277. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sampai ia shalat dua rakaat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1167 dan oleh Muslim no. 714)
PENJELASAN
al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan hadis ini dalam kitabnya Bulughul Maram pada bab “Masjid”, untuk menjelaskan bahwa di antara hukum-hukum masjid adalah bahwa seseorang apabila masuk masjid tidak boleh duduk sampai ia shalat dua rakaat, sebagaimana dalam hadis Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu. Hal ini termasuk bentuk pengagungan terhadap masjid, yaitu seseorang membuka masuknya ke dalam masjid dengan dua rakaat yang ia kerjakan karena Allah ‘Azza wa Jalla.
Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid,” dan kata “apabila” adalah alat syarat yang menunjukkan keumuman, yaitu jika salah seorang dari kalian masuk masjid pada waktu apa pun, maka janganlah ia duduk sampai ia shalat dua rakaat.
Makna lahiriah hadis ini tidak membedakan apakah hal itu terjadi pada pagi hari, pada sore hari setelah shalat Ashar, setelah shalat Subuh, ketika matahari tepat di atas kepala, yaitu ketika pertengahan siang, atau pada waktu apa pun, bahkan pada waktu-waktu terlarang.
Apabila seseorang masuk masjid, maka janganlah ia duduk sampai ia shalat dua rakaat. Ini berlaku jika ia dalam keadaan suci. Adapun jika ia tidak dalam keadaan suci, dan ia datang ke masjid karena suatu keperluan atau untuk menghadiri pelajaran, maka jelas ia tidak shalat. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda, “Janganlah kalian masuk masjid kecuali dalam keadaan suci, kemudian shalatlah dua rakaat.” Akan tetapi beliau bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sampai ia shalat dua rakaat.”
Jika kamu dalam keadaan suci, shalatlah. Jika tidak dalam keadaan suci, maka tidak ada shalat tanpa wudhu. Tidak ada sesuatu pun yang dikecualikan dari hal ini, bahkan jika seseorang masuk untuk menghadiri majelis dzikir, membaca al-Qur’an, atau yang semisalnya, maka ia tidak duduk sampai ia shalat dua rakaat.
Dua rakaat ini oleh para ulama disebut tahiyyatul masjid.
Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat tentang dua rakaat ini. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa dua rakaat tersebut wajib dikerjakan, dan bahwa jika seseorang duduk tanpa mengerjakannya maka ia telah bermaksiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Barang siapa bermaksiat kepada Rasulullah, maka ia telah bermaksiat kepada Allah, sehingga ia berdosa.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa keduanya adalah sunah, tetapi sunah yang sangat ditekankan. Tidak sepantasnya seseorang meninggalkannya sama sekali. Bahkan jika seseorang masuk ketika khatib sedang berkhotbah pada hari Jumat, maka ia tidak duduk sampai ia shalat dua rakaat, padahal mendengarkan khotbah pada hari Jumat adalah wajib.
Tahiyyatul masjid sangat ditekankan. Hanya saja apabila seseorang masuk sementara imam sedang berkhotbah, maka ia shalat dua rakaat tersebut dengan ringan, agar ia dapat segera mendengarkan khotbah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang masuk masjid lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya,
أَصَلَّيْتَ؟
“Apakah engkau sudah shalat?”
Ia menjawab, “Belum.”
Beliau bersabda,
قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
“Bangkitlah, lalu shalatlah dua rakaat dan ringankanlah keduanya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875)
Yakni, meringankannya (dua rakaat tersebut) agar ia dapat mendengarkan khutbah.
Dalam hal ini terdapat dalil bahwa mendengarkan khotbah merupakan perkara yang penting. Oleh karena itu, para ulama mengatakan: Apabila engkau masuk ketika muazin mengumandangkan adzan kedua pada hari Jumat, maka segeralah melaksanakan dua rakaat secara ringkas dan jangan menunggu hingga selesai menjawab adzan muadzin, kemudian duduk untuk mendengarkan khotbah. Hal itu karena mendengarkan khotbah adalah wajib berdasarkan nash yang jelas dan tegas. Sesuatu yang wajib harus lebih didahulukan untuk dijaga daripada sesuatu yang sunah, sedangkan menjawab adzan muadzin hukumnya sunah dan bukan wajib. Maka tidak sepatutnya seseorang meninggalkan sesuatu yang wajib demi melakukan sesuatu yang sunah.
Kemudian dalam hal itu juga terdapat faedah lain, yaitu bersegera melaksanakan tahiyyatul masjid tanpa berdiri seperti itu, lalu mengerjakannya setelah adzan selesai.
Sesungguhnya banyak orang —sebagaimana yang kita saksikan— masuk ketika muadzin mengumandangkan adzan shalat Jumat, lalu mereka berdiri. Yang tampak adalah bahwa mereka tidak mengikuti muadzin, karena ketika muazin mengucapkan “la ilaha illa Allah”, mereka langsung bertakbir. Seandainya mereka mengikuti muadzin, tentu setelah itu mereka akan berdoa dengan doa yang dikenal.
Yang penting, apabila kamu masuk sementara muadzin mengumandangkan adzan kedua pada hari Jumat, maka segeralah melaksanakan dua rakaat agar kamu dapat fokus mendengarkan khotbah. Adapun jika kamu masuk sementara muadzin mengumandangkan adzan pada selain hari Jumat, maka berdirilah hingga muadzin menyelesaikan adzannya, agar kamu dapat mengikutinya dan berdoa setelahnya dengan doa yang dikenal, kemudian shalatlah.
