306. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami dalam shalat Zhuhur dan Ashar. Pada dua rakaat pertama beliau membaca Fatihatul Kitab dan satu surah lainnya. Terkadang beliau memperdengarkan suatu ayat kepada kami. Beliau memanjangkan rakaat pertama, dan pada dua rakaat terakhir beliau hanya membaca Fatihatul Kitab.” (Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 759 dan Muslim no. 451)
307. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami memperkirakan lamanya berdiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Zhuhur dan Ashar. Kami memperkirakan bahwa pada dua rakaat pertama shalat Zhuhur, beliau berdiri selama kadar bacaan (الم تَنْزِيلُ السَّجْدَةِ) (yaitu Surah as-Sajdah). Dan pada dua rakaat terakhirnya selama setengah dari itu. Pada dua rakaat pertama shalat Ashar selama kadar dua rakaat terakhir Zhuhur, dan pada dua rakaat terakhir Ashar selama setengah dari itu.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 452)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah membawakan dua hadis ini dalam bab “Sifat Shalat” untuk menjelaskan tata cara bacaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalatnya.
Sebelumnya telah dijelaskan melalui hadis ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an,” yaitu al-Fatihah. Adapun bacaan setelah al-Fatihah hukumnya sunah. Jika seseorang meninggalkannya, maka tidak ada dosa baginya dan shalatnya tetap sah, meskipun melakukannya lebih utama dan lebih sempurna bagi shalatnya.
Sunah telah menjelaskan berbagai bentuk bacaan setelah al-Fatihah pada berbagai shalat.
Dalam hadis Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami dalam shalat Zhuhur dan Ashar. Beliau membaca pada dua rakaat pertama Fatihatul Kitab dan satu surah lagi,” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 759 dan Muslim no. 451) yakni pada rakaat pertama membaca al-Fatihah dan satu surah, dan pada rakaat kedua juga membaca al-Fatihah dan satu surah.
Adapun dua rakaat yang tersisa, maka beliau tidak menambah bacaan di dalamnya selain al-Fatihah, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu yang terdapat dalam ash-Shahihain. Ia menjelaskan masalah ini dengan tegas ketika berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami dalam shalat Zhuhur dan Ashar. Beliau membaca pada dua rakaat pertama Fatihatul Kitab dan satu surah lagi,” kemudian ia berkata, “Pada dua rakaat terakhir beliau membaca Fatihatul Kitab.”
Ia radhiyallahu ‘anhu tidak membedakan antara shalat Zhuhur dan shalat Ashar. Akan tetapi, dalam hadis Abu Sa’id disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan shalat Ashar sekitar setengah dari shalat Zhuhur. Ia berkata, “Terkadang beliau memperdengarkan kepada kami suatu ayat,” maksudnya beliau terkadang memperdengarkan kepada para makmum bacaan suatu ayat dalam shalat Zhuhur dan Ashar, bukan seluruh bacaannya. Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa imam boleh sesekali mengeraskan bacaan satu atau dua ayat dalam shalat Zhuhur dan Ashar.
Adapun hadis Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami memperkirakan lamanya berdiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Kata al-hazr berarti perkiraan dan taksiran.
Ia menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada dua rakaat pertama shalat Zhuhur membaca dengan kadar bacaan ﴿الم تَنْزِيلُ السَّجْدَةِ﴾ (QS as-Sajdah: 1–2) dan pada dua rakaat terakhir dengan kadar setengah dari itu. Sedangkan pada dua rakaat pertama shalat Ashar, beliau membaca dengan kadar setengah dari dua rakaat pertama shalat Zhuhur, dan pada dua rakaat terakhir dengan kadar setengah dari itu. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca sesuatu dari al-Qur’an bersama al-Fatihah pada dua rakaat terakhir shalat Zhuhur dan Ashar.
Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat dalam mengompromikan kedua hadis ini. Sebagian mereka menguatkan hadis Abu Qatadah dan mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca apa pun selain al-Fatihah pada dua rakaat terakhir shalat Zhuhur dan Ashar. Hadis Abu Qatadah lebih kuat dari sisi kekuatan dan ketetapan riwayatnya, karena diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, serta redaksinya menunjukkan kepastian. Adapun hadis Abu Sa’id, maka hanya menunjukkan perkiraan dan bukan kepastian. Selain itu, hadis tersebut memiliki tingkat kekuatan yang lebih rendah karena hanya diriwayatkan oleh Muslim dan tidak diriwayatkan oleh al-Bukhari. Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat adalah tidak perlu melakukan tarjih (menguatkan salah satu), karena kedua hadis tersebut tidak saling bertentangan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan kedua cara tersebut dalam shalatnya untuk memberikan keluasan (keringanan) kepada umat.
Dengan demikian, kebiasaan beliau adalah membaca al-Fatihah saja pada dua rakaat terakhir, sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Qatadah. Akan tetapi, terkadang beliau juga menambahkan bacaan al-Qur’an setelah al-Fatihah pada dua rakaat terakhir, sebagaimana dipahami dari hadis Abu Sa’id. Dengan cara ini, seluruh hadis dapat diamalkan tanpa harus menolak salah satunya.
Berdasarkan hal ini, kita mengatakan: jika seseorang membaca sesuatu tambahan setelah al-Fatihah pada dua rakaat terakhir shalat Zhuhur dan Ashar sesekali, maka tidak mengapa. Bahkan hal itu termasuk sunah. Dengan demikian, kita mengamalkan hadis Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu pada sebagian kesempatan, dan mengamalkan hadis Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu pada kesempatan yang lain.
Baca juga: UCAPAN TERAKHIR SEBELUM TIDUR
Baca juga: RUKUN SHALAT: MEMBACA AL-FATIHAH
Baca juga: WAKTU MINIMAL UNTUK MENDAPATKAN SHALAT
Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – RAKAAT KETIGA DAN KEEMPAT
Baca juga: HUKUM MEMBACA AL-FATIHAH BAGI IMAM, MAKMUM, DAN MUNFARID
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

