIBAWA KE TEMPAT BUANG HAJAT?
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

