Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“Air itu suci dan menyucikan, tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.” (Sahih. Diriwayatkan oleh Ahmad no. 11275, at-Tirmidzi no. 66, Abu Dawud no. 66, dan an-Nasa’i no. 326)
Hadis sahih ini menunjukkan suatu kaidah yang mencakup banyak perkara, yaitu bahwa air —yakni seluruh air yang memancar dari bumi dan yang turun dari langit, yang tetap dalam keadaan asal penciptaannya, atau yang berubah karena tempat menetapnya atau tempat mengalirnya, atau karena benda-benda suci yang dimasukkan ke dalamnya, sekalipun perubahannya banyak— adalah suci dan dapat digunakan untuk bersuci maupun untuk keperluan lainnya.
Tidak dikecualikan dari pernyataan yang bersifat umum ini kecuali air yang warna, rasa, atau baunya berubah karena najis, sebagaimana disebutkan dalam sebagian lafaz hadis.
Para ulama telah sepakat mengenai najisnya air yang berubah karena najis. Imam Ahmad radhiyallahu ‘anhu dan ulama lainnya berdalil mengenai hal tersebut dengan firman Allah Ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
“Diharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi…” hingga akhir ayat. (QS al-Ma’idah: 3)
Maksudnya, apabila sifat-sifat benda-benda yang diharamkan ini tampak pada air, maka air tersebut menjadi najis dan buruk.
Hadis ini dan hadis-hadis lainnya menunjukkan bahwa air yang berubah karena benda-benda suci tetap suci dan menyucikan. Hadis ini juga menunjukkan bahwa air yang digunakan seorang perempuan ketika ia bersendirian dengannya tidak dilarang untuk digunakan secara mutlak.
Hadis ini juga menunjukkan tetap suci dan menyucikannya air yang ke dalamnya dicelupkan tangan orang yang baru bangun dari tidur malam. Hanya saja, orang yang baru bangun tidur dilarang mencelupkan tangannya ke dalam air hingga ia mencucinya tiga kali. Adapun larangan menggunakan air tersebut, maka hadis ini tidak menunjukkannya.
Maksudnya, hadis ini menunjukkan bahwa air terbagi menjadi dua macam: najis, yaitu air yang salah satu sifatnya berubah karena najis, baik jumlahnya sedikit maupun banyak; dan suci dan menyucikan, yaitu air yang tidak demikian.
Adapun menetapkan jenis ketiga —yang bukan suci dan menyucikan dan bukan pula najis, melainkan suci tetapi tidak menyucikan— tidak memiliki dalil syar’i. Oleh karena itu, air tersebut tetap pada hukum asalnya, yaitu suci dan menyucikan.
Keumuman ini diperkuat oleh firman Allah Ta’ala:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci).” (QS al-Ma’idah: 6)
Ayat ini berlaku umum bagi setiap air, karena kata “air” berbentuk nakirah dalam konteks peniadaan, sehingga mencakup setiap air. Dikecualikan darinya air yang najis karena adanya ijmak mengenai hal tersebut.
Hadis ini juga menunjukkan bahwa hukum asal air adalah suci. Demikian pula hukum asal pada selain air adalah suci. Maka, apabila timbul keraguan terhadap sesuatu, apakah padanya terdapat sebab yang menjadikannya najis atau tidak, hukum asalnya adalah suci.
Baca juga: AIR SUCI DAN MENYUCIKAN
Baca juga: KISAH NABI NUH – ASAL-USUL KESYIRIKAN
Baca juga: AIR YANG SUCI TETAPI TIDAK MENYUCIKAN
Baca juga: SUCI ADALAH DI ANTARA SYARAT SAH SHALAT
Baca juga: MENGENAKAN KHUF HARUS DALAM KEADAAN SUCI
(Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di)