Sabda beliau, “Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid,” kata masjid mencakup seluruh masjid, bahkan Masjidil Haram. Sesungguhnya tahiyyahnya seperti yang lain, yaitu dengan shalat dua rakaat.
Adapun perkataan sebagian ulama bahwa tahiyyah Masjidil Haram adalah thawaf, maka yang mereka maksud dengan hal itu adalah orang yang masuk Masjidil Haram untuk melakukan thawaf; maka thawafnya sudah mencukupi dari tahiyyatul masjid.
Adapun jika dikatakan bahwa disyariatkan bagi setiap orang yang masuk Masjidil Haram untuk melakukan thawaf, maka hal ini tidak benar dan tidak ada sunah yang mendukungnya. Akan tetapi, siapa yang masuk untuk melakukan thawaf, maka thawaf tersebut sudah mencukupi dari shalat dua rakaat.
Apabila seseorang masuk masjid sementara imam sedang melaksanakan shalat fardhu, lalu ia ikut bersama imam, maka hal itu sudah mencukupinya dari dua rakaat tersebut. Keduanya merupakan dua ibadah yang sejenis. Apabila keduanya berkumpul maka saling mencakup, dan salah satunya sudah mencukupi dari yang lain.
Berdasarkan hal ini, sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “maka janganlah ia duduk sampai ia shalat dua rakaat,” mencakup dua rakaat yang merupakan shalat fardhu. Sebagaimana jika seseorang masuk lalu ia langsung melaksanakan shalat Subuh ketika masuk, maka hal itu sudah mencukupi. Demikian pula dua rakaat untuk istikharah, misalnya, atau dua rakaat shalat Dhuha, atau shalat apa pun. Apabila ia mengerjakannya dua rakaat, maka itu sudah cukup sebagai pengganti tahiyyatul masjid. Hal itu karena tahiyyatul masjid bukanlah sunah yang dimaksudkan secara khusus pada dirinya, tetapi yang dimaksud adalah agar seseorang tidak duduk sampai ia shalat dua rakaat, apa pun dua rakaat tersebut.
Berdasarkan hal ini, apabila kamu datang ke masjid untuk shalat Subuh dan kamu belum melaksanakan sunah Subuh di rumah, maka kamu shalat dua rakaat tahiyyatul masjid dan meniatkannya sekaligus sebagai sunah rawatib. Namun jika kamu tidak meniatkannya sebagai sunah rawatib, maka dua rakaat tersebut tidak mencukupimu dari sunah rawatib. Akan tetapi, jika kamu shalat dua rakaat dengan niat sunah rawatib, maka hal itu sudah mencukupi dari tahiyyatul masjid. Menggabungkan keduanya dengan satu niat tidak mengapa.
Jika ada yang berkata, “Jika seseorang shalat tiga rakaat, misalnya ia masuk masjid sementara ia belum melaksanakan shalat Magrib, lalu ia shalat Magrib, apakah hal itu mencukupi dari dua rakaat tersebut?”
Kita katakan: Ya, itu mencukupi. Sebab, apabila ia shalat tiga rakaat berarti ia telah shalat dua rakaat dan menambah satu rakaat lagi. Namun jika seseorang masuk masjid dengan niat akan berwitir satu rakaat, lalu ia hanya melaksanakan satu rakaat saja, maka yang tampak adalah bahwa hal itu tidak mencukupi dari tahiyyatul masjid. Hal ini karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “maka janganlah ia duduk sampai ia shalat dua rakaat,” dibangun atas keadaan yang umum.
Maka jika seseorang masuk, misalnya setelah ia shalat Isya dan sunahnya di suatu masjid, kemudian ia datang ke masjid lain dan melaksanakan shalat terakhirnya yaitu witir satu rakaat, maka hal itu dianggap mencukupi. Atau dikatakan: Ia harus terlebih dahulu shalat dua rakaat, kemudian setelah itu berwitir jika ia menghendaki, dan ini lebih berhati-hati.
Jika seseorang masuk masjid dan sedang membaca al-Qur’an, lalu ia melewati ayat sajdah kemudian ia sujud, apakah hal itu mencukupi dari shalat dua rakaat?
Kita katakan: Tidak mencukupi, karena itu adalah sujud dan bukan shalat dua rakaat.
Masalah: Jika seseorang masuk masjid dan ia ingin minum —misalnya— apakah ia duduk untuk minum kemudian shalat dua rakaat, atau kita katakan: Minumlah dalam keadaan berdiri kemudian shalat dua rakaat?
Kita katakan: Yang kedua lebih baik, yaitu ia minum dalam keadaan berdiri, kemudian apabila telah selesai ia shalat dua rakaat sebelum duduk. Hal ini karena minum dalam keadaan berdiri diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau minum sambil berdiri dari air zamzam, dan beliau juga minum sambil berdiri ketika bangun pada malam hari, lalu menemukan sesuatu yang tergantung kemudian beliau minum darinya sambil berdiri.
Maka kita katakan: Minumlah sambil berdiri kemudian shalatlah dua rakaat, agar kamu tidak duduk sebelum mengerjakan keduanya.
Baca juga: SYARAT SAH SHALAT: NIAT
Baca juga: SHALAT DI UJUNG WAKTU
Baca juga: BOLEH SHALAT TATHAWWU DENGAN DUDUK
Baca juga: ADAB MAJELIS (2)
Baca juga: ADAB MAJELIS (4)
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

